27.5 C
Jakarta
Kamis, April 9, 2026
BerandaFOTOKenakan Baju Tahanan Musisi Virgoun Ditangkap karena Narkoba

Kenakan Baju Tahanan Musisi Virgoun Ditangkap karena Narkoba

Musisi Virgoun Putra Tambunan ditampilkan saat konfrensi pers kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024). (katafoto/str)
Dua rekan musisi Virgoun Putra Tambunan, PA dan BH digiring saat konfrensi pers kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024). (katafoto/str)
Musisi Virgoun Putra Tambunan bersama dua rekannya PA dan BH ditampilkan saat konfrensi pers kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024). (katafoto/str)
Musisi Virgoun Putra Tambunan bersama dua rekannya PA dan BH ditampilkan saat konfrensi pers kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024). (katafoto/str)
Musisi Virgoun Putra Tambunan ditampilkan saat konfrensi pers kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024). (katafoto/str)
Musisi Virgoun Putra Tambunan bersama dua rekannya PA dan BH ditampilkan saat konfrensi pers kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024). (katafoto/str)
Musisi Virgoun Putra Tambunan ditampilkan saat konfrensi pers kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024). (katafoto/str)

 

Musisi Virgoun Putra Tambunan bersama dua rekannya PA dan BH ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Ampera, Jakarta Selatan dan Bekasi mereka akan menjalani masa rehabilitasi selama tiga bulan di RSKO Jakarta.

Menuru keterangan polisi, Virgoun sendiri yang menyuruh BH untuk membeli sabu. Atas perintah Virgoun, BH lantas membeli satu klip sabu seberat satu gram seharga Rp 1,6 juta secara daring.

Ketiga tersangka memiliki motif yang berbeda dalam menggunakan narkoba. Virgoun mengaku bahwa dirinya menggunakan sabu-sabu untuk menurunkan berat badan. Tersangka PA mengaku menggunakan sabu-sabu baru sekali untuk menjaga stamina dalam bekerja. Sementara itu, BH mengakui bahwa ia menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis agar dapat tidur nyenyak.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika Golongan I.

Baca Juga

Lonjakan AI Tak Terbendung! Indonesia Butuh 5G Lebih Cepat dari Perkiraan

Jakarta - Seiring meningkatnya pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) di...

WFH ASN Jakarta Berlaku! Tapi Tak Semua Pegawai Bisa Ikut

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan...

Wajah Baru Pasar Muara Karang, Lebih Modern dan Nyaman

Jakarta - Revitalisasi Pasar Muara Karang (PMK) di kawasan...

Buku Saku 0 Persen Resmi Diluncurkan, Ini Daftar Bantuan yang Bisa Kamu Dapat

Jakarta - Pemerintah melalui Kantor Staf Presiden (KSP) bersama...

Tiket Pesawat Naik, Pemerintah Ungkap Batas Kenaikan Maksimal

Jakarta - Pemerintah melakukan penyesuaian tarif tiket pesawat dengan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini