Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan remisi karena kejadian luar biasa kepada warga binaan di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan yang terdampak bencana banjir di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa sejumlah warga binaan yang sempat dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan, khususnya di Aceh Tamiang, turut membantu masyarakat saat bencana melanda.
“Saya mendapat laporan bahwa warga binaan yang dikeluarkan kemarin di Aceh Tamiang justru ikut berkontribusi membantu warga saat banjir. Sekarang biarkan mereka mendampingi dan membantu keluarganya,” ujar Agus dalam keterangan resmi via infopublik, Rabu (17/12).
Menurut Agus, kebijakan remisi tersebut diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 mengenai remisi.
Ia menambahkan, remisi atas dasar kejadian luar biasa bukan hal baru. Kebijakan serupa pernah diterapkan saat bencana gempa bumi dan tsunami Aceh serta Kepulauan Nias melalui Keppres Nomor 21 Tahun 2005, serta pascagempa di Sulawesi Tengah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 31 Tahun 2019.
Selain itu, Agus menyampaikan apresiasi kepada jajaran pegawai Kemenimipas di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang tetap menjalankan tugas pelayanan publik di tengah kondisi darurat dan masa pemulihan bencana.
Bentuk apresiasi tersebut akan disesuaikan dengan kinerja masing-masing pegawai, mulai dari peluang mutasi, pendidikan lanjutan, promosi jabatan, hingga pengusulan tanda jasa.
“Penghargaan bisa berupa mutasi, kesempatan sekolah, promosi jabatan, atau bahkan pengajuan tanda kehormatan sesuai kontribusi mereka,” katanya.
Sebelumnya, kisah kemanusiaan warga binaan mencuat dari Aceh Tamiang. Seorang hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Qisthi Widyastuti, menceritakan bahwa dirinya sempat ditolong oleh seorang warga binaan saat banjir melanda wilayah tersebut. Warga binaan itu diketahui merupakan narapidana yang pernah ia vonis dalam perkara pencurian.

