23.7 C
Jakarta
Rabu, November 19, 2025
BerandaFOTOMario Dandy Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara

Mario Dandy Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara

Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora,Mario Dandy Satriyo enggan berkomentar kepada media usai menjalani sidang tuntutan hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). (katafoto/str)
Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora,Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang tuntutan hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). (katafoto/str)
Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora,Mario Dandy Satriyo berbicara dengan Penasehat Hukum pada sidang tuntutan hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). (katafoto/str)
Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora,Mario Dandy Satriyo berbicara dengan Penasehat Hukum pada sidang tuntutan hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). (katafoto/str)
Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora,Mario Dandy Satriyo enggan berkomentar kepada media usai menjalani sidang tuntutan hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). (katafoto/str)

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman kepada Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara. Jaksa menilai pelaku penganiayaan Crystalino David Ozora terbukti secara sah dan meyakinkan. Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Mario terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.

David Ozora mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2 akibat kepalanya ditendang berkali-kali oleh Mario Dandy pada 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Cedera otak tersebut mengakibatkan gangguan ingatan, motorik, dan kognisi, serta kemungkinan tidak pulih 100 persen.

Mario dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Jaksa tidak menemukan alasan pemaaf untuk Mario dan tidak ada yang meringankannya.

Baca Juga

Biodiesel B50 Segera Meluncur, Perkuat Ekonomi Desa dan Tekan Emisi

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)...

Terbesar Se-Indonesia, 9.687 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik Bupati Bogor

Bogor - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, secara resmi melantik...

Pasokan Pangan Mulai Seret, BGN Ungkap Solusi untuk Tekan Harga

Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa keberagaman...

Setelah Jepang BI Siapkan QRIS Bisa Dipakai di 5 Negara

Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan memperluas kerja sama...

WhatsApp Khusus Aduan Pertanian Resmi Dibuka, Cek Nomor Lapor Pak Amran

Jakarta - Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, resmi memperkenalkan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini