28.3 C
Jakarta
Senin, September 14, 2026
BerandaKATA BERITADAERAHKejari Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Tol Cisumdawu, Negara Rugi Rp 2,1 Miliar

Kejari Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Tol Cisumdawu, Negara Rugi Rp 2,1 Miliar

Sumedang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan anggaran dalam pemanfaatan hasil tebangan hutan pada kawasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang digunakan untuk proyek pembangunan Tol Cisumdawu. Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 2,1 miliar.

Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, mengungkapkan bahwa kasus ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Ia menjelaskan, dugaan korupsi tersebut terjadi di wilayah kerja Perum Perhutani, tepatnya di Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sumedang, yang berada di bawah Divisi Regional Jawa Barat dan Banten.

Pemanfaatan kawasan hutan yang dimaksud mencakup lahan seluas 100,80 hektare di Kecamatan Conggeang dan Ujungjaya, yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2020.

“Kami menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penebangan kayu di wilayah IPPKH. Salah satu modus yang digunakan adalah mark-up dalam pertanggungjawaban biaya,” ujar Adi kepada awak media, Senin (30/6).

Dua Modus Korupsi Ditemukan

Melansir dari laman berita satu, dalam penyidikan awal, kejaksaan menemukan dua skema korupsi yang menyebabkan kerugian negara:

  1. Penyalahgunaan Dana Pemanfaatan Kayu
    Oknum internal Perhutani diduga memalsukan laporan realisasi biaya penebangan dan pengangkutan kayu. Dana yang seharusnya disetorkan ke kas negara justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Nilai kerugian dari praktik ini mencapai sekitar Rp 227 juta.
  2. Penggelapan Hasil Produksi Kayu
    Selain itu, sejumlah kayu hasil tebangan—baik kayu bakar maupun kayu perkakas—tidak dilaporkan atau disetorkan sesuai prosedur. Diduga kayu-kayu tersebut dijual ke pihak ketiga dengan dalih diberikan kepada masyarakat, didukung oleh dokumen palsu. Kerugian negara dari modus ini mencapai sekitar Rp 1,95 miliar.

Sejauh ini, kejaksaan telah meminta keterangan dari 25 orang saksi, mayoritas merupakan pegawai Perhutani atau pihak terkait lainnya.

“Kami akan terus menelusuri aliran dana serta mendalami keterlibatan oknum-oknum yang terlibat dalam penyimpangan ini,” tegas Adi Purnama.

Baca Juga

BI dan India Bahas Transaksi Mata Uang Lokal, Ada Rencana Perluasan Pembayaran QR

katafoto, India - Bank Indonesia (BI) mendorong negara-negara anggota...

Misteri Hilangnya 5 Jurnalis di Selat Sunda, Tim SAR Perluas Pencarian Hari Kedua

Banten - Operasi pencarian rombongan speedboat yang hilang kontak...

BMKG Ungkap Kondisi Terbaru Selat Sunda Usai Gunung Anak Krakatau Erupsi

Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan...

Mafia Haji dan Umrah Dibidik, Kemenhaj Buka Kanal Pengaduan untuk Masyarakat

katafoto, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperluas...

Grab Berangkatkan 105 Mitra Pengemudi Umrah Gratis, Ada Kisah Inspiratif di Baliknya

katafoto, Tangerang - Sebanyak 105 Mitra Pengemudi Grab mendapat...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini