Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan lima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru pada akhir 2024 sebagai upaya untuk mendorong transformasi industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Kelima POJK tersebut dirancang untuk memperkuat sektor PPDP agar lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Lima POJK yang telah diterbitkan pada akhir 2024 tersebut yaitu:
- POJK Nomor 34 tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (POJK 34/2024);
- POJK Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun (POJK 35/2024);
- POJK Nomor 36 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 36/2024);
- POJK Nomor 37 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 37/2024); dan
- POJK Nomor 38 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 38/2024).

Penerbitan kelima POJK ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan industri PPDP yang inovatif, efisien, inklusif, dan stabil, sehingga dapat berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Fokus pada Pengembangan SDM
POJK 34/2024 menekankan pentingnya pengembangan kualitas SDM di sektor PPDP. SDM yang kompeten dan berkapasitas tinggi diharapkan dapat mendorong keberlanjutan bisnis di tengah persaingan sektor jasa keuangan yang semakin ketat, terutama di era digital. Industri PPDP didorong untuk menyediakan dana dan sistem yang mendukung peningkatan kompetensi teknis dan nonteknis bagi karyawan.
Penyempurnaan Regulasi Perasuransian
POJK 36/2024 mengatur penyesuaian ketentuan terkait perluasan ruang lingkup usaha, kerja sama dengan pihak lain, penanganan klaim, serta pembagian risiko untuk produk asuransi kredit perdagangan. Regulasi ini juga mendorong penggunaan teknologi informasi, termasuk layanan asuransi digital, untuk meningkatkan efisiensi dan inovasi dalam industri.