katafoto, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dua aset tanah kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui skema hibah barang rampasan negara. Kedua aset yang berada di kawasan Tebet dan Kemayoran tersebut memiliki nilai total sekitar Rp9,6 miliar.
Penandatanganan perjanjian dan berita acara serah terima hibah dilaksanakan di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/10).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, hibah tersebut mencakup dua bidang tanah yang sebelumnya menjadi barang milik negara hasil rampasan perkara hukum yang ditangani KPK.
“Hari ini baru saja Pemerintah DKI Jakarta mendapatkan hibah dari KPK RI, dua aset tanah. Yang pertama ada di Tebet, yang kedua di Kemayoran, Jakarta Pusat,” ujar Pramono.
Aset pertama terletak di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, dengan luas 240 meter persegi dan nilai sekitar Rp4,3 miliar. Sementara itu, aset kedua berada di Kemayoran dengan luas 234 meter persegi dan nilai mencapai Rp5,36 miliar.
Pramono mengungkapkan, Pemprov DKI telah menetapkan tanah di Kemayoran untuk dimanfaatkan sebagai pos pemadam kebakaran. Pemanfaatan tersebut diharapkan dapat mendukung pelayanan publik, khususnya dalam penanganan kebakaran di wilayah Jakarta.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan KPK atas penyerahan hibah tersebut. Pemprov DKI, kata Pramono, berkomitmen mengelola aset yang diterima secara transparan dan akuntabel.
“Tentunya akan kami kelola dengan baik karena selama ini Jakarta selama sembilan tahun berturut-turut sudah mencapai WTP, mudah-mudahan ini juga akan terus bisa kita pertahankan,” kata Pramono dikutip dari lamab berita jakarta.
Menurut Pramono, hibah aset dari KPK kepada Pemprov DKI ini merupakan yang pertama kali dilakukan. Ia berharap kerja sama antara pemerintah daerah dan lembaga antirasuah tersebut dapat terus diperkuat.
“Pemerintah DKI Jakarta dengan senang hati kalau kemudian mendapatkan hibah kembali. Kami tidak malu-malu untuk itu, karena pasti akan dimanfaatkan semaksimal mungkin,” katanya.
Hibah Jadi Alternatif Pengelolaan Barang Rampasan Negara
Direktur Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikno, menjelaskan bahwa penyerahan aset tersebut merupakan bagian dari penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani KPK.
Ia mengatakan, pengelolaan barang rampasan negara tidak hanya dilakukan melalui penjualan lelang, tetapi juga dapat menggunakan mekanisme hibah untuk mendukung kepentingan pemerintahan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
“Jadi di dalam PMK tersebut dimungkinkan bahwa barang rampasan hasil dari tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani oleh KPK dapat dilakukan pengelolaan salah satunya melalui hibah yang dilaksanakan pada hari ini,” kata Mungki.
Ia berharap aset yang diserahkan kepada Pemprov DKI dapat dikelola secara optimal sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui mekanisme hibah tersebut, barang rampasan negara tidak hanya menjadi bagian dari penyelesaian perkara hukum, tetapi juga berpeluang dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

