26.8 C
Jakarta
Rabu, Juni 10, 2026
BerandaKATA GAYA HIDUPKESEHATANBPJS Kesehatan Tegaskan Tak Ada Kenaikan Iuran JKN, Simak Rinciannya

BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Ada Kenaikan Iuran JKN, Simak Rinciannya

Jakarta – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tarif iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga saat ini masih tetap dan tidak mengalami perubahan. Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial maupun berbagai platform digital terkait adanya “iuran terbaru BPJS” yang memicu kebingungan di tengah masyarakat.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa besaran iuran JKN yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan. Untuk peserta mandiri atau segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), iuran kelas I sebesar Rp150 ribu per orang per bulan, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan. Khusus peserta kelas III, pemerintah masih memberikan bantuan iuran sebesar Rp7 ribu sehingga peserta hanya membayar Rp35 ribu setiap bulan.

“Iuran JKN sampai saat ini masih tetap dan tidak ada perubahan. Masyarakat perlu berhati-hati terhadap informasi yang tidak utuh atau judul yang menyesatkan seolah-olah ada kenaikan iuran, padahal faktanya tidak demikian,” ujar Rizzky, dikutip dalam keterangan tertulis. 

Menurut Rizzky, nominal iuran yang dibayarkan peserta memberikan manfaat perlindungan kesehatan yang sangat besar. Bahkan, manfaat tersebut mencakup pembiayaan berbagai layanan kesehatan berbiaya tinggi, termasuk pengobatan jangka panjang hingga seumur hidup.

Sejumlah penyakit katastropik seperti gagal ginjal kronis yang memerlukan cuci darah rutin, penyakit jantung, kanker, talasemia, hemofilia, hingga diabetes melitus dengan komplikasi membutuhkan biaya pengobatan yang besar dan dilakukan secara berkelanjutan.

“Operasi pemasangan ring jantung misalnya. Satu pasien JKN bisa mencapai Rp150 juta. Bayangkan jika ada seseorang yang menabung dengan nominal uang yang sama seperti yang dibayarkan untuk iuran JKN, misalnya Rp35 ribu per bulan untuk kelas III. Jika kita menabung Rp35 ribu tiap bulan, maka butuh waktu 357 tahun supaya kita bisa membayar biaya operasi tersebut. Namun dengan adanya Program JKN, biaya operasi tersebut bisa dibayarkan dari iuran 4.285 orang peserta JKN kelas III lain yang sehat,” jelas Rizzky.

Tren kenaikan biaya layanan kesehatan terus terjadi dari tahun ke tahun. Inflasi sektor kesehatan, perkembangan teknologi medis, kenaikan harga obat dan alat kesehatan, hingga meningkatnya biaya operasional rumah sakit menjadi tantangan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional.

“Di tengah biaya kesehatan yang terus meningkat, iuran JKN masih tetap sama selama bertahun-tahun. Ini menunjukkan bahwa Program JKN dijaga agar tetap terjangkau sehingga masyarakat tetap memiliki perlindungan kesehatan,” ujar Rizzky.

Ia menambahkan, keberlangsungan Program JKN sangat bergantung pada prinsip gotong royong yang menjadi dasar pelaksanaannya. Dalam sistem tersebut, peserta yang sehat membantu peserta yang sakit, sementara peserta yang mampu turut mendukung pembiayaan pelayanan kesehatan bagi mereka yang membutuhkan.

Karena itu, kepatuhan membayar iuran menjadi faktor penting untuk menjaga keberlanjutan program sekaligus memastikan status kepesertaan tetap aktif sehingga manfaat layanan kesehatan dapat terus digunakan.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menerapkan pola hidup sehat sebagai langkah pencegahan penyakit. Upaya promotif dan preventif dinilai penting guna meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat sekaligus menekan kebutuhan pembiayaan kesehatan di masa mendatang.

“Gotong royong adalah fondasi utama Program JKN. Karena itu, penting bagi seluruh peserta untuk menjaga kepesertaan tetap aktif sekaligus menjaga kesehatan agar manfaat program ini dapat terus dirasakan bersama,” tutup Rizzky.

Baca Juga

Mengapa Orang Kaya Memilih Menahan Aset Mewah daripada Menjualnya?

Jakarta - Di tengah ketidakpastian ekonomi global, investor dan...

Gaji ke-13 Pensiunan Tembus Rp9,73 Triliun, Siapa Saja yang Sudah Cair?

Jakarta - Pemerintah telah merealisasikan pembayaran gaji ke-13 dengan...

Jangan Terkecoh Label BPA Free, BPOM Minta Konsumen Lebih Cermat

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan...

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Koruptor Rp311 Miliar, Ini Daftarnya

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang aset...

Setelah Kuasai Pasar EV, Raksasa Mobil Listrik BYD Incar Formula 1?

Rumor mengenai kemungkinan masuknya BYD ke ajang Formula 1...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini