28.4 C
Jakarta
Senin, September 29, 2025
BerandaKATA BERITANASIONALTak Bisa Diklaim Pihak Luar! Tanah Ulayat Sumba Timur Sah Dilindungi Negara

Tak Bisa Diklaim Pihak Luar! Tanah Ulayat Sumba Timur Sah Dilindungi Negara

NTT – Mempertahankan budaya tidak cukup hanya melalui tradisi. Pengakuan formal dari negara diperlukan agar tanah adat diakui sah secara hukum. Untuk itu, program sertifikasi tanah ulayat hadir sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat adat.

Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat tidak dimaksudkan untuk mengambil alih, melainkan untuk melindungi.

“Pendaftaran tanah ulayat ini bertujuan menjaga hak-hak masyarakat adat agar tidak hilang, tidak diklaim pihak luar, dan tetap menjadi identitas budaya mereka. Negara hadir untuk memastikan warisan tanah leluhur tetap lestari,” jelas Rezka dikutip dalam keterangan resmi via InfoPublik, Senin (29/9).

Berdasarkan verifikasi awal, sedikitnya 822,3 hektare tanah ulayat di Desa Tandula Jangga telah dinyatakan clear and clean dan siap didaftarkan.

Bagi masyarakat adat, sertifikat tanah tidak hanya sebatas dokumen hukum, tetapi juga simbol jaminan bahwa tanah warisan turun-temurun akan tetap terjaga.

“Tanah ulayat adalah warisan. Sertifikat adalah bukti bahwa negara melindungi hak tersebut agar tetap bisa diwariskan dari generasi ke generasi,” tambah Rezka.

Program sertifikasi tanah ulayat ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang pada 2025 dilaksanakan di delapan provinsi, termasuk di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Di Sumba Timur, pendaftaran tanah ulayat dinilai penting, bukan hanya untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga sebagai upaya menjaga eksistensi adat di tengah perubahan zaman.

Rezka menekankan bahwa hukum adat dan hukum nasional kini dapat berjalan beriringan.

“Sertifikat tanah ulayat menjadi pengikat agar tanah tidak hanya menjadi simbol budaya, tetapi juga terlindungi secara sah di mata negara,” tegasnya.

Melalui program ini, negara ingin memastikan tanah adat tetap utuh sebagai identitas budaya sekaligus pondasi kehidupan sosial masyarakat.

“Sertifikat tanah ulayat adalah bukti sah bahwa negara hadir untuk menjaga adat, agar tetap diwariskan dari generasi ke generasi,” pungkas Rezka.

Baca Juga

Kecelakaan Truk Karena Kelelahan, Ditjen Hubdat Siapkan Program Khusus untuk Sopir


Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian...

Momen Bersejarah, Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa Utama untuk Bill Gates

Presiden Prabowo Subianto, bertemu dengan tokoh filantropi dunia sekaligus...

Pemprov DKI Beri Keringanan Pajak, Generasi Muda Kini Lebih Mudah Punya Rumah

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan kebijakan...

Kemenkes Pastikan Dua Suspek Mpox di Riau Negatif, Ini Faktanya

Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa dua kasus...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini