<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Mahkamah Konstitusi - Katafoto.id</title>
	<atom:link href="https://katafoto.id/tag/mahkamah-konstitusi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://katafoto.id/tag/mahkamah-konstitusi/</link>
	<description>Berita dan Foto dari Berbagai Sumber Informasi yang Valid</description>
	<lastBuildDate>Fri, 31 Jul 2026 16:02:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-logo-katafoto-persegi-32x32.png</url>
	<title>Mahkamah Konstitusi - Katafoto.id</title>
	<link>https://katafoto.id/tag/mahkamah-konstitusi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>MK Ketok Palu, Anggaran MBG Keluar dari Pos Pendidikan Berlaku APBN 2028</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/07/31/mk-ketok-palu-anggaran-mbg-keluar-dari-pos-pendidikan-berlaku-apbn-2028/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/07/31/mk-ketok-palu-anggaran-mbg-keluar-dari-pos-pendidikan-berlaku-apbn-2028/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Jul 2026 16:02:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KEUANGAN]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[APBN 2028]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Mandatory Spending]]></category>
		<category><![CDATA[MBG]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[Program Makan Bergizi Gratis]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=18848</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Ketentuan tersebut paling lambat mulai diterapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028. Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (30/7). Dalam amar putusannya, MK memberikan waktu paling lama dua [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/31/mk-ketok-palu-anggaran-mbg-keluar-dari-pos-pendidikan-berlaku-apbn-2028/">MK Ketok Palu, Anggaran MBG Keluar dari Pos Pendidikan Berlaku APBN 2028</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta </b>&#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Ketentuan tersebut paling lambat mulai diterapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.</p>
<p>Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (30/7). Dalam amar putusannya, MK memberikan waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian, sehingga pemisahan anggaran wajib berlaku mulai APBN 2028.</p>
<p>Mahkamah menilai Program MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, pembiayaan program tersebut tidak dapat dimasukkan ke dalam alokasi anggaran pendidikan yang secara konstitusional diwajibkan mencapai sedikitnya 20 persen dari APBN.</p>
<p>Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diperuntukkan bagi pembiayaan komponen utama pendidikan, meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.</p>
<p>&#8220;Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,&#8221; demikian pertimbangan MK dalam salinan putusannya.</p>
<p>Selain itu, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurut Mahkamah, ketentuan tersebut berpotensi menyebabkan tidak terpenuhinya prinsip <i>mandatory spending</i> anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945.</p>
<p>Menanggapi putusan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mematuhi keputusan MK sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.</p>
<p>&#8220;Kita ikuti putusan MK. 2028 kan?&#8221; kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7).</p>
<p>Purbaya menegaskan perubahan akan diterapkan mulai penyusunan APBN 2028. Sementara itu, struktur anggaran yang saat ini tengah difinalisasi tidak akan diubah karena proses pembahasannya telah rampung.</p>
<p>&#8220;(Tahun) 2028 kan itu berlakunya? Oh ya buat 2028 saja,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menurutnya, mengubah struktur anggaran yang sudah dibahas justru berpotensi menghambat penyelesaian APBN.</p>
<p>&#8220;Kalau ini kan udah dibahas. Nanti pusing kita capek lagi kerja. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu,&#8221; katanya.</p>
<p>Purbaya menambahkan pemerintah masih akan menghitung dampak fiskal dari pemisahan anggaran Program MBG. Ia juga mengungkapkan hingga kini belum ada pembahasan khusus mengenai putusan MK tersebut bersama Presiden Prabowo Subianto.</p>
<p>Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama para pemohon, yakni Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita Putra, Sa&#8217;ed, dan Indra Kusuma.</p>
<p>Dengan putusan ini, pemerintah memiliki waktu hingga penyusunan APBN 2028 untuk menyesuaikan skema penganggaran, sehingga alokasi anggaran pendidikan kembali difokuskan pada pembiayaan komponen utama pendidikan sesuai amanat konstitusi.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/31/mk-ketok-palu-anggaran-mbg-keluar-dari-pos-pendidikan-berlaku-apbn-2028/">MK Ketok Palu, Anggaran MBG Keluar dari Pos Pendidikan Berlaku APBN 2028</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/07/31/mk-ketok-palu-anggaran-mbg-keluar-dari-pos-pendidikan-berlaku-apbn-2028/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Putusan MK Kuota Internet Jadi Angin Segar, IAW Desak Pemerintah Audit Seluruh Operator</title>
		<link>https://katafoto.id/2026/07/26/putusan-mk-kuota-internet-jadi-angin-segar-iaw-desak-pemerintah-audit-seluruh-operator/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2026/07/26/putusan-mk-kuota-internet-jadi-angin-segar-iaw-desak-pemerintah-audit-seluruh-operator/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 26 Jul 2026 03:46:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[TEKNEWS]]></category>
		<category><![CDATA[Audit Operator Telekomunikasi]]></category>
		<category><![CDATA[IAW]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesian Audit Watch]]></category>
		<category><![CDATA[Kuota Internet]]></category>
		<category><![CDATA[Kuota Internet Hangus]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[operator seluler]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<category><![CDATA[Refund Kuota Internet]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=18697</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan sisa kuota internet memiliki nilai ekonomi dinilai menjadi tonggak baru dalam perlindungan hak konsumen. Melalui putusan tersebut, operator telekomunikasi tidak lagi dapat menghapus sisa kuota pelanggan secara sepihak hanya karena masa aktif paket telah berakhir. Menanggapi putusan itu, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/26/putusan-mk-kuota-internet-jadi-angin-segar-iaw-desak-pemerintah-audit-seluruh-operator/">Putusan MK Kuota Internet Jadi Angin Segar, IAW Desak Pemerintah Audit Seluruh Operator</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta </b>&#8211; Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan sisa kuota internet memiliki nilai ekonomi dinilai menjadi tonggak baru dalam perlindungan hak konsumen. Melalui putusan tersebut, operator telekomunikasi tidak lagi dapat menghapus sisa kuota pelanggan secara sepihak hanya karena masa aktif paket telah berakhir.</p>
<p>Menanggapi putusan itu, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, meminta pemerintah segera melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola kuota internet di Indonesia. Ia juga mendorong disusunnya mekanisme restitusi atau kompensasi bagi pelanggan yang selama ini kehilangan sisa kuota tanpa pilihan maupun penggantian.</p>
<p>&#8220;Pertanyaannya kini bukan lagi apakah kuota hangus diperbolehkan, tetapi berapa besar nilai ekonomi masyarakat yang selama bertahun-tahun hilang tanpa pilihan, tanpa kompensasi, dan belum pernah diaudit secara terbuka,&#8221; kata Iskandar di Jakarta, Sabtu (25/7).</p>
<p>Menurut Iskandar, putusan MK seharusnya tidak hanya menjadi acuan bagi kebijakan ke depan, tetapi juga menjadi dasar untuk menelusuri data historis mengenai kuota internet yang hangus selama bertahun-tahun. Langkah tersebut diperlukan untuk menghitung potensi hak konsumen yang hilang.</p>
<p>Dilansri dari laman berita satu, IAW memperkirakan nilai kuota internet yang tidak termanfaatkan mencapai sekitar Rp63 triliun setiap tahun, dengan akumulasi yang disebut dapat mencapai Rp613 triliun dalam jangka panjang.</p>
<p>Meski demikian, Iskandar menegaskan angka tersebut bukan merupakan hasil audit resmi maupun putusan pengadilan. Karena itu, pemerintah diminta melakukan verifikasi menggunakan data primer milik operator telekomunikasi, mulai dari jumlah paket yang terjual, volume kuota yang digunakan, besaran kuota yang hangus, hingga pencatatan akuntansinya.</p>
<p>Ia menjelaskan, putusan MK yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026) tidak menghapus ketentuan mengenai masa aktif paket internet. Yang dikoreksi oleh Mahkamah adalah praktik penghapusan sisa manfaat ekonomi pelanggan secara sepihak setelah masa aktif berakhir.</p>
<p><b>Dorong Skema Kompensasi bagi Pelanggan</b></p>
<p>Sejalan dengan putusan tersebut, operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan berbagai pilihan agar sisa kuota pelanggan tetap dapat dimanfaatkan tanpa dikenakan biaya tambahan.</p>
<p>Beberapa mekanisme yang dapat diterapkan antara lain akumulasi kuota (<i>rollover</i>), perpanjangan masa aktif, pengalihan sisa kuota ke paket lain, pengembalian dana (<i>refund</i>), maupun bentuk kompensasi lain yang memberikan manfaat setara kepada pelanggan.</p>
<p>Untuk mengakomodasi kerugian yang telah terjadi sebelumnya, IAW mengusulkan skema &#8220;restitusi historis&#8221;. Kompensasi tersebut tidak harus berupa pengembalian uang tunai, tetapi dapat diwujudkan melalui penambahan kuota internet, perpanjangan masa aktif secara otomatis, migrasi manfaat ke paket baru, atau pembentukan dana kompensasi khusus bagi konsumen.</p>
<p><b>Usulkan Audit Berlapis</b></p>
<p>Iskandar juga mengusulkan pelaksanaan audit komprehensif yang mencakup lima aspek utama, yakni audit regulasi, audit sistem informasi yang mengelola penghapusan kuota, audit akuntansi berdasarkan PSAK 72 mengenai pengakuan pendapatan, audit fiskal, serta audit terhadap potensi kerugian konsumen.</p>
<p>Selain itu, IAW meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara yang berkaitan dengan PT Telkom Indonesia beserta anak usahanya.</p>
<p>Sementara itu, pengawasan terhadap operator telekomunikasi swasta dinilai dapat dilakukan melalui pemeriksaan kepatuhan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta pemanfaatan spektrum frekuensi.</p>
<p>Meski mengapresiasi putusan MK sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan konsumen, Iskandar menegaskan putusan tersebut bukan merupakan putusan pidana, melainkan koreksi terhadap sistem yang selama ini diterapkan operator.</p>
<p>Ia menambahkan, proses hukum baru dapat dilakukan apabila hasil audit nantinya menemukan indikasi pelanggaran, seperti manipulasi data, kolusi, atau penyalahgunaan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2026/07/26/putusan-mk-kuota-internet-jadi-angin-segar-iaw-desak-pemerintah-audit-seluruh-operator/">Putusan MK Kuota Internet Jadi Angin Segar, IAW Desak Pemerintah Audit Seluruh Operator</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2026/07/26/putusan-mk-kuota-internet-jadi-angin-segar-iaw-desak-pemerintah-audit-seluruh-operator/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DKI Jakarta Tunggu Perpres, Sekolah Swasta Gratis Segera Diterapkan</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/08/16/dki-jakarta-tunggu-perpres-sekolah-swasta-gratis-segera-diterapkan/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/08/16/dki-jakarta-tunggu-perpres-sekolah-swasta-gratis-segera-diterapkan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 16 Aug 2025 11:56:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[MEGAPOLITAN]]></category>
		<category><![CDATA[DKI Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Gratis]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Perpres]]></category>
		<category><![CDATA[Pilot Project]]></category>
		<category><![CDATA[Pramono Anung]]></category>
		<category><![CDATA[Sekolah Gratis]]></category>
		<category><![CDATA[Sekolah Swasta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=11752</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menunggu terbitnya regulasi, baik berupa Peraturan Presiden (Perpres) maupun Peraturan Pemerintah (PP), untuk melanjutkan penerapan program sekolah swasta gratis secara lebih luas. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kejelasan aturan sangat dibutuhkan agar Pemprov bisa segera melakukan persiapan. “Perpres-nya belum turun, belum diatur, meskipun Mahkamah Konstitusi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/08/16/dki-jakarta-tunggu-perpres-sekolah-swasta-gratis-segera-diterapkan/">DKI Jakarta Tunggu Perpres, Sekolah Swasta Gratis Segera Diterapkan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menunggu terbitnya regulasi, baik berupa Peraturan Presiden (Perpres) maupun Peraturan Pemerintah (PP), untuk melanjutkan penerapan program sekolah swasta gratis secara lebih luas.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kejelasan aturan sangat dibutuhkan agar Pemprov bisa segera melakukan persiapan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Perpres-nya belum turun, belum diatur, meskipun Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan. Untuk Jakarta, kami berharap aturan ini segera jelas, supaya bisa langsung kami persiapkan,” ujar Pramono dikutip dari laman berita jakarta saat diwawancarai di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/8).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Saat ini, Pemprov DKI sudah menjalankan uji coba program sekolah swasta gratis di 40 sekolah. Program tersebut dijadikan proyek percontohan sebelum diterapkan secara menyeluruh.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Jakarta sudah memulai pilot project. Ada 40 sekolah swasta yang biaya pendidikannya sudah digratiskan,” jelasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pramono memastikan, jika payung hukum resmi terbit, Pemprov DKI siap memperluas cakupan program tersebut. Menurutnya, Jakarta memiliki kemampuan untuk menjalankan program pendidikan gratis di sekolah swasta dengan lebih masif.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kalau regulasinya sudah ada, apakah berupa Perpres atau PP, kami akan segera memperluas implementasi sekolah swasta gratis di Jakarta. Dan kami siap untuk itu,” tegasnya.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/08/16/dki-jakarta-tunggu-perpres-sekolah-swasta-gratis-segera-diterapkan/">DKI Jakarta Tunggu Perpres, Sekolah Swasta Gratis Segera Diterapkan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/08/16/dki-jakarta-tunggu-perpres-sekolah-swasta-gratis-segera-diterapkan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Putusan MK Soal Pemilu Terpisah, KPU Nyatakan Siap Jalankan</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/07/24/putusan-mk-soal-pemilu-terpisah-kpu-nyatakan-siap-jalankan/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/07/24/putusan-mk-soal-pemilu-terpisah-kpu-nyatakan-siap-jalankan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Jul 2025 08:43:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Politik 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Demokrasi Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu 2029]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu Terpisah]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[Pilpres dan Pileg]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK 135/PUU-XXII/2024]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang Pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.id/?p=11177</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan kesiapan penuh untuk menyelenggarakan pemilu nasional dan daerah secara terpisah, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos menegaskan bahwa putusan tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap aspek teknis penyelenggaraan pemilu. “Dari sisi penyelenggaraan, saya rasa tidak ada pengaruhnya,” ujar Betty [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/07/24/putusan-mk-soal-pemilu-terpisah-kpu-nyatakan-siap-jalankan/">Putusan MK Soal Pemilu Terpisah, KPU Nyatakan Siap Jalankan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta </b>&#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan kesiapan penuh untuk menyelenggarakan pemilu nasional dan daerah secara terpisah, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos menegaskan bahwa putusan tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap aspek teknis penyelenggaraan pemilu.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Dari sisi penyelenggaraan, saya rasa tidak ada pengaruhnya,” ujar Betty dalam keterangan tertulis, Rabu (23/7).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia menjelaskan, KPU telah memiliki pengalaman panjang dalam menggelar pemilu, baik secara serentak maupun terpisah. “Kami sudah pernah menyelenggarakan pilpres dan pileg secara terpisah, juga pernah melaksanakan pilkada secara sendiri, dan pernah juga melangsungkan pileg serta pilpres secara bersamaan lalu dipisahkan dari pilkada. Jadi, pengalaman itu sudah kami miliki,” jelasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Meski demikian, Betty menyebut pihaknya masih menunggu aturan turunan berupa undang-undang terbaru sebagai landasan pelaksanaan teknis pemilu ke depan. Undang-undang itu akan menjadi pedoman resmi KPU dalam menjalankan amanat MK.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Semua tergantung pada keputusan pembentuk undang-undang yang akan menindaklanjuti bunyi putusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah harus dilakukan secara terpisah, dengan jarak waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melalui Ketua Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,  secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai menjadi:</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">&#8220;Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.”</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/07/24/putusan-mk-soal-pemilu-terpisah-kpu-nyatakan-siap-jalankan/">Putusan MK Soal Pemilu Terpisah, KPU Nyatakan Siap Jalankan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/07/24/putusan-mk-soal-pemilu-terpisah-kpu-nyatakan-siap-jalankan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mahkamah Konstitusi Kabulkan 24 PSU Pilkada, Ini Jadwal Usulan KPU</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/02/28/mahkamah-konstitusi-kabulkan-24-psu-pilkada-ini-jadwal-usulan-kpu/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/02/28/mahkamah-konstitusi-kabulkan-24-psu-pilkada-ini-jadwal-usulan-kpu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Feb 2025 03:45:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Jadwal PSU Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[KPU RI]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Partisipasi Pemilih]]></category>
		<category><![CDATA[Pemungutan Suara Ulang]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada Serentak]]></category>
		<category><![CDATA[PSU Pilkada 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Rekapitulasi Suara]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pilkada 2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=8965</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan agar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, yang merupakan tindak lanjut dari putusan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) di 24 daerah, dilaksanakan pada hari Sabtu. Anggota KPU RI, Idham Holik, menyampaikan usulan tersebut dalam keterangan resminya pada Kamis (27/2). &#8220;Kami memilih hari Sabtu karena merupakan hari libur, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/02/28/mahkamah-konstitusi-kabulkan-24-psu-pilkada-ini-jadwal-usulan-kpu/">Mahkamah Konstitusi Kabulkan 24 PSU Pilkada, Ini Jadwal Usulan KPU</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan agar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, yang merupakan tindak lanjut dari putusan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) di 24 daerah, dilaksanakan pada hari Sabtu.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Anggota KPU RI, Idham Holik, menyampaikan usulan tersebut dalam keterangan resminya pada Kamis (27/2).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kami memilih hari Sabtu karena merupakan hari libur, sehingga tidak perlu ada kebijakan hari libur tambahan,&#8221; ujar Idham.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia menjelaskan bahwa mayoritas masyarakat libur pada hari Sabtu, sehingga diharapkan partisipasi pemilih bisa lebih optimal.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Dari perspektif sosiologis, hari Sabtu biasanya lebih banyak masyarakat berada di rumah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan peluang pemilih menggunakan hak suaranya dan berkontribusi pada peningkatan partisipasi,&#8221; tambahnya dikutip dalam keterangan tertulis. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih lanjut, KPU telah merinci usulan tanggal pelaksanaan PSU berdasarkan lima kategori batas waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yakni 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, dan 180 hari sejak putusan dibacakan pada Senin (24/2/2025). Berikut daftar tanggal yang diusulkan:</span></p>
<ol class="ol1">
<li class="li2"><span class="s1">PSU dengan batas waktu 30 hari: 22 Maret 2025</span></li>
<li class="li2"><span class="s1">PSU dengan batas waktu 45 hari: 5 April 2025</span></li>
<li class="li2"><span class="s1">PSU dengan batas waktu 60 hari: 19 April 2025</span></li>
<li class="li2"><span class="s1">PSU dengan batas waktu 90 hari: 24 Mei 2025</span></li>
<li class="li2"><span class="s1">PSU dengan batas waktu 180 hari: 9 Agustus 2025</span></li>
</ol>
<p class="p1"><span class="s1">Sebelumnya, KPU menjelaskan bahwa terdapat 26 perkara sengketa atau perselisihan hasil Pilkada yang gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Dari jumlah tersebut, 24 kasus memerlukan pemungutan suara ulang (PSU), sementara satu kasus membutuhkan rekapitulasi suara ulang, dan satu lainnya memerlukan perbaikan keputusan KPU.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/02/28/mahkamah-konstitusi-kabulkan-24-psu-pilkada-ini-jadwal-usulan-kpu/">Mahkamah Konstitusi Kabulkan 24 PSU Pilkada, Ini Jadwal Usulan KPU</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/02/28/mahkamah-konstitusi-kabulkan-24-psu-pilkada-ini-jadwal-usulan-kpu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Putusan Bersejarah MK: Tok! Presidential Threshold Dihapus</title>
		<link>https://katafoto.id/2025/01/02/putusan-bersejarah-mk-tok-presidential-threshold-dihapus/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2025/01/02/putusan-bersejarah-mk-tok-presidential-threshold-dihapus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jan 2025 11:00:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Keputusan MK]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 222 UU Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Presidential Threshold]]></category>
		<category><![CDATA[Uji Materi UU Pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[UU Pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=7333</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi di DPR yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang terakhir perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia, di Gedung MK, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/01/02/putusan-bersejarah-mk-tok-presidential-threshold-dihapus/">Putusan Bersejarah MK: Tok! Presidential Threshold Dihapus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi di DPR yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang terakhir perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia, di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 2 Januari 2025.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,&#8221;  ujar Suhartoyo saat menyampaikan amar putusan terkait uji materi Pasal 222 tersebut.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurut Suhartoyo, Pasal 222 UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,&#8221; lanjut Suhartoyo dikutip dari laman berita satu. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Hakim MK Saldi Isra menjelaskan bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan, hak kolektif untuk memperjuangkan diri, serta kepastian hukum yang adil. Hal ini sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 281 ayat (2) UUD Tahun 1945.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Dengan demikian dalil para pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,&#8221; tegas Saldi Isra.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Berdasarkan informasi dari situs MK, terdapat empat perkara terkait ambang batas pencalonan presiden yang diputus oleh hakim MK pada hari tersebut. Keempat perkara tersebut meliputi perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia, perkara 101/PUU-XXI/2024 yang diajukan oleh Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT), perkara 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Dian Fitri Sabrina, Muhammad, Muchtadin Alatas, dan Muhammad Saad, serta perkara 129/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Gugum Ridho Putra.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Para pemohon menggugat Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur presidential threshold, yaitu ambang batas minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional, untuk diuji secara hukum.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2025/01/02/putusan-bersejarah-mk-tok-presidential-threshold-dihapus/">Putusan Bersejarah MK: Tok! Presidential Threshold Dihapus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2025/01/02/putusan-bersejarah-mk-tok-presidential-threshold-dihapus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR</title>
		<link>https://katafoto.id/2024/08/22/kawal-putusan-mk-massa-seruduk-gedung-dpr/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2024/08/22/kawal-putusan-mk-massa-seruduk-gedung-dpr/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Aug 2024 09:00:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NEWS]]></category>
		<category><![CDATA[Demo DPR]]></category>
		<category><![CDATA[demo kawal Putusan MK]]></category>
		<category><![CDATA[Demo Putusan MK]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[revisi Undang-Undang Pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=4040</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; Massa aksi dari mahasiswa, buruh, hingga artis menggelar aksi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilawan dengan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI. Aksi ini berbarengan dengan Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Badan Legislasi (Baleg) akan membawa hasil keputusan dalam rapat kemarin yang disepakati seluruh fraksi, kecuali PDIP. Sebelumnya, dalam sidang putusan pada [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/08/22/kawal-putusan-mk-massa-seruduk-gedung-dpr/">Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
		<!-- MasterSlider -->
		<div id="P_MS6a740f76e9e95" class="master-slider-parent ms-parent-id-172" style="max-width:800px;" >

