27.7 C
Jakarta
Selasa, Agustus 25, 2026
BerandaKATA BERITALINGKUNGAN HIDUP dan KEHUTANANKementerian Kehutanan Kejar Dalang Karhutla, Korporasi hingga Individu Masuk Bidikan

Kementerian Kehutanan Kejar Dalang Karhutla, Korporasi hingga Individu Masuk Bidikan

Jakarta – Kementerian Kehutanan terus mendalami dugaan tindak pidana di balik sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah. Di tengah upaya pemadaman yang dilakukan Manggala Agni bersama masyarakat, relawan, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan unsur terkait lainnya, penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan juga bergerak mengungkap penyebab kebakaran serta pihak yang harus bertanggung jawab.

Penanganan kasus tersebut kini berkembang menjadi sejumlah perkara pidana. Kasus yang ditangani antara lain dugaan pembukaan kawasan hutan dengan cara membakar dan jual-beli lahan di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Riau. Selain itu, terdapat dugaan perambahan kawasan hutan yang ditemukan dari penelusuran hotspot di Mempawah dan Ketapang, Kalimantan Barat.

Di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, penyidik juga menangani perkara kebakaran yang melibatkan korporasi. Berkas perkara tersebut bahkan telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Dalam perkara di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam pembukaan kawasan hutan dengan cara membakar untuk selanjutnya ditanami kelapa sawit.

Penyidikan juga menemukan indikasi adanya transaksi jual-beli lahan yang berada di dalam kawasan hutan. Ketiga tersangka diketahui mempunyai peran berbeda, mulai dari pengelola lahan, perantara transaksi lahan kawasan hutan, hingga kepala kampung.

Kasus lainnya ditemukan di Mempawah, Kalimantan Barat. Perkara tersebut bermula dari laporan hotspot yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan oleh petugas.

Dari hasil penelusuran, petugas menemukan dugaan perambahan kawasan hutan berupa pembangunan jalan sepanjang sekitar tiga kilometer dengan lebar kurang lebih enam meter. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, olah tempat kejadian perkara, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan Agung, penyidik menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi pada 14 Agustus 2026.

Sementara itu, penyidikan juga berlangsung di Kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar–Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Lokasi tersebut berada di areal PBPH PT IPB.

Dalam penanganan dugaan perambahan kawasan hutan itu, penyidik menemukan sejumlah temuan di lapangan, termasuk bibit kelapa sawit dan bangunan yang berada di dalam kawasan hutan. Pemeriksaan saksi dan ahli serta pendalaman terhadap berbagai temuan masih dilakukan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Kasus karhutla lainnya terjadi di areal PBPH PT TN, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Kebakaran yang menghanguskan sekitar 16,98 hektare lahan tersebut telah diproses dengan menetapkan korporasi sebagai tersangka.

Perkembangan terbaru, pada 18 Agustus 2026 berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan demikian, perkara tersebut memasuki tahapan selanjutnya dalam proses penegakan hukum pidana.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan penyidik tidak hanya berfokus pada titik maupun luas area yang terbakar. Penelusuran dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui kronologi kejadian, penggunaan kawasan, serta pihak-pihak yang mempunyai keterkaitan dengan aktivitas di lokasi.

“Kami tidak berhenti pada titik api. Penyidik menelusuri bagaimana kebakaran terjadi, siapa yang menguasai dan menggunakan kawasan, siapa yang melakukan, dan siapa yang memperoleh manfaat. Dari penanganan karhutla, kami juga menemukan dugaan kejahatan kehutanan lain. Di Rimbang Baling ditemukan dugaan jual beli kawasan hutan dan pembukaan lahan untuk sawit. Di Mempawah, laporan hotspot berkembang menjadi perkara perambahan dengan tersangka korporasi. Semua kami kembangkan berdasarkan alat bukti untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses,” tegas Rudianto.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pengendalian kebakaran di lapangan berjalan beriringan dengan proses penegakan hukum. Menurut dia, upaya pemadaman harus dibarengi dengan penyelidikan terhadap setiap kejadian yang mengandung indikasi pelanggaran.

“Manggala Agni bersama masyarakat, relawan, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan seluruh unsur di lapangan sedang bekerja keras mengendalikan api. Pada saat yang sama, Gakkum Kehutanan juga bergerak. Api harus dipadamkan, tetapi penyebabnya juga harus ditemukan dan pihak yang bertanggung jawab harus diproses. Jangan sampai masyarakat menanggung asap, hutan rusak, dan petugas berjibaku berhari-hari memadamkan api, sementara pihak yang melakukan pelanggaran lepas dari tanggung jawab,” tegasnya.

Januanto juga meminta seluruh pemegang izin serta pihak yang menguasai atau mengelola kawasan untuk meningkatkan kesiapsiagaan selama periode rawan karhutla. Kesiapan personel, peralatan pemadaman, sumber air, patroli, sistem deteksi dini, hingga respons terhadap titik api harus dipastikan berjalan efektif.

“Jaga areal masing-masing dan tangani setiap indikasi kebakaran sejak awal. Kami terus melakukan pengawasan dan setiap temuan akan ditindaklanjuti sesuai bentuk pelanggarannya. Tidak semua pelanggaran berujung pada pidana. Sanksi administratif dapat diterapkan terhadap ketidakpatuhan dan, apabila terdapat dasar serta kerugian yang harus dipertanggungjawabkan, instrumen perdata juga dapat digunakan. Pemegang izin memiliki hak untuk menjalankan usaha, tetapi ada kewajiban untuk menjaga arealnya dan mencegah kebakaran,” lanjut Januanto.

Kementerian Kehutanan memastikan pengendalian karhutla dan penegakan hukum terus diperkuat secara bersamaan. Manggala Agni bersama masyarakat, relawan, TNI, Polri, pemerintah daerah, serta berbagai unsur lainnya tetap fokus memadamkan api dan mengurangi dampaknya terhadap masyarakat.

Selain proses pidana, pihak yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenai sanksi administratif, termasuk kewajiban melakukan perbaikan dan pemulihan. Sementara itu, jalur perdata dapat ditempuh apabila terdapat dasar hukum dan kerugian yang harus dipertanggungjawabkan.

Baca Juga

TNI AU Kerahkan Pesawat, 52 Armada Disiapkan untuk Jinakkan Karhutla di Sumatra Kalimantan

Sebanyak 52 armada udara dikerahkan pemerintah untuk memperkuat penanganan...

Jakarta Barat Mulai Perangi DBD dengan Wolbachia, Ribuan Orang Tua Asuh Disiapkan

Jakarta - Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat mulai menerapkan...

Ada Penerima MBG Belum Punya Rumah, BGN Gandeng Kementerian PKP Cari Solusi

Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menemui...

Styles LAND Ramaikan Lippo Mall Kemang, Lomba Sihir Jadi Magnet Pengunjung

Jakarta - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Irene Umar memberikan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini