Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa produk susu formula yang beredar di Indonesia berada dalam kondisi aman untuk dikonsumsi. Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya penarikan terbatas sejumlah produk susu formula di beberapa negara Eropa dan wilayah lain di dunia.
BPOM menjelaskan, di Indonesia penarikan hanya diberlakukan secara terbatas terhadap dua batch produk S-26 Promil Gold pHPro 1 yang diproduksi oleh PT Nestlé Indonesia. Penghentian distribusi dan penarikan sementara tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan. Selain dua batch tersebut, BPOM memastikan tidak ada merek susu formula lain yang terdampak atau ditarik dari peredaran di dalam negeri.
Dalam keterangan resminya yang dikutip dari situs BPOM melalui InfoPublik, Sabtu (31/1), disebutkan bahwa BPOM secara konsisten melakukan pengawasan ketat terhadap pangan olahan, baik sebelum produk dipasarkan (pre-market) maupun setelah beredar di masyarakat (post-market). BPOM juga terus menjalin koordinasi dengan otoritas pengawas pangan internasional guna memastikan keamanan, mutu, dan kandungan gizi produk yang beredar di Indonesia.
Penarikan terbatas tersebut mencakup produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor izin edar ML 562209063696dan nomor bets 51530017C2 serta 51540017A1. Kebijakan ini diambil setelah adanya pemberitahuan dari otoritas keamanan pangan internasional terkait potensi cemaran toksin cereulide pada produk susu formula di sejumlah negara.
Sebagai bagian dari perlindungan konsumen, BPOM telah menginstruksikan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan sementara proses distribusi dan impor produk terkait. Perusahaan pun telah melaksanakan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap dua batch tersebut di bawah pengawasan BPOM.
BPOM menegaskan, hingga saat ini tidak ditemukan laporan resmi mengenai kasus gangguan kesehatan atau keracunan di Indonesia yang dikaitkan dengan konsumsi produk susu formula dimaksud.
BPOM juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Konsumen diingatkan untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa, sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan.
“BPOM berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dengan memastikan hanya produk pangan yang aman dan bermutu yang beredar di Indonesia,” tutup BPOM.

