Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan sisa kuota internet memiliki nilai ekonomi dinilai menjadi tonggak baru dalam perlindungan hak konsumen. Melalui putusan tersebut, operator telekomunikasi tidak lagi dapat menghapus sisa kuota pelanggan secara sepihak hanya karena masa aktif paket telah berakhir.
Menanggapi putusan itu, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, meminta pemerintah segera melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola kuota internet di Indonesia. Ia juga mendorong disusunnya mekanisme restitusi atau kompensasi bagi pelanggan yang selama ini kehilangan sisa kuota tanpa pilihan maupun penggantian.
“Pertanyaannya kini bukan lagi apakah kuota hangus diperbolehkan, tetapi berapa besar nilai ekonomi masyarakat yang selama bertahun-tahun hilang tanpa pilihan, tanpa kompensasi, dan belum pernah diaudit secara terbuka,” kata Iskandar di Jakarta, Sabtu (25/7).
Menurut Iskandar, putusan MK seharusnya tidak hanya menjadi acuan bagi kebijakan ke depan, tetapi juga menjadi dasar untuk menelusuri data historis mengenai kuota internet yang hangus selama bertahun-tahun. Langkah tersebut diperlukan untuk menghitung potensi hak konsumen yang hilang.
Dilansri dari laman berita satu, IAW memperkirakan nilai kuota internet yang tidak termanfaatkan mencapai sekitar Rp63 triliun setiap tahun, dengan akumulasi yang disebut dapat mencapai Rp613 triliun dalam jangka panjang.
Meski demikian, Iskandar menegaskan angka tersebut bukan merupakan hasil audit resmi maupun putusan pengadilan. Karena itu, pemerintah diminta melakukan verifikasi menggunakan data primer milik operator telekomunikasi, mulai dari jumlah paket yang terjual, volume kuota yang digunakan, besaran kuota yang hangus, hingga pencatatan akuntansinya.
Ia menjelaskan, putusan MK yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026) tidak menghapus ketentuan mengenai masa aktif paket internet. Yang dikoreksi oleh Mahkamah adalah praktik penghapusan sisa manfaat ekonomi pelanggan secara sepihak setelah masa aktif berakhir.
Dorong Skema Kompensasi bagi Pelanggan
Sejalan dengan putusan tersebut, operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan berbagai pilihan agar sisa kuota pelanggan tetap dapat dimanfaatkan tanpa dikenakan biaya tambahan.
Beberapa mekanisme yang dapat diterapkan antara lain akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan sisa kuota ke paket lain, pengembalian dana (refund), maupun bentuk kompensasi lain yang memberikan manfaat setara kepada pelanggan.
Untuk mengakomodasi kerugian yang telah terjadi sebelumnya, IAW mengusulkan skema “restitusi historis”. Kompensasi tersebut tidak harus berupa pengembalian uang tunai, tetapi dapat diwujudkan melalui penambahan kuota internet, perpanjangan masa aktif secara otomatis, migrasi manfaat ke paket baru, atau pembentukan dana kompensasi khusus bagi konsumen.
Usulkan Audit Berlapis
Iskandar juga mengusulkan pelaksanaan audit komprehensif yang mencakup lima aspek utama, yakni audit regulasi, audit sistem informasi yang mengelola penghapusan kuota, audit akuntansi berdasarkan PSAK 72 mengenai pengakuan pendapatan, audit fiskal, serta audit terhadap potensi kerugian konsumen.
Selain itu, IAW meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara yang berkaitan dengan PT Telkom Indonesia beserta anak usahanya.
Sementara itu, pengawasan terhadap operator telekomunikasi swasta dinilai dapat dilakukan melalui pemeriksaan kepatuhan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta pemanfaatan spektrum frekuensi.
Meski mengapresiasi putusan MK sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan konsumen, Iskandar menegaskan putusan tersebut bukan merupakan putusan pidana, melainkan koreksi terhadap sistem yang selama ini diterapkan operator.
Ia menambahkan, proses hukum baru dapat dilakukan apabila hasil audit nantinya menemukan indikasi pelanggaran, seperti manipulasi data, kolusi, atau penyalahgunaan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

