Jakarta – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melaksanakan operasi uji emisi di kawasan industri PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Cakung, Jakarta Timur, Rabu (10/9).
Dalam razia tersebut, sebanyak 17 kendaraan berat—mayoritas truk pengangkut barang—dinyatakan tidak memenuhi standar emisi. Kendaraan yang gagal uji terancam sanksi berupa kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan bahwa operasi ini merupakan upaya penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Menurutnya, kawasan industri menjadi titik strategis karena aktivitas kendaraan berat cukup tinggi.
“Truk dan kendaraan berat lainnya merupakan penyumbang signifikan polusi udara di Jakarta. Penindakan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI untuk menekan pencemaran sekaligus mendorong kepatuhan sektor industri dan logistik,” ujarnya dikutip dalam laman berita jakarta.
Dari total 50 kendaraan yang diperiksa, 33 di antaranya dinyatakan lulus uji emisi, sementara 17 lainnya gagal. Asep mengingatkan agar pemilik kendaraan rutin melakukan perawatan.
“Perawatan kendaraan sangat penting agar emisi tetap sesuai ambang batas. Ini bukan semata soal menghindari sanksi, tapi juga bentuk tanggung jawab menjaga kualitas udara bersama,” tambahnya.
Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta, RM Tamo Sijabat, menuturkan bahwa sebagian besar kendaraan yang gagal uji merupakan armada barang, seperti truk kontainer, truk bak tertutup, hingga truk tangki, yang memang banyak beroperasi di kawasan industri.
Ia menegaskan, seluruh pelanggar akan diproses hukum. “Pengemudi maupun pemilik kendaraan yang melanggar akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 9 Oktober mendatang,” katanya.