			
			<!-- MasterSlider Main -->
			<div id="MS6a740f76e9e95" class="master-slider ms-skin-default" >
				 				 
			<div  class="ms-slide" data-delay="3" data-fill-mode="fill"   >
					<img decoding="async" src="https://katafoto.id/wp-content/plugins/masterslider/public/assets/css/blank.gif" alt="Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR" title="Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR" data-src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/08/DemoMK-IMG_9407.jpg" />

					<div class="ms-info"><h6 class="p1"><em><span class="s1" style="background-color: #000000; color: #ffffff;">Massa aksi dari berbagai elemen menggelar aksi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilawan dengan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (katafoto/Ridwan)</span></em></h6></div>


	<img decoding="async" class="ms-thumb" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/08/DemoMK-IMG_9407-100x80.jpg" alt="Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR" />
				</div>
			<div  class="ms-slide" data-delay="3" data-fill-mode="fill"   >
					<img decoding="async" src="https://katafoto.id/wp-content/plugins/masterslider/public/assets/css/blank.gif" alt="Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR" title="Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR" data-src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/08/DemoMK-IMG_9439.jpg" />

					<div class="ms-info"><h6 class="p1"><em><span class="s1" style="background-color: #000000; color: #ffffff;">Massa aksi dari berbagai elemen menggelar aksi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilawan dengan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (katafoto/Ridwan)</span></em></h6></div>


	<img decoding="async" class="ms-thumb" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/08/DemoMK-IMG_9439-100x80.jpg" alt="Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR" />
				</div>
			<div  class="ms-slide" data-delay="3" data-fill-mode="fill"   >
					<img decoding="async" src="https://katafoto.id/wp-content/plugins/masterslider/public/assets/css/blank.gif" alt="Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR" title="Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR" data-src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/08/DemoMK-IMG_9320.jpg" />

					<div class="ms-info"><h6 class="p1"><em><span class="s1" style="background-color: #000000; color: #ffffff;">Massa aksi dari berbagai elemen menggelar aksi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilawan dengan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (katafoto/Ridwan)</span></em></h6></div>


	<img decoding="async" class="ms-thumb" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/08/DemoMK-IMG_9320-100x80.jpg" alt="Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR" />
				</div>
			<div  class="ms-slide" data-delay="3" data-fill-mode="fill"   >
					<img decoding="async" src="https://katafoto.id/wp-content/plugins/masterslider/public/assets/css/blank.gif" alt="Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR" title="Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR" data-src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/08/Demo-MK-IMG_9237.jpg" />

					<div class="ms-info"><h6 class="p1"><em><span class="s1" style="background-color: #000000; color: #ffffff;">Massa aksi dari berbagai elemen menggelar aksi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilawan dengan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (katafoto/Ridwan)</span></em></h6></div>


	<img decoding="async" class="ms-thumb" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/08/Demo-MK-IMG_9237-100x80.jpg" alt="Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR" />
				</div>
			<div  class="ms-slide" data-delay="3" data-fill-mode="fill"   >
					<img decoding="async" src="https://katafoto.id/wp-content/plugins/masterslider/public/assets/css/blank.gif" alt="Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR" title="Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR" data-src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/08/DemoMK-IMG_0416.jpg" />

					<div class="ms-info"><h6 class="p1"><em><span class="s1" style="background-color: #000000; color: #ffffff;">Massa aksi dari berbagai elemen menerobos masuk dalam aksi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilawan dengan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (katafoto/Ridwan)</span></em></h6></div>


	<img decoding="async" class="ms-thumb" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/08/DemoMK-IMG_0416-100x80.jpg" alt="Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR" />
				</div>
			<div  class="ms-slide" data-delay="3" data-fill-mode="fill"   >
					<img decoding="async" src="https://katafoto.id/wp-content/plugins/masterslider/public/assets/css/blank.gif" alt="Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR" title="Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR" data-src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/08/DemoMK-IMG_9675.jpg" />

					<div class="ms-info"><h6 class="p1"><em><span class="s1" style="background-color: #000000; color: #ffffff;">Massa aksi dari berbagai elemen merusak pagar dalam aksi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilawan dengan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (katafoto/Ridwan)</span></em></h6></div>


	<img decoding="async" class="ms-thumb" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/08/DemoMK-IMG_9675-100x80.jpg" alt="Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR" />
				</div>
			<div  class="ms-slide" data-delay="3" data-fill-mode="fill"   >
					<img decoding="async" src="https://katafoto.id/wp-content/plugins/masterslider/public/assets/css/blank.gif" alt="Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR" title="Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR" data-src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/08/DemoMK-IMG_9857.jpg" />

					<div class="ms-info"><h6 class="p1"><em><span class="s1" style="background-color: #000000; color: #ffffff;">Massa aksi dari berbagai elemen menerobos masuk dalam aksi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilawan dengan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (katafoto/Ridwan)</span></em></h6></div>


	<img decoding="async" class="ms-thumb" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/08/DemoMK-IMG_9857-100x80.jpg" alt="Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR" />
				</div>
			<div  class="ms-slide" data-delay="3" data-fill-mode="fill"   >
					<img decoding="async" src="https://katafoto.id/wp-content/plugins/masterslider/public/assets/css/blank.gif" alt="Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR" title="Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR" data-src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/08/DemoMK-IMG_9948.jpg" />

					<div class="ms-info"><h6 class="p1"><em><span class="s1" style="background-color: #000000; color: #ffffff;">Massa aksi dari berbagai elemen menerobos masuk dalam aksi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilawan dengan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (katafoto/Ridwan)</span></em></h6></div>


	<img decoding="async" class="ms-thumb" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/08/DemoMK-IMG_9948-100x80.jpg" alt="Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR" />
				</div>

			</div>
			<!-- END MasterSlider Main -->

			 
		</div>
		<!-- END MasterSlider -->

		<script>
		( window.MSReady = window.MSReady || [] ).push( function( $ ) {

			"use strict";
			var masterslider_9e95 = new MasterSlider();

			// slider controls
			masterslider_9e95.control('bullets'    ,{ autohide:true, overVideo:true, dir:'h', align:'bottom', space:6 , margin:10  });
			masterslider_9e95.control('thumblist'  ,{ autohide:false, overVideo:true, dir:'h', speed:17, inset:false, arrows:false, hover:false, customClass:'', align:'bottom',type:'thumbs', margin:10, width:100, height:80, space:5, fillMode:'fill'  });
			masterslider_9e95.control('scrollbar'  ,{ autohide:false, overVideo:true, dir:'h', inset:true, align:'top', color:'#3D3D3D' , margin:10  , width:4 });
			masterslider_9e95.control('slideinfo'  ,{ autohide:false, overVideo:true, dir:'h', align:'bottom',inset:false , margin:10   });
			// slider setup
			masterslider_9e95.setup("MS6a740f76e9e95", {
				width           : 800,
				height          : 480,
				minHeight       : 0,
				space           : 0,
				start           : 1,
				grabCursor      : true,
				swipe           : true,
				mouse           : true,
				keyboard        : false,
				layout          : "boxed",
				wheel           : false,
				autoplay        : true,
                instantStartLayers:false,
				mobileBGVideo:false,
				loop            : false,
				shuffle         : false,
				preload         : 0,
				heightLimit     : true,
				autoHeight      : false,
				smoothHeight    : true,
				endPause        : false,
				overPause       : true,
				fillMode        : "fill",
				centerControls  : true,
				startOnAppear   : false,
				layersMode      : "center",
				autofillTarget  : "",
				hideLayers      : false,
				fullscreenMargin: 0,
				speed           : 15,
				dir             : "h",
				responsive      : true,
				tabletWidth     : 768,
				tabletHeight    : null,
				phoneWidth      : 480,
				phoneHeight    : null,
				sizingReference : window,
				parallaxMode    : 'swipe',
				view            : "basic"
			});

			
			window.masterslider_instances = window.masterslider_instances || [];
			window.masterslider_instances.push( masterslider_9e95 );
		});
		</script>


<p>&nbsp;</p>
<p class="p1"><span class="s1">Massa aksi dari mahasiswa, buruh, hingga artis menggelar aksi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilawan dengan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI. Aksi ini berbarengan dengan Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Badan Legislasi (Baleg) akan membawa hasil keputusan dalam rapat kemarin yang disepakati seluruh fraksi, kecuali PDIP.</span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Sebelumnya, dalam sidang putusan pada Selasa (20/8), MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 % perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 % kursi DPRD. MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. </span></p>
<p class="p2"><span class="s1">Namun, dalam sidang Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada, Baleg DPR pada Rabu (21/8), putusan MK dirubah dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar tiga jam rapat.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/08/22/kawal-putusan-mk-massa-seruduk-gedung-dpr/">Kawal Putusan MK, Massa Seruduk Gedung DPR</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2024/08/22/kawal-putusan-mk-massa-seruduk-gedung-dpr/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ahli Sebut Sebagian Notaris Usia 70 Masih Kompeten Menjalankan Tugasnya</title>
		<link>https://katafoto.id/2024/08/13/ahli-sebut-sebagian-notaris-usia-70-masih-kompeten-menjalankan-tugasnya/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2024/08/13/ahli-sebut-sebagian-notaris-usia-70-masih-kompeten-menjalankan-tugasnya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Aug 2024 06:43:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KATA BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Masa Jabatam Notaris.]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Jabatan Notaris]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang MK]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang permohonan uji materiil]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://katafoto.id/?p=3901</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Notaris) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (12/8). Sidang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/08/13/ahli-sebut-sebagian-notaris-usia-70-masih-kompeten-menjalankan-tugasnya/">Ahli Sebut Sebagian Notaris Usia 70 Masih Kompeten Menjalankan Tugasnya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><b>Jakarta</b> – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Notaris) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (12/8). Sidang lanjutan Perkara Nomor 14/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh 22 notaris menghadirkan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan sejumlah ahli.</p>
<p>Pemohon menghadirkan Aris Sudiyanto yang merupakan Dokter Spesialis Psikiatri menjelaskan untuk dapat produktif, notaris lebih dituntut kemampuan mental-emosional dan spiritual daripada fisik dan psikomotor.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kesehatan mental dan spiritual, antara lain daya ingat, ketelitian, kemampuan pemahaman, kepedulian dan kebijakan. Kemampuan dan produktivitas kerja dapat sering meningkat seiring berjalannya waktu karena pengalaman dalam penatalaksanaan kasus kenotariatan,” ungkap Arief dikutip dari keterangan resmi MK.</span></p>
<figure id="attachment_3900" aria-describedby="caption-attachment-3900" style="width: 607px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-3900" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/08/MK-Notaris3.jpg" alt="Ahli Sebut Sebagian Notaris Usia 70 Masih Kompeten Menjalankan Tugasnya" width="607" height="329" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/08/MK-Notaris3.jpg 607w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/08/MK-Notaris3-300x163.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/08/MK-Notaris3-150x81.jpg 150w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/08/MK-Notaris3-600x325.jpg 600w" sizes="(max-width: 607px) 100vw, 607px" /><figcaption id="caption-attachment-3900" class="wp-caption-text">Maruarar Siahaan dan Habib Adjie selaku Ahli Pemohon menyampaikan keterangannya pada sidang pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, di Ruang Sidang MK, Senin (12/08/2024) (katafoto/HO/Humas MK/Ifa)</figcaption></figure>
<p class="p1"><span class="s1">Usia 70 tahun sebagian besar notaris masih mampu/kompeten melakukan tugas dan fungsi profesinya karena semakin berpengalaman. Kecukupan tenaga notaris di sebagian besar daerah di Indonesia belum terpenuhi, jadi masuk akal apabila usia pensiun notaris diperpanjang sampai usia 70 tahun.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Aris menilai selama ini dapat berperan, berfungsi, dan mempunyai kinerja dan produktivitas kerja sebagai notaris dengan baik. Apabila dapat mempertahankan kesehatan fisik, mental, spiritual dan sosialnya, maka di usia 70 tahun, masih dapat menjalankan tugas dan fungsi jabatan notaris dengan baik sehingga dapat diperpanjang usia pensiunnya sampai umur 70 tahun. Ia menyarankan agar usia pensiun notaris di Indonesia dapat diperpanjang sampai umur 70 tahun dengan syarat mempunyai kesehatan fisik dan mental baik dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikiater.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sekretaris Umum PP-IPPAT Ashoya Ratam selaku Pihak Terkait menyebut tidak dapat memberikan pendapat atas permohonan Uji Materi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“PP-IPPAT atau PPAT tidak mempunyai hubungan hukum langsung dengan UUJN yang dimintakan dilakukan pengujian, PPAT yang merupakan anggota IPPAT mempunyai Peraturan Jabatan tersendiri, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Jabatan PPAT,” ungkap Ashoya Ratam</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Maruarar Siahaan selaku Pakar Hukum Tata Negara mengatakan bahwa notaris sebagai pejabat umum diangkat dan disahkan dalam Keputusan TUN. Notaris tidak mendapat pendapatan dan penghasilan pensiun setelah berhenti, sementara Pegawai Negeri Sipil dan pejabat publik lain yang diangkat/dipilih terikat dalam hubungan hukum publik yang sama, namun berbeda dengan memikul kewajiban untuk memberi gaji dan hak pensiun kepada pejabat negara dan pegawai negeri atau pejabat lainnya, setelah diberhentikan. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Pengaturan kedudukan notaris dan hak-haknya, dilihat dari konstitusi dengan moral Pancasila, tidak seluruhnya merupakan wilayah <i>open legal policy</i>, melainkan sebagian berada dalam <i>constitutional boundary</i> yang tunduk pada <i>judicial review,” </i>ujar Maruarar Siahaan.</span></p>
<figure id="attachment_3898" aria-describedby="caption-attachment-3898" style="width: 560px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-3898" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/08/MK-Notaris1.jpg" alt="Ahli Sebut Sebagian Notaris Usia 70 Masih Kompeten Menjalankan Tugasnya" width="560" height="329" srcset="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/08/MK-Notaris1.jpg 560w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/08/MK-Notaris1-300x176.jpg 300w, https://katafoto.id/wp-content/uploads/2024/08/MK-Notaris1-150x88.jpg 150w" sizes="(max-width: 560px) 100vw, 560px" /><figcaption id="caption-attachment-3898" class="wp-caption-text">Sekretaris Umum PP-IPPAT Ashoya Ratam selaku Pihak Terkait memberikan keterangannya pada Sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, di Ruang Sidang MK, Senin (12/08/2024) (katafoto/HO/Humas MK/Ifa)</figcaption></figure>
<p class="p1"><span class="s1">Prinsip negara kesejahteraan yang berdasarkan Pancasila sebagai moral bangsa, memberi peluang bagi setiap orang untuk dilindungi, dihormati dan diwujudkan haknya untuk hidup dengan mempersamakan Notaris dengan Pejabat Umum lainnya yang tidak memperoleh gaji dari APBN secara setara—sebagai makna keadilan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pada kesempatan yang sama, Habib Adjie yang merupakan Ahli Hukum Kenotariatan menyampaikan notaris dalam melaksanakan tugas jabatannya akan tetap berperan untuk membantu pemerintah, karena Notaris sebagai representasi negara/pemerintah, misalnya dalam bidang perpajakan atau PNBP, melakukan layanan di AHU Online, sehingga sampai batasan umur 70 tersebut notaris tetap membantu dan berkontribusi kepada pemerintah, terutama kepada PNBP Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2024/08/13/ahli-sebut-sebagian-notaris-usia-70-masih-kompeten-menjalankan-tugasnya/">Ahli Sebut Sebagian Notaris Usia 70 Masih Kompeten Menjalankan Tugasnya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2024/08/13/ahli-sebut-sebagian-notaris-usia-70-masih-kompeten-menjalankan-tugasnya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Suhartoyo Terpilih Menjadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman</title>
		<link>https://katafoto.id/2023/11/09/suhartoyo-terpilih-menjadi-ketua-mk-gantikan-anwar-usman/</link>
					<comments>https://katafoto.id/2023/11/09/suhartoyo-terpilih-menjadi-ketua-mk-gantikan-anwar-usman/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Nov 2023 09:29:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[FOTO]]></category>
		<category><![CDATA[NEWS]]></category>
		<category><![CDATA[Anwar Usman]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua MK Suhartoyo]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua MK Terpilih Suhartoyo]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Suhartoyo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://katafoto.co/?p=2169</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; Keputusan diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar secara tertutup dan dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra. MK mengonfirmasi, semua hakim konstitusi hadir di dalam rapat tersebut, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M Guntur Hamzah. Ketua Mahkamah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2023/11/09/suhartoyo-terpilih-menjadi-ketua-mk-gantikan-anwar-usman/">Suhartoyo Terpilih Menjadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
		<!-- MasterSlider -->
		<div id="P_MS6a740f76ed7c4" class="master-slider-parent ms-parent-id-101" style="max-width:800px;" >

			
			<!-- MasterSlider Main -->
			<div id="MS6a740f76ed7c4" class="master-slider ms-skin-default" >
				 				 
			<div  class="ms-slide" data-delay="3" data-fill-mode="fill"   >
					<img decoding="async" src="https://katafoto.id/wp-content/plugins/masterslider/public/assets/css/blank.gif" alt="" title="Ketua MK5" data-src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/11/Ketua-MK5.jpg" />

					<div class="ms-info"><h6 class="p1"><em><span class="s1" style="background-color: #000000; color: #ffffff;">Anwar Usman usai mengikuti dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada acara pemilihan Ketua MK di gedung MK, Jakarta, Kamis (9/11/2023) (katafoto/str)</span></em></h6></div>


	<img decoding="async" class="ms-thumb" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/11/Ketua-MK5-100x80.jpg" alt="" />
				</div>
			<div  class="ms-slide" data-delay="3" data-fill-mode="fill"   >
					<img decoding="async" src="https://katafoto.id/wp-content/plugins/masterslider/public/assets/css/blank.gif" alt="" title="Ketua MK2" data-src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/11/Ketua-MK2.jpg" />

					<div class="ms-info"><h6 class="p2"><em><span class="s1" style="background-color: #000000; color: #ffffff;">Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tepilih Suhartoyo (kanan) berjabat tangan dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra pada acara pemilihan Ketua MK di gedung MK, Jakarta, Kamis (9/11/2023) (katafoto/str)</span></em></h6></div>


