24.9 C
Jakarta
Selasa, Juli 28, 2026
BerandaKATA EKBISINDUSTRIIuran BPJS Menunggak, Kemnaker Panggil 41 Perusahaan di Jawa Barat

Iuran BPJS Menunggak, Kemnaker Panggil 41 Perusahaan di Jawa Barat

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat yang belum memenuhi kewajiban mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025. Hasil pengawasan menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari pekerja yang belum didaftarkan, pelaporan upah lebih rendah dari yang sebenarnya, hingga tunggakan iuran.

Pemanggilan dilakukan pada 25–29 Agustus 2025 untuk meminta klarifikasi dan komitmen perusahaan di antaranya adalah PT TMI2, ET, IEAB, BCP, TJC, JYI (PWBD), SCW, YT, AYJ, NCO, PPA, MK, MRS, MMI, GPGM, KM, DCM, DRB, BI, HPI, MCI, SMS, RSS, CPS, MIR, PS, TMM, BMM, HMI, PT, KYI, MKG, SPB, ITKM, YDK, AMA, EPPI, NAH, OKM, FBI, JIT, TGS, KHI, dan TCI.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menyebutkan bahwa sebelumnya perusahaan-perusahaan ini sudah mendapat nota peringatan. Namun sebagian besar masih belum patuh, sehingga dipanggil kembali.

“Memang ada perusahaan yang mulai menindaklanjuti dengan membayar tunggakan hingga Rp25 miliar. Tetapi angka itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Kami minta perusahaan lebih serius menjalankan kewajibannya,” tegas Rinaldi, Minggu (14/9).

Ia menambahkan, pengawasan akan terus diperkuat di berbagai daerah. Menurutnya, tujuan utama bukan semata menindak, melainkan juga membangun kesadaran bahwa kepatuhan terhadap jaminan sosial adalah bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pekerja.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, mengapresiasi langkah tegas Kemnaker. Menurutnya, penegakan kepatuhan harus dilakukan melalui kolaborasi, salah satunya lewat program Pengawasan Terpadu (Waspadu).

Hingga Agustus 2025, Waspadu telah diterapkan terhadap 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat. “Tujuan utamanya sederhana, memastikan seluruh hak pekerja terlindungi,” ujarnya.

Pramudya menekankan, perlindungan tidak hanya untuk pekerja lokal, tetapi juga Tenaga Kerja Asing (TKA). “Setiap pekerja berhak atas jaminan sosial, tanpa terkecuali,” pungkasnya.

Baca Juga

Dua Anak Harimau Sumatra Kembali Terekam Kamera di Kerinci Seblat

Jakarta - Kamera jebak (camera trap) kembali menangkap pergerakan...

Permintaan Global Melonjak, BYD Buka 9.000 Lowongan Kerja

BYD resmi membuka gelombang rekrutmen besar-besaran di kawasan industri...

Hobi Scrolling HP Berjam-jam? Bahaya Sebenarnya Ada pada Kebiasaan Ini

Yogyakarta - Maraknya tren olahraga di kalangan anak muda...

Bluebird Ubah Perjalanan Pelanggan Menjadi Gerakan Pelestarian Lingkungan

Bogor – Bluebird Group terus memperkuat komitmennya terhadap keberlanjutan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini