Istana Siak Asserayah Al-Hasyimiyah kini resmi menyandang status sebagai museum setelah mendapat penetapan dari Kementerian Kebudayaan RI. Status tersebut diberikan usai Dinas Pariwisata Kabupaten Siak mengajukan permohonan penerbitan Nomor Pendaftaran Nasional Museum (NPNM) untuk Museum Istana Siak.
Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Kementerian Kebudayaan RI Nomor 0977/L.L3/KB.13.02/2025 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau untuk kemudian diteruskan kepada pihak Museum Istana Siak Asserayah Al-Hasyimiyah.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Siak, Tekad Perbatas Setia Dewa, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diberikan setelah kementerian melakukan verifikasi seluruh dokumen persyaratan NPNM.
“Hasil verifikasi menunjukkan bahwa Museum Istana Asserayah Al-Hasyimiyah Siak memenuhi seluruh unsur pendirian museum, mulai dari visi-misi, koleksi, bangunan atau lokasi, ketersediaan SDM, hingga pendanaan tetap,” ujar Tekad, Sabtu (22/11).
Ia menambahkan bahwa dorongan dari Bupati Siak, Afni Z, sangat berpengaruh dalam proses pengajuan. Pertemuan langsung Bupati dengan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Jakarta disebut memperkuat usulan tersebut.
“Dengan dukungan penuh Ibu Bupati Afni dan hasil audiensi dengan Menteri Kebudayaan, alhamdulillah pengajuan penetapan Istana Siak sebagai museum akhirnya disetujui,” lanjutnya.
Tekad mengungkapkan bahwa setelah resmi terdaftar, museum tersebut selanjutnya akan ditentukan kategori dan tipenya—C, B, atau A—yang akan berdampak pada besaran Dana Alokasi Khusus (DAK) setiap tahun.
“Selain menerima DAK, museum juga dapat mengajukan perbaikan sarana dan prasarana seperti penataan interior maupun rehabilitasi bangunan,” jelasnya.
Terkait penamaan museum, Tekad menyebut bahwa penetapan mengikuti aturan dalam Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2022 terkait pelaksanaan PP Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum, sesuai usulan pemerintah daerah.
Dari hasil verifikasi tersebut, Museum Istana Asserayah Al-Hasyimiyah Siak telah resmi memperoleh NPNM dengan nomor 14.08.U.04.0368 dan beralamat di Jalan Sultan Syarif Qasim, Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau.
Dengan penetapan ini, museum berada di bawah kewenangan Dinas Kebudayaan Provinsi serta Kementerian Kebudayaan.
“Kini ada dua cagar budaya yang telah ditetapkan sebagai museum, yaitu Museum Balairung Sri dan Museum Istana Siak. Status ini membuat perawatan dan alokasi anggarannya mendapat prioritas nasional,” pungkas Tekad.

