Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Ketentuan tersebut paling lambat mulai diterapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.
Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (30/7). Dalam amar putusannya, MK memberikan waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian, sehingga pemisahan anggaran wajib berlaku mulai APBN 2028.
Mahkamah menilai Program MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, pembiayaan program tersebut tidak dapat dimasukkan ke dalam alokasi anggaran pendidikan yang secara konstitusional diwajibkan mencapai sedikitnya 20 persen dari APBN.
Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diperuntukkan bagi pembiayaan komponen utama pendidikan, meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
“Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” demikian pertimbangan MK dalam salinan putusannya.
Selain itu, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurut Mahkamah, ketentuan tersebut berpotensi menyebabkan tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945.
Menanggapi putusan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mematuhi keputusan MK sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.
“Kita ikuti putusan MK. 2028 kan?” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7).
Purbaya menegaskan perubahan akan diterapkan mulai penyusunan APBN 2028. Sementara itu, struktur anggaran yang saat ini tengah difinalisasi tidak akan diubah karena proses pembahasannya telah rampung.
“(Tahun) 2028 kan itu berlakunya? Oh ya buat 2028 saja,” ujarnya.
Menurutnya, mengubah struktur anggaran yang sudah dibahas justru berpotensi menghambat penyelesaian APBN.
“Kalau ini kan udah dibahas. Nanti pusing kita capek lagi kerja. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu,” katanya.
Purbaya menambahkan pemerintah masih akan menghitung dampak fiskal dari pemisahan anggaran Program MBG. Ia juga mengungkapkan hingga kini belum ada pembahasan khusus mengenai putusan MK tersebut bersama Presiden Prabowo Subianto.
Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama para pemohon, yakni Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita Putra, Sa’ed, dan Indra Kusuma.
Dengan putusan ini, pemerintah memiliki waktu hingga penyusunan APBN 2028 untuk menyesuaikan skema penganggaran, sehingga alokasi anggaran pendidikan kembali difokuskan pada pembiayaan komponen utama pendidikan sesuai amanat konstitusi.

