Jakarta – Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pengusaha Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Dengan putusan ini, vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta resmi menjadi putusan final (inkrah).
Hingga Rabu, 2 Juli 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum menerima salinan resmi putusan kasasi dari MA. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, menjelaskan, “Putusan perkara timah memang sudah diputus MA, tetapi kami belum terima salinan resminya,” ujarnya dikutip dari laman berita satu pada di kantor Kejagung, Jakarta, pada Rabu (2/7)
Sutikno menambahkan bahwa informasi mengenai putusan tersebut baru diketahui melalui pemberitaan media. Ia menegaskan bahwa putusan kasasi merupakan tahap akhir, sehingga vonis dari Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi dasar hukum yang berlaku. “Setelah salinan resmi diterima, kami akan mempelajarinya lebih lanjut,” katanya.
Sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terkait dugaan korupsi dalam tata niaga timah. Jaksa menilai hukuman tersebut terlalu ringan dan mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian memperberat hukuman menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar (dengan hukuman pengganti 8 bulan penjara jika tidak dibayar), serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar (dengan hukuman pengganti 10 tahun penjara jika tidak dipenuhi).
Majelis hakim menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan primer pertama dan kedua.
Putusan Mahkamah Agung
Putusan kasasi dikeluarkan pada 25 Juni 2025 oleh majelis hakim agung yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Dalam keterangan resmi di laman MA, putusan tersebut berbunyi singkat: “Tolak.”
Dengan ditolaknya kasasi ini, hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi final, menegaskan bahwa Harvey Moeis harus menjalani hukuman 20 tahun penjara serta memenuhi kewajiban denda dan uang pengganti sesuai putusan.