	<img decoding="async" class="ms-thumb" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/11/Ketua-MK2-100x80.jpg" alt="" />
				</div>
			<div  class="ms-slide" data-delay="3" data-fill-mode="fill"   >
					<img decoding="async" src="https://katafoto.id/wp-content/plugins/masterslider/public/assets/css/blank.gif" alt="" title="Ketua MK1" data-src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/11/Ketua-MK1.jpg" />

					<div class="ms-info"><h6 class="p2"><em><span class="s1" style="background-color: #000000; color: #ffffff;">Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tepilih Suhartoyo (kanan) berjabat tangan dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra pada acara pemilihan Ketua MK di gedung MK, Jakarta, Kamis (9/11/2023) (katafoto/str)</span></em></h6></div>


	<img decoding="async" class="ms-thumb" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/11/Ketua-MK1-100x80.jpg" alt="" />
				</div>
			<div  class="ms-slide" data-delay="3" data-fill-mode="fill"   >
					<img decoding="async" src="https://katafoto.id/wp-content/plugins/masterslider/public/assets/css/blank.gif" alt="" title="Ketua MK3" data-src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/11/Ketua-MK3.jpg" />

					<div class="ms-info"><h6 class="p1"><em><span class="s1" style="background-color: #000000; color: #ffffff;">Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tepilih Suhartoyo (keempat kiri) menggantikan Anwar Usman (keempat kanan) pada acara pemilihan Ketua MK di gedung MK, Jakarta, Kamis (9/11/2023) (katafoto/str)</span></em></h6></div>


	<img decoding="async" class="ms-thumb" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/11/Ketua-MK3-100x80.jpg" alt="" />
				</div>
			<div  class="ms-slide" data-delay="3" data-fill-mode="fill"   >
					<img decoding="async" src="https://katafoto.id/wp-content/plugins/masterslider/public/assets/css/blank.gif" alt="" title="Ketua MK4" data-src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/11/Ketua-MK4.jpg" />

					<div class="ms-info"><h6 class="p1"><em><span class="s1" style="background-color: #000000; color: #ffffff;">Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tepilih Suhartoyo (tengah) foto bersama dengan para Hakim MK pada acara pemilihan Ketua MK di gedung MK, Jakarta, Kamis (9/11/2023) (katafoto/str)</span></em></h6></div>


	<img decoding="async" class="ms-thumb" src="https://katafoto.id/wp-content/uploads/2023/11/Ketua-MK4-100x80.jpg" alt="" />
				</div>

			</div>
			<!-- END MasterSlider Main -->

			 
		</div>
		<!-- END MasterSlider -->

		<script>
		( window.MSReady = window.MSReady || [] ).push( function( $ ) {

			"use strict";
			var masterslider_d7c4 = new MasterSlider();

			// slider controls
			masterslider_d7c4.control('bullets'    ,{ autohide:true, overVideo:true, dir:'h', align:'bottom', space:6 , margin:10  });
			masterslider_d7c4.control('thumblist'  ,{ autohide:false, overVideo:true, dir:'h', speed:17, inset:false, arrows:false, hover:false, customClass:'', align:'bottom',type:'thumbs', margin:10, width:100, height:80, space:5, fillMode:'fill'  });
			masterslider_d7c4.control('scrollbar'  ,{ autohide:false, overVideo:true, dir:'h', inset:true, align:'top', color:'#3D3D3D' , margin:10  , width:4 });
			masterslider_d7c4.control('slideinfo'  ,{ autohide:false, overVideo:true, dir:'h', align:'bottom',inset:false , margin:10   });
			// slider setup
			masterslider_d7c4.setup("MS6a740f76ed7c4", {
				width           : 800,
				height          : 480,
				minHeight       : 0,
				space           : 0,
				start           : 1,
				grabCursor      : true,
				swipe           : true,
				mouse           : true,
				keyboard        : false,
				layout          : "boxed",
				wheel           : false,
				autoplay        : true,
                instantStartLayers:false,
				mobileBGVideo:false,
				loop            : false,
				shuffle         : false,
				preload         : 0,
				heightLimit     : true,
				autoHeight      : false,
				smoothHeight    : true,
				endPause        : false,
				overPause       : true,
				fillMode        : "fill",
				centerControls  : true,
				startOnAppear   : false,
				layersMode      : "center",
				autofillTarget  : "",
				hideLayers      : false,
				fullscreenMargin: 0,
				speed           : 15,
				dir             : "h",
				responsive      : true,
				tabletWidth     : 768,
				tabletHeight    : null,
				phoneWidth      : 480,
				phoneHeight    : null,
				sizingReference : window,
				parallaxMode    : 'swipe',
				view            : "basic"
			});

			
			window.masterslider_instances = window.masterslider_instances || [];
			window.masterslider_instances.push( masterslider_d7c4 );
		});
		</script>


<p>&nbsp;</p>
<p class="p1"><span class="s1">Keputusan diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar secara tertutup dan dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra. MK mengonfirmasi, semua hakim konstitusi hadir di dalam rapat tersebut, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M Guntur Hamzah.</span></p>
<p class="p3"><span class="s1">Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tepilih Suhartoyo adalah salah satu dari empat Hakim MK yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan yang mengabulkan sebagian permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. </span></p>
<p class="p3"><span class="s1">Anwar Usman, yang merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka diberhentikan dari jabatan Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK). Anwar dinilai terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan tersebut.</span></p>
<p>Artikel <a href="https://katafoto.id/2023/11/09/suhartoyo-terpilih-menjadi-ketua-mk-gantikan-anwar-usman/">Suhartoyo Terpilih Menjadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman</a> pertama kali tampil pada <a href="https://katafoto.id">Katafoto.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://katafoto.id/2023/11/09/suhartoyo-terpilih-menjadi-ketua-mk-gantikan-anwar-usman/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
