Jakarta – Menanggapi perkembangan terbaru di pasar modal dalam negeri, Pemerintah terus melakukan pemantauan secara intensif, khususnya terkait pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) setelah pengumuman pembekuan rebalancing IHSG oleh MSCI Inc. pada 28 Januari 2026. Kebijakan tersebut turut diikuti oleh penyesuaian pandangan terhadap saham Indonesia oleh sejumlah institusi keuangan global, termasuk UBS dan Goldman Sachs.
Meski demikian, Pemerintah menegaskan bahwa fondasi perekonomian nasional masih berada dalam kondisi solid. Stabilitas makroekonomi tetap terjaga melalui sinergi kebijakan fiskal dan moneter, sementara kinerja dunia usaha secara umum masih menunjukkan daya tahan yang baik. Tekanan terhadap IHSG dinilai bersifat sementara dan tidak mencerminkan kualitas fundamental ekonomi maupun emiten secara keseluruhan.
“Menanggapi perkembangan tersebut, Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas dan kredibilitas pasar modal Indonesia melalui serangkaian langkah strategis dan terukur,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Wisma Danantara, Jumat (30/1).
Sebagai bagian dari upaya penguatan pasar modal, Pemerintah mempercepat proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan target penyelesaian regulasi melalui Peraturan Pemerintah pada kuartal pertama 2026. Transformasi ini akan mengubah struktur BEI dari organisasi berbasis keanggotaan menjadi perseroan terbatas, sehingga meningkatkan independensi, profesionalisme, serta tata kelola bursa, sekaligus mengurangi potensi konflik kepentingan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Di sisi lain, Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI juga memperkuat aspek tata kelola dan transparansi pasar. Salah satu langkah yang disiapkan adalah rencana peningkatan batas minimum free float bagi emiten berkapitalisasi besar dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan likuiditas dan kualitas pembentukan harga, sekaligus merespons perhatian investor global terhadap aksesibilitas pasar Indonesia.
Penguatan tersebut akan dibarengi peningkatan keterbukaan informasi guna mencegah praktik perdagangan terkoordinasi yang berpotensi mengganggu mekanisme harga yang wajar. Sebagai perbandingan, sejumlah bursa utama dunia menetapkan batas free float pada kisaran 10–25 persen, seperti Malaysia dan Hong Kong sebesar 25 persen, Jepang 25 persen, Thailand 15 persen, Singapura 10 persen, Filipina 10 persen, serta London Stock Exchange 10 persen.
Selain itu, Pemerintah mendorong perluasan peran investor domestik melalui peningkatan batas penempatan investasi saham oleh dana pensiun dan perusahaan asuransi dari 10 persen menjadi 20 persen, khususnya pada saham-saham yang likuid dan berkualitas tinggi, termasuk yang tergabung dalam indeks LQ45. Kebijakan ini diharapkan mampu memperdalam pasar keuangan nasional sekaligus meningkatkan imbal hasil bagi peserta dana pensiun dan pemegang polis, sejalan dengan praktik di negara-negara OECD yang memberikan fleksibilitas lebih luas dalam investasi pada saham unggulan.
Seluruh agenda reformasi tersebut juga selaras dengan proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD. Demutualisasi bursa, peningkatan free float, penguatan transparansi kepemilikan, serta perbaikan tata kelola pasar merupakan bagian dari praktik terbaik internasional yang terus diadopsi Pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif, efisien, dan berintegritas.
“Pemerintah menghimbau pelaku pasar untuk tetap tenang dan melihat kondisi ini sebagai momentum penyesuaian menuju pasar yang lebih sehat,” kata Airlangga.
Perkembangan ini juga menjadi pengingat bagi emiten dan perusahaan tercatat untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi serta memperkuat komunikasi dengan investor. Transparansi di tingkat korporasi dinilai menjadi kunci dalam memulihkan kepercayaan pasar. Oleh karena itu, emiten diharapkan lebih proaktif dalam menyampaikan informasi material, memperbaiki praktik hubungan investor, serta memastikan penyampaian informasi yang akurat dan tepat waktu.
Dengan tenggat hingga Mei 2026 yang diberikan MSCI untuk perbaikan aspek transparansi dan likuiditas, Pemerintah memandang situasi ini sebagai pendorong percepatan reformasi struktural yang telah dirancang sejak lama. Dalam beberapa bulan ke depan, Indonesia berkomitmen menunjukkan transformasi yang tidak hanya memenuhi standar MSCI, tetapi juga memperkuat daya saing pasar modal nasional di tingkat global.
“Kepercayaan investor adalah aset paling berharga. Mari kita jaga melalui transparansi dan komitmen terhadap standar internasional,” pungkas Menko Airlangga.

