26.6 C
Jakarta
Jumat, Juli 10, 2026
BerandaFOTOKenakan Baju Tahanan Musisi Virgoun Ditangkap karena Narkoba

Kenakan Baju Tahanan Musisi Virgoun Ditangkap karena Narkoba

Musisi Virgoun Putra Tambunan ditampilkan saat konfrensi pers kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024). (katafoto/str)
Dua rekan musisi Virgoun Putra Tambunan, PA dan BH digiring saat konfrensi pers kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024). (katafoto/str)
Musisi Virgoun Putra Tambunan bersama dua rekannya PA dan BH ditampilkan saat konfrensi pers kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024). (katafoto/str)
Musisi Virgoun Putra Tambunan bersama dua rekannya PA dan BH ditampilkan saat konfrensi pers kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024). (katafoto/str)
Musisi Virgoun Putra Tambunan ditampilkan saat konfrensi pers kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024). (katafoto/str)
Musisi Virgoun Putra Tambunan bersama dua rekannya PA dan BH ditampilkan saat konfrensi pers kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024). (katafoto/str)
Musisi Virgoun Putra Tambunan ditampilkan saat konfrensi pers kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024). (katafoto/str)

 

Musisi Virgoun Putra Tambunan bersama dua rekannya PA dan BH ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Ampera, Jakarta Selatan dan Bekasi mereka akan menjalani masa rehabilitasi selama tiga bulan di RSKO Jakarta.

Menuru keterangan polisi, Virgoun sendiri yang menyuruh BH untuk membeli sabu. Atas perintah Virgoun, BH lantas membeli satu klip sabu seberat satu gram seharga Rp 1,6 juta secara daring.

Ketiga tersangka memiliki motif yang berbeda dalam menggunakan narkoba. Virgoun mengaku bahwa dirinya menggunakan sabu-sabu untuk menurunkan berat badan. Tersangka PA mengaku menggunakan sabu-sabu baru sekali untuk menjaga stamina dalam bekerja. Sementara itu, BH mengakui bahwa ia menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis agar dapat tidur nyenyak.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika Golongan I.

Baca Juga

El Nino Picu Risiko Kebakaran TPA, KLH Terbitkan Surat Edaran ke Seluruh Pemda

Tangerang - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengimbau seluruh pemerintah...

Pengemudi Ojol Sambut Pangkalan Baru di Pulo Gebang

Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meresmikan pangkalan...

Shelter Grab Thamrin-Bundaran HI Resmi Beroperasi 24 Jam

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meresmikan Shelter...

Orang Tua Wajib Tahu, Ini Syarat Membuat Akta Kelahiran Bayi di Kota Tangerang

Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan...

Petani Merauke Minta Tambah 2.000 Hektare Sawah, Begini Kata Mentan Amran

Merauke - Di tengah munculnya sorotan terhadap program cetak...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini