33.5 C
Jakarta
Rabu, Juli 30, 2025
BerandaKATA BERITAHimbauan MUI dalam Pengelolaan Daging Kurban

Himbauan MUI dalam Pengelolaan Daging Kurban

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan himbauan terkait dengan pengelolaan daging kurban yang biasanya dikelola pengurus masjid dan mushala. Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, pada prinsipnya, masjid atau mushala maupun lembaga yang mengelola daging kurban dari mudhohi (orang yang berqurban) bertindak sebagai pemegang amanah. 

Tokoh yang akrab disapa Prof. Ni’am itu menekankan, sebagai pemegang amanah, harus menjalankan amanah secara baik. Salah satunya jangan hanya mempertimbangkan kuantitas. 

“Tapi tidak disertai dengan analisis mengenai pengelolaan daya tampung dan kapasitas, juga perencanaan distribusinya. Pemegang amanah untuk mengelola daging kurban harus memperhatikan beberapa aspek, khususnya aspek syariah. Dikelola secara bagus, disembelih sesuai dengan ketentuan syariah baik yang inti maupun sunnahnya. Termasuk ketentuan jangan sampai disembelih di luar waktu yang ditentukan,” ujar Prof. Ni’am.

Dalam proses penyembelihan hewan kurban, pemegang amanah harus memperhatikan aspek lingkungan. Hal ini agar tidak terjadinya kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penyembelihan hewan kurban. Untuk mengantisipasi agar tidak terjadinya kerusakan lingkungan harus memperhatikan sanitas, higenitas dan juga kenyamanan lingkungan.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan, pada prinsipnya, masjid atau mushaa maupun lembaga yang mengelola daging kurban dari mudhohi (orang yang berqurban) bertindak sebagai pemegang amanah. (katafoto/HO/MUI)

Proses penyembelihan hewan kurban, juga harus memperhatikan kesejahteraan hewan. Seperti tidak boleh melakukan kekerasan kepada hewan kurban yang berdampak menyakitkan.

”Makanya begitu sudah menyiapkan diri untuk mengelola hewan kurban, tentu harus mengukur kapasitasnya. Dia mampu dari sisi pengelolaan, menyiapkan penampungan, penyembelihan, menyiapkan distribusi, sehingga manfaatnya bisa optimal,” tegasnya. 

Pengelolaan hewan kurban harus dilakukan secara baik, sesuai dengan prinsip syariat guna mewujudkan kemaslahatan.

“Jangan sampai menyebabkan mafsadah (kemudaratan yang membawa kerusakan) termasuk pencemaran lingkungan. Kalau ada limbah, limbahnya ditampung, dilokalisir, kemudiaan dibuang ditempatnya. Distribusinya sesuai dengan ketentuan, kemudiaan, melakukan analisis mengenai manfaat yang optimal,” tegasnya. 

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini mengingatkan, jangan sampai daging kurban ditimbun dan diserahkan kepada orang yang ternyata tidak berhak. Sementara yang berhak tidak dapat. MUI juga meminta para pengelola daging kurban untuk memperhatikan mekanisme dan kondisi antrian ketika pembagian daging kurban. 

“Termasuk mekanisme pembagiannya, jangan sampai orang disuruh antre, sehingga nanti bisa menyebabkan orang pingsan karena antrian dan sebagainya harus diantisipasi,” tutupnya.

Baca Juga

Pemerintah Lelang Pita 1,4 GHz untuk Perluas Jangkauan Internet

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membuka...

Inovasi Hijau Bumi Kartini, 879 Perempuan Desa Ngampel Ubah Limbah Sapi Jadi Pupuk

Program Bumi Kartini (Buah Manis Karya Wanita Tani) yang...

BYD ATTO 1 Jadi Bintang Baru City Car Listrik di GIIAS 2025

Tangerang - PT BYD Motor Indonesia resmi memperkenalkan kendaraan...

Diabetes Mengintai Generasi Muda, Kenali Gejala dan Cara Pencegahan

Jakarta - Penyakit diabetes melitus—yang kini lebih dikenal sebagai...

Pemprov Sulteng Bentuk Satgas Independen Awasi Tambang Tak Berizin

Sulawesi Tengah - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) membentuk...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini