28.9 C
Jakarta
Minggu, Juni 1, 2025
BerandaFOTOKenakan Baju Tahanan Musisi Virgoun Ditangkap karena Narkoba

Kenakan Baju Tahanan Musisi Virgoun Ditangkap karena Narkoba

Musisi Virgoun Putra Tambunan ditampilkan saat konfrensi pers kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024). (katafoto/str)
Dua rekan musisi Virgoun Putra Tambunan, PA dan BH digiring saat konfrensi pers kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024). (katafoto/str)
Musisi Virgoun Putra Tambunan bersama dua rekannya PA dan BH ditampilkan saat konfrensi pers kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024). (katafoto/str)
Musisi Virgoun Putra Tambunan bersama dua rekannya PA dan BH ditampilkan saat konfrensi pers kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024). (katafoto/str)
Musisi Virgoun Putra Tambunan ditampilkan saat konfrensi pers kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024). (katafoto/str)
Musisi Virgoun Putra Tambunan bersama dua rekannya PA dan BH ditampilkan saat konfrensi pers kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024). (katafoto/str)
Musisi Virgoun Putra Tambunan ditampilkan saat konfrensi pers kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024). (katafoto/str)

 

Musisi Virgoun Putra Tambunan bersama dua rekannya PA dan BH ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Ampera, Jakarta Selatan dan Bekasi mereka akan menjalani masa rehabilitasi selama tiga bulan di RSKO Jakarta.

Menuru keterangan polisi, Virgoun sendiri yang menyuruh BH untuk membeli sabu. Atas perintah Virgoun, BH lantas membeli satu klip sabu seberat satu gram seharga Rp 1,6 juta secara daring.

Ketiga tersangka memiliki motif yang berbeda dalam menggunakan narkoba. Virgoun mengaku bahwa dirinya menggunakan sabu-sabu untuk menurunkan berat badan. Tersangka PA mengaku menggunakan sabu-sabu baru sekali untuk menjaga stamina dalam bekerja. Sementara itu, BH mengakui bahwa ia menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis agar dapat tidur nyenyak.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika Golongan I.

Baca Juga

Pemprov DKI Genjot Event untuk Naikkan Hunian Hotel di Jakarta

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa...

LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan, Ini Dampaknya bagi Nasabah

Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan kebijakan...

Indonesia dan Prancis Perkuat Hubungan Lewat 21 Dokumen Kesepakatan Strategis

Jakarta - Kunjungan Presiden Prancis Emmanuel Macron ke Indonesia...

Presiden Prabowo Hadiri KTT ASEAN ke-46, Tegaskan Komitmen Indonesia di Asia Tenggara

Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menghadiri sesi...

Pemerintah Siapkan BSU Rp150 Ribu untuk Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta

Pemerintah tengah menyusun skema Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini