Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Keputusan ini diambil setelah platform asal Tiongkok tersebut memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta oleh pemerintah.
“TikTok telah menyerahkan data yang diminta terkait peningkatan trafik dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025 melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (4/10).
Menurut Alexander, data yang disampaikan mencakup rekapitulasi harian eskalasi trafik, nilai monetisasi, serta indikasi pelanggaran dalam aktivitas monetisasi secara agregat. Setelah dilakukan analisis menyeluruh, Kemkomdigi menilai bahwa TikTok telah memenuhi seluruh kewajiban penyediaan data sebagaimana yang diminta.

“Berdasarkan pemenuhan kewajiban tersebut, Kemkomdigi memutuskan untuk mencabut status pembekuan sementara TDPSE TikTok dan kembali mengaktifkan statusnya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terdaftar resmi di Indonesia,” jelas Alexander.
Dengan keputusan ini, pengguna TikTok di Indonesia dapat kembali beraktivitas seperti biasa, sementara pemerintah memastikan ruang digital tetap sehat, aman, dan transparan bagi seluruh pengguna.
Langkah tersebut menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum serta memperkuat ekosistem digital yang terpercaya dan berkelanjutan. Kemkomdigi juga menegaskan bahwa seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat (PSE Privat) wajib mematuhi ketentuan hukum nasional agar kegiatan digital di Indonesia berjalan tertib dan berintegritas.
“Kami akan terus melakukan pengawasan serta komunikasi intensif dengan seluruh PSE Privat untuk memastikan efektivitas regulasi dan keberlanjutan ekosistem digital yang aman, kondusif, serta bermanfaat bagi masyarakat,” tutup Alexander.