30.7 C
Jakarta
Rabu, Oktober 14, 2026
BerandaKATA EKBISKEUANGANBawa Uang Ringgit Hampir Rp400 Juta, Pelintas Batas Terjaring Bea Cukai

Bawa Uang Ringgit Hampir Rp400 Juta, Pelintas Batas Terjaring Bea Cukai

katafoto, Sintete – Bea Cukai Sintete menindak seorang pelintas batas yang membawa uang tunai dalam mata uang asing melebihi batas ketentuan tanpa melakukan deklarasi. 

Kepala Kantor Bea Cukai Sintete, Achmad Hidayat, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang di area impor Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk menggunakan mesin pemindai X-ray pada Sabtu (10/10)

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan uang tunai dalam mata uang Ringgit Malaysia yang jumlahnya mencapai RM90.000.

“Dari hasil pencitraan dan pemeriksaan fisik barang bawaan, petugas menemukan uang tunai mata uang Ringgit Malaysia senilai RM90.000,” ujar Achmad dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10)

Berdasarkan kurs bulanan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-48/MK/EF.2/2026, satu Ringgit Malaysia bernilai Rp4.392,54. Dengan demikian, uang tunai yang dibawa pelintas tersebut setara dengan Rp395.328.600 atau sekitar Rp395,3 juta.

Setelah menemukan uang tersebut, petugas melakukan wawancara dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelintas yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pembawaan uang tunai tersebut tidak memenuhi ketentuan pemberitahuan kepada Bea Cukai.

Bawa Uang Rp100 Juta atau Lebih Wajib Dilaporkan

Ketentuan mengenai pembawaan uang tunai lintas negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.04/2018 tentang perubahan atas PMK Nomor 157/PMK.04/2017.

Aturan tersebut mengatur tata cara pemberitahuan dan pengawasan pembawaan uang tunai maupun instrumen pembayaran lainnya, termasuk pengenaan sanksi administratif bagi pelanggaran yang memenuhi ketentuan.

Setiap orang, baik atas nama pribadi maupun korporasi, yang membawa uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih wajib memberitahukannya kepada Bea Cukai.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pembawa uang dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10 persen dari total nilai uang yang dibawa, sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kasus di PLBN Aruk ini, nilai uang yang ditemukan mencapai hampir empat kali lipat dari ambang batas pelaporan.

Achmad mengingatkan masyarakat yang melintasi perbatasan negara agar memahami ketentuan mengenai pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lainnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelintas batas untuk selalu mematuhi peraturan pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lainnya sesuai ketentuan yang berlaku guna mendukung kelancaran lalu lintas pembawaan uang antarnegara,” ujar Achmad.

Baca Juga

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 5.000 Masker Gratis Disebar di Pekanbaru

katafoto, Riau - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Riau membagikan...

BRIN dan Kementerian PANRB Siapkan AI untuk Deteksi Masalah dari Aduan Warga

katafoto, Jakarta - Data pengaduan masyarakat kini diarahkan tidak...

Jakarta Dilanda 1.467 Kasus Kebakaran, Faktor Listrik Mendominasi

katafoto, Jakarta - Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat)...

PGE Kebut Pengembangan Panas Bumi di Tiga Wilayah

katafoto, Jakarta - PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE)...

Pungli hingga Dugaan Penyiksaan di Lapas, Ini Aduan yang Diterima Komnas HAM

katafoto, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini