30.4 C
Jakarta
Minggu, April 19, 2026
BerandaFOTOMario Dandy Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara

Mario Dandy Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara

Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora,Mario Dandy Satriyo enggan berkomentar kepada media usai menjalani sidang tuntutan hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). (katafoto/str)
Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora,Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang tuntutan hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). (katafoto/str)
Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora,Mario Dandy Satriyo berbicara dengan Penasehat Hukum pada sidang tuntutan hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). (katafoto/str)
Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora,Mario Dandy Satriyo berbicara dengan Penasehat Hukum pada sidang tuntutan hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). (katafoto/str)
Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora,Mario Dandy Satriyo enggan berkomentar kepada media usai menjalani sidang tuntutan hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). (katafoto/str)

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman kepada Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara. Jaksa menilai pelaku penganiayaan Crystalino David Ozora terbukti secara sah dan meyakinkan. Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Mario terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.

David Ozora mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2 akibat kepalanya ditendang berkali-kali oleh Mario Dandy pada 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Cedera otak tersebut mengakibatkan gangguan ingatan, motorik, dan kognisi, serta kemungkinan tidak pulih 100 persen.

Mario dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Jaksa tidak menemukan alasan pemaaf untuk Mario dan tidak ada yang meringankannya.

Baca Juga

Sika Buka Pro Center Kelapa Gading, Pelaku Konstruksi Wajib Tahu

Jakarta - Sika Indonesia terus memperluas jaringan distribusi dan...

Jangan Sampai Mogok! Tips Wajib Rawat Mobil di Musim El Nino

Jakarta - Bayangkan ketika berkendara di siang hari saat...

Dana Jumbo Disiapkan, IFG Life Pastikan Hak Nasabah Terpenuhi

Jakarta - PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) terus...

Daging Murah Serbu Jakarta, Dharma Jaya Siapkan 1.400 Titik Bazar

Jakarta - Perumda Dharma Jaya menargetkan penyelenggaraan 1.416 titik...

BMW Rayakan 25 Tahun di Indonesia, Festival of JOY Bikin Heboh

Jakarta - BMW Group Indonesia menghadirkan BMW Group Festival...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini