26.9 C
Jakarta
Selasa, Maret 10, 2026
BerandaKATA BERITAMEGAPOLITANPramono Anung Pastikan Tak Ada Pemotongan Subsidi Pangan di APBD DKI 2026

Pramono Anung Pastikan Tak Ada Pemotongan Subsidi Pangan di APBD DKI 2026

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak memangkas anggaran subsidi pangan sebesar Rp300 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Pramono dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta yang membahas pendapat akhir gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2026, Rabu (12/11).

“Menanggapi masukan dari anggota dewan yang terhormat, saya pastikan tidak ada pemotongan anggaran subsidi pangan,” ujar Pramono.

Ia menjelaskan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan menindaklanjuti pembahasan terkait alokasi subsidi pangan yang menjadi perhatian DPRD. Jika di kemudian hari diperlukan penyesuaian, perubahan tersebut dapat dilakukan melalui APBD Perubahan.

Pramono menekankan bahwa subsidi pangan merupakan salah satu program prioritas Pemprov DKI yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. “Apabila ada hal yang perlu disesuaikan, tentu akan dilakukan dalam APBD Perubahan. Namun yang pasti, tidak ada pemotongan anggaran,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, DPRD DKI Jakarta menyetujui Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026. Gubernur menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas kerja keras serta ketelitian dalam menelaah rancangan tersebut.

Pramono juga menyoroti tantangan fiskal yang dihadapi daerah, termasuk adanya pemotongan dana transfer oleh pemerintah pusat, sehingga diperlukan penyesuaian anggaran. Meski demikian, Pemprov DKI tetap berkomitmen menjaga fokus pada program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga dan peningkatan perekonomian Jakarta.

Dengan disahkannya Ranperda APBD 2026, pemerintah daerah berharap perekonomian ibu kota terus tumbuh dan seluruh program pembangunan dapat berjalan tepat waktu serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Selain membahas APBD, Pramono turut menjelaskan rancangan peraturan daerah tentang pembentukan, perubahan nama, batas, dan penghapusan kecamatan serta kelurahan. Ranperda tersebut diajukan sebagai tindak lanjut dari Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

“Penyusunan ranperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam penataan wilayah administrasi Jakarta, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang,” jelasnya.

Sebelumnya, ketentuan serupa diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara, yang kini perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru dan perkembangan kondisi daerah.

Baca Juga

Menag Soroti Kualitas Speaker di Masjid, ITS Tawarkan Bantuan Teknologi

Surabaya -  Menteri Agama Nasaruddin Umar menyoroti kualitas pengeras...

Gratis Naik Transjakarta Saat Lebaran 2026, Simak Jadwal dan Rute Ini

Jakarta - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyatakan kesiapan untuk...

Jelang Lebaran 2026, THR Bonus Ojol Digelontorkan Ratusan Triliun

Jakarta - Menjelang Idulfitri 1447 H, Pemerintah menegaskan komitmennya...

Kajian Ungkap Dampak Tarif Resiprokal AS terhadap Ekonomi Indonesia

Jakarta - Kebijakan tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal...

Jakarta Perkuat Identitas Budaya, 10 Warisan Takbenda Baru Resmi Ditetapkan

Jakarta - DKI Jakarta kini tercatat memiliki 95 Warisan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini