33.8 C
Jakarta
Rabu, Oktober 7, 2026
BerandaFOTOMantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan tiba untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Senin (24/06/2024) (katafoto/str) 
Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan tiba untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Senin (24/06/2024) (katafoto/str) 
Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan tiba untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Senin (24/06/2024) (katafoto/str) 
Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan mengusap air mata jelang sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Senin (24/06/2024) (katafoto/str) 

 

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair tahun 2011-2021. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), PN Jakarta Pusat menyatakan Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 9 tahun dan denda uang pengganti 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar makan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Karen juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016. Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga

BMW Group Indonesia Bawa BMW X7 dan MINI Countryman ke Art Jakarta 2026

katafoto, Jakarta - BMW Group Indonesia kembali memperkuat keterlibatannya...

Penasaran dengan Kopi Shanghai? M Stand Kini Buka di Jakarta

katafoto, Jakarta - PT Foods Beverages Indonesia (F&B ID)...

DJP Pasang Target Pajak Rp2.593 Triliun pada 2027, Coretax hingga Ekonomi Digital Disorot

katafoto, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan penerimaan...

Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada Listyo Sigit dan Dedi Prasetyo

katafoto, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan...

Resmi Jadi Kapolri, Suyudi Ario Seto Bicara Program “Polisi Bersama Masyarakat”

katafoto, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini