Tim pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail membawa uang senilai USD1,8 juta atau setara Rp26,9 miliar milik tersangka Irwan Hermawan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta (13/7/2023). (katafoto/str)
Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (kanan) bersama timnya membawa uang senilai USD1,8 juta atau setara Rp26,9 miliar milik tersangka Irwan Hermawan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta (13/7/2023). (katafoto/str)
Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (tengah) bersama timnya membawa uang senilai USD1,8 juta atau setara Rp26,9 miliar milik tersangka Irwan Hermawan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta (13/7/2023). (katafoto/str)
Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (tengah) bersama timnya membawa uang senilai USD1,8 juta atau setara Rp26,9 miliar milik tersangka Irwan Hermawan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta (13/7/2023). (katafoto/str)
Kejaksaan Agung menerima penyerahan uang sebesar USD1,8 juta atau setara dengan Rp27 miliar dari Maqdir. Maqdir Ismail menjalani pemeriksaan di Kejagung dengan membawa uang milik tersangka Irwan Hermawan untuk diserahkan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Maqdir datang membawa uang tunai dengan koper berwarna ungu ke kompleks Kejagung pada pukul 10.20 WIB dalam bentuk pecahan US$100.
Kejagung akan mendalami aliran dana dan akan bertolak ke kantor hukum Maqdir untuk pemeriksaan barang bukti terkait siapa yang menyerahkan uang korupsi BTS ini.