<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hak Pekerja - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/hak-pekerja/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/hak-pekerja/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Fri, 24 Jul 2026 00:56:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Hak Pekerja - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/hak-pekerja/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Gelombang PHK Meningkat, Polri Pastikan Hak Pesangon Pekerja Tetap Terpenuhi</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/07/24/gelombang-phk-meningkat-polri-pastikan-hak-pesangon-pekerja-tetap-terpenuhi/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/07/24/gelombang-phk-meningkat-polri-pastikan-hak-pesangon-pekerja-tetap-terpenuhi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Jul 2026 00:56:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[EKONOMI dan KINERJA]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Desk Ketenagakerjaan Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Buruh]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[Hubungan Industrial]]></category>
		<category><![CDATA[Mediasi Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemutusan Hubungan Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Pesangon]]></category>
		<category><![CDATA[PHK]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=18629</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Desk Ketenagakerjaan Polri akan terus mengawal pemenuhan hak-hak pekerja, khususnya hak pesangon bagi karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Polri mengingatkan setiap perusahaan tetap wajib memenuhi hak pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol Irhamni mengatakan, pembentukan Desk Ketenagakerjaan bertujuan membantu penyelesaian berbagai persoalan hubungan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/24/gelombang-phk-meningkat-polri-pastikan-hak-pesangon-pekerja-tetap-terpenuhi/">Gelombang PHK Meningkat, Polri Pastikan Hak Pesangon Pekerja Tetap Terpenuhi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Desk Ketenagakerjaan Polri akan terus mengawal pemenuhan hak-hak pekerja, khususnya hak pesangon bagi karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Polri mengingatkan setiap perusahaan tetap wajib memenuhi hak pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol Irhamni mengatakan, pembentukan Desk Ketenagakerjaan bertujuan membantu penyelesaian berbagai persoalan hubungan industrial melalui mekanisme mediasi antara pekerja dan pihak perusahaan.</p>
<p>Menurut Irhamni, salah satu fokus utama desk tersebut adalah memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi, termasuk pembayaran pesangon bagi pekerja yang memang berhak menerimanya.</p>
<p>&#8220;Yang terpenting bagi kami, Desk Ketenagakerjaan Polri hadir untuk memastikan hak-hak rekan-rekan buruh terlindungi. Jika pekerja berhak memperoleh pesangon, maka perusahaan wajib memenuhinya,&#8221; ujar Irhamni kepada wartawan, Kamis (23/7).</p>
<p>Ia mengakui gelombang PHK masih menjadi tantangan di tengah ketidakpastian ekonomi global. Sejumlah perusahaan terpaksa melakukan langkah efisiensi, termasuk mengurangi jumlah tenaga kerja, demi menjaga keberlangsungan usaha.</p>
<p>Meski demikian, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak-hak pekerja. Irhamni menegaskan pekerja yang memenuhi syarat tetap berhak memperoleh pesangon sesuai aturan yang berlaku.</p>
<p>Lebih lanjut, ia menilai sengketa hubungan industrial kerap berujung pada aksi demonstrasi karena belum tercapainya kesepakatan atau belum terpenuhinya hak pekerja. Untuk itu, Desk Ketenagakerjaan Polri membuka ruang mediasi bagi pekerja maupun perusahaan agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog.</p>
<p>&#8220;Kami memfasilitasi proses mediasi agar berbagai permasalahan yang muncul dapat diakomodasi dengan menghadirkan kedua belah pihak untuk mencari solusi bersama,&#8221; katanya.</p>
<p>Melalui pendekatan tersebut, Polri berharap penyelesaian sengketa ketenagakerjaan dapat berlangsung secara damai dan konstruktif. Selain melindungi hak pekerja, mekanisme mediasi juga diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis antara pekerja dan perusahaan.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/24/gelombang-phk-meningkat-polri-pastikan-hak-pesangon-pekerja-tetap-terpenuhi/">Gelombang PHK Meningkat, Polri Pastikan Hak Pesangon Pekerja Tetap Terpenuhi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/07/24/gelombang-phk-meningkat-polri-pastikan-hak-pesangon-pekerja-tetap-terpenuhi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>THR Belum Dibayar? Kemnaker Buka Layanan Pengaduan Resmi untuk Pekerja</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/03/16/thr-belum-dibayar-kemnaker-buka-layanan-pengaduan-resmi-untuk-pekerja/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/03/16/thr-belum-dibayar-kemnaker-buka-layanan-pengaduan-resmi-untuk-pekerja/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Mar 2026 07:29:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Bonus Hari Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[Kemnaker]]></category>
		<category><![CDATA[Pengaduan THR]]></category>
		<category><![CDATA[Posko THR Kemnaker]]></category>
		<category><![CDATA[THR 2026]]></category>
		<category><![CDATA[THR Ojol]]></category>
		<category><![CDATA[THR Pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[Tunjangan Hari Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Yassierli]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=15601</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 yang dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menunjukkan tingginya kebutuhan informasi dari para pekerja menjelang Ramadan dan Idulfitri. Sejak layanan tersebut dibuka pada 2 Maret 2026, tercatat sebanyak 1.134 konsultasi telah diterima terkait hak pekerja atas THR dan BHR. Untuk memperkuat [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/03/16/thr-belum-dibayar-kemnaker-buka-layanan-pengaduan-resmi-untuk-pekerja/">THR Belum Dibayar? Kemnaker Buka Layanan Pengaduan Resmi untuk Pekerja</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta </b>&#8211; Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 yang dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menunjukkan tingginya kebutuhan informasi dari para pekerja menjelang Ramadan dan Idulfitri. Sejak layanan tersebut dibuka pada 2 Maret 2026, tercatat sebanyak 1.134 konsultasi telah diterima terkait hak pekerja atas THR dan BHR.</p>
<p>Untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja, pemerintah juga mulai membuka layanan pengaduan THR sejak Jumat (13/3). Melalui layanan ini, pekerja atau buruh dapat menyampaikan laporan apabila terjadi masalah dalam pembayaran THR, termasuk jika hak tersebut belum diberikan oleh perusahaan.</p>
<p>Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa Posko THR dan BHR 2026 tidak hanya menjadi sumber informasi, tetapi juga sarana penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan menjelang hari raya.</p>
<p>&#8220;Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 memiliki dua layanan, yaitu konsultasi dan aduan. Mulai hari ini layanan aduan sudah kami buka,” ujar Yassierli dikutip dalam keterangan tertulis, Senin (16/3).</p>
<p>Ia menjelaskan bahwa layanan konsultasi disediakan untuk menjawab beragam pertanyaan pekerja mengenai THR dan BHR, mulai dari kriteria penerima, cara perhitungan, hingga persoalan yang muncul dalam kondisi tertentu seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).</p>
<p>Sementara itu, melalui layanan pengaduan, pekerja dapat melaporkan berbagai dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan THR, misalnya belum dibayarkan, dibayar tidak penuh, atau dicicil oleh perusahaan.</p>
<p>“Setiap pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga setiap hari di Posko. Kami harapkan masyarakat yang mengalami kendala pembayaran THR atau BHR dapat segera menyampaikan pengaduan,” jelas Menaker.</p>
<p>Berdasarkan data Posko THR dan BHR Keagamaan 2026, sebagian besar konsultasi dilakukan secara daring. Pada Kamis (12/3) saja tercatat 414 konsultasi, terdiri dari 306 konsultasi THR online, 100 konsultasi BHR online, satu konsultasi THR tatap muka, serta tujuh konsultasi melalui pusat bantuan.</p>
<p>Secara keseluruhan pada periode 2–12 Maret 2026, jumlah konsultasi mencapai 1.134 kasus. Rinciannya meliputi 673 konsultasi THR online, 382 konsultasi BHR online, 10 konsultasi THR tatap muka, satu konsultasi BHR tatap muka, serta 68 konsultasi melalui pusat bantuan.</p>
<p>Untuk memudahkan akses bagi pekerja di seluruh Indonesia, Kemnaker menyediakan layanan Posko THR dan BHR melalui berbagai kanal digital. Layanan ini juga dapat dimanfaatkan oleh pekerja sektor informal, termasuk pengemudi ojek online dan kurir.</p>
<p>Pekerja dapat mengakses layanan konsultasi maupun pengaduan melalui situs poskothr.kemnaker.go.id atau melalui WhatsApp Chat di nomor 0812-8000-1112.</p>
<p>“Melalui layanan ini kami berharap seluruh pekerja, termasuk ojol dan kurir online, dapat memanfaatkan Posko THR tanpa harus datang langsung,” kata Yassierli.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/03/16/thr-belum-dibayar-kemnaker-buka-layanan-pengaduan-resmi-untuk-pekerja/">THR Belum Dibayar? Kemnaker Buka Layanan Pengaduan Resmi untuk Pekerja</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/03/16/thr-belum-dibayar-kemnaker-buka-layanan-pengaduan-resmi-untuk-pekerja/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Iuran BPJS Menunggak, Kemnaker Panggil 41 Perusahaan di Jawa Barat</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/09/15/iuran-bpjs-menunggak-kemnaker-panggil-41-perusahaan-di-jawa-barat/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/09/15/iuran-bpjs-menunggak-kemnaker-panggil-41-perusahaan-di-jawa-barat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Sep 2025 02:50:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[INDUSTRI]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[Jaminan Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Kemnaker]]></category>
		<category><![CDATA[Kesejahteraan Pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Perusahaan Jabar]]></category>
		<category><![CDATA[Tunggakan BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[Waspadu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=12468</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat yang belum memenuhi kewajiban mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025. Hasil pengawasan menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari pekerja yang belum didaftarkan, pelaporan upah lebih rendah dari yang sebenarnya, hingga tunggakan iuran. Pemanggilan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/09/15/iuran-bpjs-menunggak-kemnaker-panggil-41-perusahaan-di-jawa-barat/">Iuran BPJS Menunggak, Kemnaker Panggil 41 Perusahaan di Jawa Barat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat yang belum memenuhi kewajiban mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025. Hasil pengawasan menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari pekerja yang belum didaftarkan, pelaporan upah lebih rendah dari yang sebenarnya, hingga tunggakan iuran.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pemanggilan dilakukan pada 25–29 Agustus 2025 untuk meminta klarifikasi dan komitmen perusahaan di antaranya adalah PT TMI2, ET, IEAB, BCP, TJC, JYI (PWBD), SCW, YT, AYJ, NCO, PPA, MK, MRS, MMI, GPGM, KM, DCM, DRB, BI, HPI, MCI, SMS, RSS, CPS, MIR, PS, TMM, BMM, HMI, PT, KYI, MKG, SPB, ITKM, YDK, AMA, EPPI, NAH, OKM, FBI, JIT, TGS, KHI, dan TCI.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menyebutkan bahwa sebelumnya perusahaan-perusahaan ini sudah mendapat nota peringatan. Namun sebagian besar masih belum patuh, sehingga dipanggil kembali.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Memang ada perusahaan yang mulai menindaklanjuti dengan membayar tunggakan hingga Rp25 miliar. Tetapi angka itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Kami minta perusahaan lebih serius menjalankan kewajibannya,” tegas Rinaldi, Minggu (14/9).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia menambahkan, pengawasan akan terus diperkuat di berbagai daerah. Menurutnya, tujuan utama bukan semata menindak, melainkan juga membangun kesadaran bahwa kepatuhan terhadap jaminan sosial adalah bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pekerja.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, mengapresiasi langkah tegas Kemnaker. Menurutnya, penegakan kepatuhan harus dilakukan melalui kolaborasi, salah satunya lewat program Pengawasan Terpadu (Waspadu).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Hingga Agustus 2025, Waspadu telah diterapkan terhadap 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat. “Tujuan utamanya sederhana, memastikan seluruh hak pekerja terlindungi,” ujarnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pramudya menekankan, perlindungan tidak hanya untuk pekerja lokal, tetapi juga Tenaga Kerja Asing (TKA). “Setiap pekerja berhak atas jaminan sosial, tanpa terkecuali,” pungkasnya.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/09/15/iuran-bpjs-menunggak-kemnaker-panggil-41-perusahaan-di-jawa-barat/">Iuran BPJS Menunggak, Kemnaker Panggil 41 Perusahaan di Jawa Barat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/09/15/iuran-bpjs-menunggak-kemnaker-panggil-41-perusahaan-di-jawa-barat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perusahaan Tak Boleh Tahan Ijazah Pekerja, Ini Aturannya</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/05/21/perusahaan-tak-boleh-tahan-ijazah-pekerja-ini-aturannya/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/05/21/perusahaan-tak-boleh-tahan-ijazah-pekerja-ini-aturannya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 May 2025 04:40:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[INDUSTRI]]></category>
		<category><![CDATA[Aturan Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[Hubungan Industrial]]></category>
		<category><![CDATA[Ijazah Pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenaker]]></category>
		<category><![CDATA[Menaker 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Edaran Kemenaker]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=9836</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyoroti praktik penahanan ijazah oleh perusahaan yang belakangan ini semakin sering terjadi. Ia menyebut tindakan ini sangat merugikan para pekerja, terutama mereka yang tidak memiliki posisi tawar yang kuat. Menurutnya, penahanan ijazah biasanya dijadikan alat untuk &#8220;mengikat&#8221; pekerja agar bertahan di perusahaan dalam jangka waktu tertentu. Namun, kebijakan seperti ini [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/05/21/perusahaan-tak-boleh-tahan-ijazah-pekerja-ini-aturannya/">Perusahaan Tak Boleh Tahan Ijazah Pekerja, Ini Aturannya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyoroti praktik penahanan ijazah oleh perusahaan yang belakangan ini semakin sering terjadi. Ia menyebut tindakan ini sangat merugikan para pekerja, terutama mereka yang tidak memiliki posisi tawar yang kuat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurutnya, penahanan ijazah biasanya dijadikan alat untuk &#8220;mengikat&#8221; pekerja agar bertahan di perusahaan dalam jangka waktu tertentu. Namun, kebijakan seperti ini dinilai membatasi kebebasan pekerja untuk mengembangkan diri maupun mencari peluang kerja yang lebih baik.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Pekerja tidak selalu mudah mendapatkan kembali ijazah yang ditahan. Ini bisa menghambat mereka dalam mencari pekerjaan baru, mengakses pelatihan, atau menikmati hak dari dokumen penting yang sudah mereka miliki,” ujar Yassierli di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sebagai langkah konkret, Kemenaker menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mempertegas larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi oleh pemberi kerja. SE ini bertujuan memperkuat perlindungan hak pekerja serta menciptakan hubungan industrial yang sehat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Beberapa poin penting dari surat edaran tersebut antara lain:</span></p>
<ul class="ul1">
<li class="li2"><span class="s2">Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan atau menahan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja. Adapun yang dimaksud dokumen pribadi yaitu dokumen asli berupa sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan berpotong.</span></li>
<li class="li2"><span class="s2">Pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat para pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.</span></li>
<li class="li2"><span class="s2">Bagi calon pekerja atau pekerja atau buruh perlu untuk mencermati dan memahami visi perjanjian kerja, terutama apabila terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.</span></li>
</ul>
<p class="p1"><span class="s1">Namun, SE ini juga mengatur pengecualian dalam kondisi tertentu yang dibenarkan secara hukum. Penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi boleh dilakukan jika:</span></p>
<ol class="ol1">
<li class="li4"><span class="s2">Ijazah dan atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis</span></li>
<li class="li4"><span class="s2">Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja, apabila ijazah dan atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang</span></li>
</ol>
<p class="p1"><span class="s1">Yassierli menegaskan bahwa surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk diteruskan ke bupati dan wali kota. Mereka diharapkan melakukan pembinaan, pengawasan, serta penyelesaian masalah jika terjadi penahanan ijazah atau dokumen pribadi oleh perusahaan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Tujuan kami jelas, yaitu melindungi pekerja dari praktik yang merugikan dan memastikan setiap orang memiliki akses yang adil terhadap kesempatan kerja,” tegas Yassierli.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/05/21/perusahaan-tak-boleh-tahan-ijazah-pekerja-ini-aturannya/">Perusahaan Tak Boleh Tahan Ijazah Pekerja, Ini Aturannya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/05/21/perusahaan-tak-boleh-tahan-ijazah-pekerja-ini-aturannya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Aturan Baru PP 6/2025 yang Menguntungkan Pekerja</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/02/17/jaminan-kehilangan-pekerjaan-aturan-baru-pp-6-2025-yang-menguntungkan-pekerja/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/02/17/jaminan-kehilangan-pekerjaan-aturan-baru-pp-6-2025-yang-menguntungkan-pekerja/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Feb 2025 01:06:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[EKONOMI dan KINERJA]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[Jaminan kehilangan pekerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[PHK]]></category>
		<category><![CDATA[PP 6/2025]]></category>
		<category><![CDATA[Tunjangan PHK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=8607</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Moh Jumhur Hidayat, menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang mulai berlaku pada 7 Februari 2025, memiliki ketentuan lebih baik dibandingkan regulasi sebelumnya. Dalam aturan ini, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapatkan tunjangan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/02/17/jaminan-kehilangan-pekerjaan-aturan-baru-pp-6-2025-yang-menguntungkan-pekerja/">Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Aturan Baru PP 6/2025 yang Menguntungkan Pekerja</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p2"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Moh Jumhur Hidayat, menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang mulai berlaku pada 7 Februari 2025, memiliki ketentuan lebih baik dibandingkan regulasi sebelumnya. Dalam aturan ini, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapatkan tunjangan sebesar 60 persen dari upah terakhir selama enam bulan.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">&#8220;Alhamdulillah, aturan ini lebih menguntungkan bagi pekerja dibandingkan dengan PP sebelumnya. Artinya, pekerja yang mengalami PHK dapat menerima uang tunai sebesar 60% dari upah selama enam bulan. Kebijakan ini jelas mendukung pekerja dan berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat, yang merupakan faktor utama pertumbuhan ekonomi,&#8221;<span class="Apple-converted-space">  </span>ujar Jumhur dalam pernyataan resminya di Jakarta, Minggu (16/2).</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Jumhur menambahkan bahwa pemerintahan Prabowo Subianto menunjukkan komitmennya dalam melindungi kelompok rentan, termasuk pekerja yang terdampak PHK.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Mengutip dari laman berita satu/<a href="https://www.shorturl.asia/id/yjoxF"><span class="s2">https://shorturl.asia/yjoxF</span></a>, ia menegaskan bahwa membela hak pekerja bukan berarti mengesampingkan kepentingan dunia usaha, melainkan menciptakan sinergi untuk membangun lingkungan ekonomi yang lebih sehat dan berkelanjutan. </span></p>
<p class="p2"><span class="s1">&#8220;Yang perlu disingkirkan adalah hambatan ekonomi, seperti korupsi, praktik impor ilegal, serta keserakahan yang menghambat pertumbuhan usaha,&#8221; tambahnya.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, terjadi penyesuaian terhadap pesangon yang diterima pekerja. Jika sebelumnya, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pesangon dapat mencapai 32 kali upah bagi pekerja dengan masa kerja puluhan tahun, kini jumlahnya dibatasi maksimal 19 kali upah.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Sebagai kompensasi, pekerja yang mengalami PHK mendapatkan manfaat tambahan berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Program JKP, sebelumnya pekerja yang terkena PHK hanya memperoleh 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya, serta mendapatkan manfaat pelatihan kerja untuk membantu transisi ke sektor lain.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Dengan diterbitkannya PP Nomor 6 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto memperkenalkan perubahan yang lebih menguntungkan pekerja. Pasal 21 dalam peraturan ini menetapkan bahwa pekerja yang terkena PHK berhak menerima tunjangan sebesar 60 persen dari upah terakhir selama enam bulan.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Selain itu, upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat JKP adalah upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimum Rp 5 juta. Jika upah pekerja melebihi batas tersebut, pembayaran manfaat tetap mengacu pada batas maksimal yang telah ditetapkan.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Perubahan lainnya mencakup revisi pada Pasal 11 terkait besaran iuran JKP. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah bulanan, namun kini diturunkan menjadi 0,36 persen. Iuran ini bersumber dari kontribusi Pemerintah Pusat dan dana JKP, dengan rincian 0,22 persen berasal dari Pemerintah Pusat dan 0,14 persen dari rekomposisi iuran Program JKK.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Selain itu, PP ini menambahkan Pasal 39A yang mengatur bahwa jika suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai ketentuan hukum dan menunggak iuran hingga enam bulan, manfaat JKP tetap akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Namun, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk melunasi tunggakan dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 39A ayat (2).