26.1 C
Jakarta
Selasa, September 15, 2026
BerandaFOTOMario Dandy Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara

Mario Dandy Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara

Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora,Mario Dandy Satriyo enggan berkomentar kepada media usai menjalani sidang tuntutan hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). (katafoto/str)
Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora,Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang tuntutan hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). (katafoto/str)
Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora,Mario Dandy Satriyo berbicara dengan Penasehat Hukum pada sidang tuntutan hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). (katafoto/str)
Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora,Mario Dandy Satriyo berbicara dengan Penasehat Hukum pada sidang tuntutan hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). (katafoto/str)
Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora,Mario Dandy Satriyo enggan berkomentar kepada media usai menjalani sidang tuntutan hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). (katafoto/str)

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman kepada Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara. Jaksa menilai pelaku penganiayaan Crystalino David Ozora terbukti secara sah dan meyakinkan. Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Mario terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.

David Ozora mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2 akibat kepalanya ditendang berkali-kali oleh Mario Dandy pada 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Cedera otak tersebut mengakibatkan gangguan ingatan, motorik, dan kognisi, serta kemungkinan tidak pulih 100 persen.

Mario dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Jaksa tidak menemukan alasan pemaaf untuk Mario dan tidak ada yang meringankannya.

Baca Juga

BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Ini Alasannya

Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) memperbarui data penerima...

BI dan India Bahas Transaksi Mata Uang Lokal, Ada Rencana Perluasan Pembayaran QR

katafoto, India - Bank Indonesia (BI) mendorong negara-negara anggota...

Balita dan Anak Banyak Terdampak, Kasus ISPA Riau Tembus 10.783 Kasus

Riau - Dinas Kesehatan Provinsi Riau mencatat sebanyak 10.783...

Mengapa Data Kemiskinan Bank Dunia dan BPS Bisa Jomplang? Ini Penjelasan Dosen UGM

katafoto, Yogyakarta - Perbedaan data kemiskinan Indonesia yang dirilis...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini