Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berencana merilis Peraturan Menteri terkait penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita 1,4 GHz. Regulasi ini bertujuan mendukung pembangunan layanan internet rumah yang cepat, masif, dan terjangkau, sesuai dengan daya beli masyarakat.
“Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz disusun dalam rangka meningkatkan penetrasi fixed broadband, menyediakan layanan fixed broadband dengan harga yang terjangkau, dan meningkatkan penggelaran serat optic,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kaniro Humas) Kemkomdigi, Raden Rhina Anita Ernita Martono, dikutip dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (24/1)
Rhina menekankan bahwa kebijakan ini menyasar daerah-daerah dengan tingkat penetrasi internet yang rendah atau bahkan belum terjangkau layanan internet.
“Pelanggan dari layanan internet murah ini ditujukan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah dengan daya beli terbatas,” jelasnya.
Untuk merealisasikan tujuan ini, Kemkomdigi akan menyediakan spektrum frekuensi sebesar 80 Megahertz (MHz) pada pita 1,4 GHz. Frekuensi ini akan digunakan untuk mendukung layanan internet rumah, serta mendukung sektor pendidikan dan kesehatan.
Teknologi Broadband Wireless Access (BWA)
Pita frekuensi 1,4 GHz akan digunakan untuk layanan Broadband Wireless Access (BWA), yang merupakan teknologi komunikasi data berbasis spektrum frekuensi radio. Rhina menjelaskan beberapa poin penting dalam rancangan regulasi tersebut:
- Rentang Frekuensi: Penggunaan pita 1,4 GHz akan berada pada rentang 1432–1512 MHz dengan moda Time Division Duplex (TDD) untuk jaringan tetap berbasis packet-switched.
- Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR): Hak penggunaan frekuensi ini diberikan dalam bentuk IPFR dengan cakupan wilayah layanan berdasarkan regional.
- Kebebasan Teknologi: Pengguna frekuensi diberikan fleksibilitas memilih teknologi sesuai standar International Mobile Telecommunications (IMT).
- Kewajiban Teknis dan Administratif: Pemegang IPFR wajib menggunakan perangkat yang memenuhi standar teknis, membayar biaya hak penggunaan (BHP), serta memenuhi kewajiban lain sesuai peraturan.
- Mitigasi Gangguan: Pemegang izin harus melakukan koordinasi untuk mencegah potensi gangguan atau harmful interference.
Kemkomdigi mengundang masyarakat untuk memberikan masukan melalui konsultasi publik terkait rancangan regulasi ini, yang berlangsung hingga 2 Februari 2024.
“Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz dilaksanakan konsultasi publik sampai dengan tanggal 2 Februari 2024,” imbuh Rhina.