Jakarta – Program revitalisasi satuan pendidikan yang digagas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus menunjukkan perkembangan positif. Dari total target 13.834 sekolah, tercatat 11.179 sekolah sudah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kemendikdasmen. Jumlah itu meliputi 1.260 PAUD, 3.903 SD, 3.974 SMP, dan 2.042 SMA.
“Berdasarkan data, diperkirakan pada akhir September sudah ada 12 sekolah yang rampung. Sementara Oktober nanti, lebih dari 800 sekolah ditargetkan selesai pembangunan fisik. Kami optimistis seluruh target bisa tercapai pada akhir tahun,” ujar Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Gogot Suharwoto, dalam keterangan resmi, Kamis (11/9).
Hingga 8 September 2025, Ditjen PAUD Dikdasmen telah menyalurkan dana tahap I sebesar 70 persen dari total pagu bantuan kepada 9.595 sekolah. Dana tahap II, sebesar 30 persen, akan diberikan setelah progres pembangunan fisik minimal mencapai 70 persen.
Selain program revitalisasi, pemerintah juga mengalokasikan bantuan pembangunan unit sekolah baru (USB) untuk 67 sekolah, yang terdiri dari 37 PAUD dan 30 SMA. Seluruh pembangunan fisik ditargetkan selesai pada Desember 2025.
Program revitalisasi ini dijalankan dengan skema swakelola, sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 dan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC). Ada tiga pembaruan penting dalam pelaksanaannya:
- Pengelolaan dilakukan langsung oleh Kemendikdasmen, bukan lagi oleh Kementerian Pekerjaan Umum.
- Dana disalurkan langsung ke rekening sekolah dan dikelola secara transparan dengan melibatkan masyarakat.
- Proses pembangunan ditangani Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) bersama tenaga teknis profesional.
“Swakelola sudah dikenal lebih dari dua dekade dalam kerangka Manajemen Berbasis Sekolah. Sekarang sekolah diberi kewenangan penuh untuk merancang, mengelola anggaran, membangun, sekaligus mempertanggungjawabkannya secara akuntabel. Model ini juga membantu menggerakkan ekonomi warga sekitar,” tambah Gogot.
Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa aktivitas belajar mengajar tidak akan terganggu selama proses revitalisasi. Guru tidak dibebani urusan administrasi pembangunan karena tanggung jawab berada di P2SP.