Jakarta – Bea Cukai Tanjung Priok bersama TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan pemasukan peti kemas berisi ballpress (pakaian dan tas bekas) di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok. Operasi gabungan ini berlangsung pada Sabtu (9/8) hingga Selasa (12/8) di tiga titik strategis, yakni Kade Domestik 212 (lokasi pembongkaran barang), Alat Pemindai Impor TPS TER3 (lokasi pemindaian), serta TPS CDC Banda (lokasi penimbunan dan pemeriksaan).
Penindakan tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari Bea Cukai Tanjung Priok, Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Direktorat Interdiksi Narkotika, hingga Markas Besar dan Komando Daerah III TNI AL.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, sejalan dengan misi Asta Cita. “Sinergi Bea Cukai dengan TNI AL adalah bukti nyata bahwa kolaborasi lintas sektor mampu melindungi kedaulatan negara dari ancaman penyelundupan. Tidak ada ruang bagi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Operasi bermula dari informasi Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, hasil pengembangan Satgas TNI AL, serta temuan intelijen Bea Cukai Tanjung Priok pada Sabtu (9/8). Dari hasil pemantauan, terdeteksi tujuh peti kemas yang diduga berisi ballpress di atas Kapal KM Eagle Mas V.1225 yang tengah bersandar di Kade Domestik 212.
Data pembongkaran dari PT Temas Shipping dan Terminal 3 Domestik mengonfirmasi keberadaan peti kemas tersebut. Proses pemindaian di TPS TER3 menunjukkan tiga peti kemas positif berisi ballpress. Ketiganya lalu diamankan ke TPS CDC Banda, diberi segel Bea Cukai, garis Polisi Militer, dan tanda pengaman TNI AL. Pemeriksaan fisik dilakukan pada 11–12 Agustus 2025, termasuk menggunakan Unit K-9 Bea Cukai.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 747 bale pakaian dan aksesoris bekas, serta delapan bale tas bekas. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp1,51 miliar. Barang-barang tersebut kemudian disegel dan diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut sebagai dugaan pelanggaran Pasal 103 huruf d dan Pasal 102 huruf a UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 KUHP.
Kasus ini menambah daftar panjang penindakan terhadap peredaran ballpress ilegal. Sepanjang 2024 hingga 2025, Bea Cukai mencatat 2.584 penindakan dengan total barang bukti mencapai 12.808 koli, senilai sekitar Rp49,44 miliar.