Jakarta - Mulai 1 Januari 2025, pemerintah menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang-barang tertentu, terutama barang yang masuk dalam kategori...
Jakarta – Pemerintah akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk barang mewah....