33.2 C
Jakarta
Jumat, April 10, 2026
BerandaKATA TEKNOTEKNEWSDrama TikTok Berakhir, Kemkomdigi Cabut Pembekuan Setelah Data Resmi Dikirim

Drama TikTok Berakhir, Kemkomdigi Cabut Pembekuan Setelah Data Resmi Dikirim

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Keputusan ini diambil setelah platform asal Tiongkok tersebut memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta oleh pemerintah.

“TikTok telah menyerahkan data yang diminta terkait peningkatan trafik dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025 melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (4/10).

Menurut Alexander, data yang disampaikan mencakup rekapitulasi harian eskalasi trafik, nilai monetisasi, serta indikasi pelanggaran dalam aktivitas monetisasi secara agregat. Setelah dilakukan analisis menyeluruh, Kemkomdigi menilai bahwa TikTok telah memenuhi seluruh kewajiban penyediaan data sebagaimana yang diminta.

Drama TikTok Berakhir, Kemkomdigi Cabut Pembekuan Setelah Data Resmi Dikirim
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar. (katafoto/HO/Humas Kemkomdigi)

“Berdasarkan pemenuhan kewajiban tersebut, Kemkomdigi memutuskan untuk mencabut status pembekuan sementara TDPSE TikTok dan kembali mengaktifkan statusnya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terdaftar resmi di Indonesia,” jelas Alexander.

Dengan keputusan ini, pengguna TikTok di Indonesia dapat kembali beraktivitas seperti biasa, sementara pemerintah memastikan ruang digital tetap sehat, aman, dan transparan bagi seluruh pengguna.

Langkah tersebut menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum serta memperkuat ekosistem digital yang terpercaya dan berkelanjutan. Kemkomdigi juga menegaskan bahwa seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat (PSE Privat) wajib mematuhi ketentuan hukum nasional agar kegiatan digital di Indonesia berjalan tertib dan berintegritas.

“Kami akan terus melakukan pengawasan serta komunikasi intensif dengan seluruh PSE Privat untuk memastikan efektivitas regulasi dan keberlanjutan ekosistem digital yang aman, kondusif, serta bermanfaat bagi masyarakat,” tutup Alexander.

Baca Juga

Siap Jadi Destinasi Aman, Pemprov DKI Latih Balawista Demi Keselamatan Wisatawan

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Pusat...

Pemkab Toba Bergerak, Konflik Lahan Adat Segera Diselesaikan

Toba - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba, Sumatra Utara (Sumut),...

Bahlil Buka Suara, Harga Avtur Naik Tapi Tetap Kompetitif di ASEAN

Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),...

Tantangan Besar, Peluang Lebar! Java Fresh Bawa Petani ke Pasar Global

Jakarta - Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat produksi...

Mulai 15 April Bawa Power Bank di Pesawat dari Singapura Dibatasi

Jakarta - Bagi kamu yang akan terbang dari Singapura,...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini