33.3 C
Jakarta
Jumat, April 24, 2026
BerandaKATA EKBISINDUSTRIIuran BPJS Menunggak, Kemnaker Panggil 41 Perusahaan di Jawa Barat

Iuran BPJS Menunggak, Kemnaker Panggil 41 Perusahaan di Jawa Barat

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat yang belum memenuhi kewajiban mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025. Hasil pengawasan menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari pekerja yang belum didaftarkan, pelaporan upah lebih rendah dari yang sebenarnya, hingga tunggakan iuran.

Pemanggilan dilakukan pada 25–29 Agustus 2025 untuk meminta klarifikasi dan komitmen perusahaan di antaranya adalah PT TMI2, ET, IEAB, BCP, TJC, JYI (PWBD), SCW, YT, AYJ, NCO, PPA, MK, MRS, MMI, GPGM, KM, DCM, DRB, BI, HPI, MCI, SMS, RSS, CPS, MIR, PS, TMM, BMM, HMI, PT, KYI, MKG, SPB, ITKM, YDK, AMA, EPPI, NAH, OKM, FBI, JIT, TGS, KHI, dan TCI.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menyebutkan bahwa sebelumnya perusahaan-perusahaan ini sudah mendapat nota peringatan. Namun sebagian besar masih belum patuh, sehingga dipanggil kembali.

“Memang ada perusahaan yang mulai menindaklanjuti dengan membayar tunggakan hingga Rp25 miliar. Tetapi angka itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Kami minta perusahaan lebih serius menjalankan kewajibannya,” tegas Rinaldi, Minggu (14/9).

Ia menambahkan, pengawasan akan terus diperkuat di berbagai daerah. Menurutnya, tujuan utama bukan semata menindak, melainkan juga membangun kesadaran bahwa kepatuhan terhadap jaminan sosial adalah bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pekerja.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, mengapresiasi langkah tegas Kemnaker. Menurutnya, penegakan kepatuhan harus dilakukan melalui kolaborasi, salah satunya lewat program Pengawasan Terpadu (Waspadu).

Hingga Agustus 2025, Waspadu telah diterapkan terhadap 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat. “Tujuan utamanya sederhana, memastikan seluruh hak pekerja terlindungi,” ujarnya.

Pramudya menekankan, perlindungan tidak hanya untuk pekerja lokal, tetapi juga Tenaga Kerja Asing (TKA). “Setiap pekerja berhak atas jaminan sosial, tanpa terkecuali,” pungkasnya.

Baca Juga

Terungkap, Ini Alasan Para Profesional Mau Datang ke Event Offline

Jakarta - Acara tatap muka seperti konser, festival kuliner,...

Kemenpora Pangkas 191 Aturan Jadi 4, Siap Ubah Wajah Olahraga Nasional

Jakarta - Pemerintah mulai menjajal pendekatan deregulasi besar-besaran di...

BMW Rayakan 25 Tahun di Indonesia, Festival of JOY Bikin Heboh

Jakarta - BMW Group Indonesia menghadirkan BMW Group Festival...

Kosmetik dan Logistik Wajib Halal, Siapkah Pelaku Usaha?

Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan...

Stunting Masih Tinggi, Plan Indonesia Soroti Program Makan Bergizi Gratis

Jakarta - Plan Indonesia menilai pelaksanaan program makan bergizi...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini