Jakarta – Masyarakat Jakarta dapat bebas pajak progresif kendaraan bermotor dengan langkah sederhana, yaitu memisahkan Kartu Keluarga (KK) dari KK induk pemilik kendaraan.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Jakarta Timur, Alberto Ali, mengatakan bahwa pajak progresif dihitung berdasarkan kesamaan nama atau alamat dalam satu KK.
“Pajak progresif diidentifikasi melalui data KK. Jika seseorang sudah memiliki rumah tangga sendiri tetapi masih tercatat dalam KK orang tua, sebaiknya segera mengurus pemisahan KK,” ujar Alberto, Jumat (13/12).
Mengutip dari laman beritajakarta, pemilik kendaraan yang sudah memisahkan KK akan terbebas dari pajak progresif yang diberlakukan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki dalam satu KK.
“Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memisahkan KK. Setelah itu, laporkan perubahan tersebut ke kantor Samsat terdekat untuk menghindari pajak progresif,” tambahnya.
Setelah pemisahan KK dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), pemilik kendaraan wajib melapor ke kantor Samsat untuk memperbarui data kendaraan. Proses ini melibatkan pengisian formulir yang telah disediakan oleh pihak Samsat.
Sayangnya, banyak warga yang hanya memisahkan KK tanpa melaporkan perubahan tersebut ke Samsat. Akibatnya, mereka masih terkena pajak progresif karena data kepemilikan kendaraan belum diperbarui.
“Jika sudah melapor dan mengisi formulir di Samsat, data kendaraan akan diperbarui, sehingga urutan kepemilikan kendaraan dalam KK tidak lagi tercatat sama,” jelas Alberto.
Langkah ini tidak hanya membantu menghindari pajak progresif, tetapi juga memastikan data kepemilikan kendaraan tercatat dengan benar. Proses ini sederhana namun memerlukan kesadaran dan kepatuhan pemilik kendaraan untuk segera melapor setelah memisahkan KK.
Dengan mematuhi prosedur ini, warga Jakarta dapat menghemat biaya pajak kendaraan dan mendukung tertib administrasi data kepemilikan kendaraan bermotor.