</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Dengan adanya perubahan dalam PP ini, diharapkan daya beli masyarakat tetap terjaga serta memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja yang mengalami PHK.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/02/17/jaminan-kehilangan-pekerjaan-aturan-baru-pp-6-2025-yang-menguntungkan-pekerja/">Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Aturan Baru PP 6/2025 yang Menguntungkan Pekerja</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/02/17/jaminan-kehilangan-pekerjaan-aturan-baru-pp-6-2025-yang-menguntungkan-pekerja/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Perlu Cemas! Pekerja Kena PHK Kini Bisa Terima Uang Tunai 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/02/16/tak-perlu-cemas-pekerja-kena-phk-kini-bisa-terima-uang-tunai-60-persen-gaji-selama-6-bulan/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/02/16/tak-perlu-cemas-pekerja-kena-phk-kini-bisa-terima-uang-tunai-60-persen-gaji-selama-6-bulan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 16 Feb 2025 03:20:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[Insentif]]></category>
		<category><![CDATA[Jaminan kehilangan pekerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[JKP]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja PHK]]></category>
		<category><![CDATA[PP Nomor 6 Tahun 2025]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=8591</guid>

					<description><![CDATA[<p>Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari gaji mereka selama enam bulan. Aturan ini merupakan revisi dari PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang resmi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/02/16/tak-perlu-cemas-pekerja-kena-phk-kini-bisa-terima-uang-tunai-60-persen-gaji-selama-6-bulan/">Tak Perlu Cemas! Pekerja Kena PHK Kini Bisa Terima Uang Tunai 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1">Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari gaji mereka selama enam bulan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Aturan ini merupakan revisi dari PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang resmi ditandatangani pada 7 Februari 2025. Program JKP, yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, dengan manfaat berupa bantuan uang tunai, akses ke informasi pasar kerja, serta pelatihan keterampilan.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Besaran Manfaat dan Ketentuan yang Berlaku</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Berdasarkan Pasal 21 dalam regulasi terbaru ini, pekerja yang terkena PHK akan menerima manfaat tunai setiap bulan sebesar 60 persen dari gaji terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Namun, terdapat batas atas gaji yang dihitung, yaitu Rp 5 juta. Jika gaji pekerja melebihi angka tersebut, maka manfaat tunai tetap dihitung berdasarkan batas maksimum yang telah ditetapkan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,&#8221; demikian bunyi Pasal 21 dalam aturan tersebut.<br />
Selain itu, Pasal 21 ayat (4) menegaskan bahwa, &#8220;Dalam hal upah melebihi batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah sebesar batas atas upah.&#8221;</span></p>
<p class="p2"><span class="s1"><b>Penyesuaian Iuran dan Syarat Klaim</b></span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain perubahan besaran manfaat, aturan baru ini juga menyesuaikan tarif iuran program JKP. Jika sebelumnya iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari gaji bulanan, kini dikurangi menjadi 0,36 persen. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan program sekaligus mengurangi beban finansial bagi pekerja dan pemberi kerja.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Namun, hak atas manfaat JKP dapat gugur dalam beberapa kondisi, seperti jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah PHK, telah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dengan adanya peraturan ini, pemerintah berharap pekerja yang terdampak PHK dapat memperoleh dukungan finansial sementara, sekaligus memiliki akses ke pelatihan dan informasi pasar kerja untuk membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru lebih cepat.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/02/16/tak-perlu-cemas-pekerja-kena-phk-kini-bisa-terima-uang-tunai-60-persen-gaji-selama-6-bulan/">Tak Perlu Cemas! Pekerja Kena PHK Kini Bisa Terima Uang Tunai 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/02/16/tak-perlu-cemas-pekerja-kena-phk-kini-bisa-terima-uang-tunai-60-persen-gaji-selama-6-bulan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wamenaker Pastikan Hak Pekerja PT Sritex Tetap Terlindungi di Tengah Krisis</title>
		<link>https://katafoto.id/2024/11/17/wamenaker-pastikan-hak-pekerja-pt-sritex-tetap-terlindungi-di-tengah-krisis/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2024/11/17/wamenaker-pastikan-hak-pekerja-pt-sritex-tetap-terlindungi-di-tengah-krisis/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 17 Nov 2024 15:22:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[INDUSTRI]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[Kemnaker]]></category>
		<category><![CDATA[Krisis Bahan Baku PT Sritex]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Hak Pekerja Sritex]]></category>
		<category><![CDATA[perusahaan tekstil]]></category>
		<category><![CDATA[PHK Sritex]]></category>
		<category><![CDATA[Wamenaker]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=5378</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, menegaskan komitmen pemerintah untuk memperjuangkan hak-hak pekerja PT Sritex.  Pernyataan ini disampaikan saat menghadiri istighosah bersama ribuan pekerja PT Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Jumat (15/11) Pria yang akrab disapa Noel itu mengatakan bahwa pemerintah siap mendukung para [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/11/17/wamenaker-pastikan-hak-pekerja-pt-sritex-tetap-terlindungi-di-tengah-krisis/">Wamenaker Pastikan Hak Pekerja PT Sritex Tetap Terlindungi di Tengah Krisis</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, menegaskan komitmen pemerintah untuk memperjuangkan hak-hak pekerja PT Sritex.  Pernyataan ini disampaikan saat menghadiri <i>istighosah</i> bersama ribuan pekerja PT Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Jumat (15/11)</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pria yang akrab disapa Noel itu mengatakan bahwa pemerintah siap mendukung para pekerja, terutama yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan akibat krisis bahan baku. Hingga saat ini, krisis tersebut telah menyebabkan 2.500 pekerja PT Sritex dirumahkan sementara.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Saya tegaskan, kami akan selalu berada di garis depan untuk memperjuangkan nasib para pekerja Sritex,” ujar Noel dalam keterangan resmi pada Minggu (17/11)</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menanggapi isu yang beredar, Noel menjelaskan bahwa sebagian besar pekerja PT Sritex tidak di-PHK, melainkan dirumahkan sementara karena penghentian sementara produksi akibat kekurangan bahan baku. Ia menekankan pentingnya memahami perbedaan antara PHK dan dirumahkan untuk menghindari kesalahpahaman.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Jangan salah definisi soal itu. Masyarakat perlu memahami mana yang disebut PHK dan mana yang hanya dirumahkan,” jelasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Meski demikian, Noel menegaskan bahwa jika keputusan PHK harus diambil, pemerintah akan memastikan proses tersebut berjalan sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kami memahami bahwa isu PHK membawa dampak besar bagi para pekerja dan keluarga mereka. Oleh karena itu, kami pastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai undang-undang,” tambahnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">PT Sritex, sebagai salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, saat ini tengah menghadapi tantangan berat akibat krisis bahan baku. Kondisi ini secara langsung berdampak pada keberlangsungan pekerjaan ribuan karyawannya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Noel menyampaikan apresiasi atas solidaritas para pekerja PT Sritex yang tetap optimis di tengah tantangan ini. Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), akan terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex dan pihak terkait untuk menemukan solusi terbaik.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Pemerintah akan mencari langkah konkret demi keberlanjutan operasional perusahaan serta menjaga kesejahteraan para pekerja,” pungkas Noel.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Komitmen ini diharapkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan kepada pekerja PT Sritex, sekaligus menjadi dorongan bagi perusahaan untuk segera bangkit dari krisis yang sedang dihadapi.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/11/17/wamenaker-pastikan-hak-pekerja-pt-sritex-tetap-terlindungi-di-tengah-krisis/">Wamenaker Pastikan Hak Pekerja PT Sritex Tetap Terlindungi di Tengah Krisis</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2024/11/17/wamenaker-pastikan-hak-pekerja-pt-sritex-tetap-terlindungi-di-tengah-krisis/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
