30.6 C
Jakarta
Rabu, Agustus 19, 2026
BerandaKATA EKBISINDUSTRIIuran BPJS Menunggak, Kemnaker Panggil 41 Perusahaan di Jawa Barat

Iuran BPJS Menunggak, Kemnaker Panggil 41 Perusahaan di Jawa Barat

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat yang belum memenuhi kewajiban mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025. Hasil pengawasan menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari pekerja yang belum didaftarkan, pelaporan upah lebih rendah dari yang sebenarnya, hingga tunggakan iuran.

Pemanggilan dilakukan pada 25–29 Agustus 2025 untuk meminta klarifikasi dan komitmen perusahaan di antaranya adalah PT TMI2, ET, IEAB, BCP, TJC, JYI (PWBD), SCW, YT, AYJ, NCO, PPA, MK, MRS, MMI, GPGM, KM, DCM, DRB, BI, HPI, MCI, SMS, RSS, CPS, MIR, PS, TMM, BMM, HMI, PT, KYI, MKG, SPB, ITKM, YDK, AMA, EPPI, NAH, OKM, FBI, JIT, TGS, KHI, dan TCI.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menyebutkan bahwa sebelumnya perusahaan-perusahaan ini sudah mendapat nota peringatan. Namun sebagian besar masih belum patuh, sehingga dipanggil kembali.

“Memang ada perusahaan yang mulai menindaklanjuti dengan membayar tunggakan hingga Rp25 miliar. Tetapi angka itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Kami minta perusahaan lebih serius menjalankan kewajibannya,” tegas Rinaldi, Minggu (14/9).

Ia menambahkan, pengawasan akan terus diperkuat di berbagai daerah. Menurutnya, tujuan utama bukan semata menindak, melainkan juga membangun kesadaran bahwa kepatuhan terhadap jaminan sosial adalah bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pekerja.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, mengapresiasi langkah tegas Kemnaker. Menurutnya, penegakan kepatuhan harus dilakukan melalui kolaborasi, salah satunya lewat program Pengawasan Terpadu (Waspadu).

Hingga Agustus 2025, Waspadu telah diterapkan terhadap 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat. “Tujuan utamanya sederhana, memastikan seluruh hak pekerja terlindungi,” ujarnya.

Pramudya menekankan, perlindungan tidak hanya untuk pekerja lokal, tetapi juga Tenaga Kerja Asing (TKA). “Setiap pekerja berhak atas jaminan sosial, tanpa terkecuali,” pungkasnya.

Baca Juga

KAI Commuter Bikin Tarif Spesial HUT RI, Naik Kereta Cuma Rp8

Jakarta - PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) menghadirkan...

Polri Kerahkan 10 Anjing K9 ke Flores, Misi Khusus Cari Korban Gempa Dimulai

Polri memperkuat upaya pencarian dan penyelamatan korban pascagempa bumi...

LRT Jakarta Tambah Rute Baru, Kelapa Gading–Manggarai Ditargetkan Angkut 80.000 Penumpang

Jakarta - PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro memperkuat...

Sarjana Makin Sulit Cari Kerja? Lulusan 5 Jurusan Ini Sumbang Pengangguran Terbesar

Jakarta - Lulusan perguruan tinggi kini menghadapi persaingan yang...

Sentil BPJS Kesehatan, Megawati Beri Peringatan ke Kemenkes dan Kemenkeu

Jakarta - Presiden ke-5 Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini