27.7 C
Jakarta
Selasa, Agustus 25, 2026
BerandaKATA EKBISKEUANGANPolemik Rekening Donasi Demo, Bank Mandiri Sebut Ada Permintaan Aparat Penegak Hukum

Polemik Rekening Donasi Demo, Bank Mandiri Sebut Ada Permintaan Aparat Penegak Hukum

Jakarta – Rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menjadi sorotan setelah diblokir menjelang rencana aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8).

Rekening tersebut disebut memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta. Supriyono mengatakan dana itu berasal dari uang pribadinya serta donasi masyarakat yang dihimpun untuk mendukung kebutuhan peserta aksi dari Pati selama berada di Jakarta.

Menurut Supriyono, rekening tersebut digunakan untuk menampung dana operasional massa aksi, termasuk biaya konsumsi, logistik, dan akomodasi.

Ia pun mempertanyakan alasan rekening tersebut tidak dapat digunakan. Supriyono menilai dana di dalamnya merupakan gabungan antara uang pribadi dan bantuan masyarakat untuk kebutuhan aksi.

Pemblokiran rekening menjelang demonstrasi itu kemudian menjadi perhatian publik di media sosial.

Bank Mandiri Buka Suara

Bank Mandiri merespons polemik tersebut melalui akun media sosial resminya. Perseroan menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Bank Mandiri menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum.

“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” bunyi keterangan Bank Mandiri, dikutip Beritasatu.com, Senin (24/8).

Perseroan juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan perbankan dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau GCG, kepatuhan, serta prinsip kehati-hatian.

Meski telah memberikan penjelasan, kebijakan tersebut tetap menuai kritik dari sejumlah pengguna media sosial.

Salah satu pengguna Threads mempertanyakan pemblokiran rekening yang disebut digunakan untuk menampung dana donasi bagi aksi pada 27 Agustus.

“@bankmandiri kembalikan dana rekening donasi demo 27 Agustus,” kata pemilik akun Threads @mua***.

Komentar lainnya menyoroti penerapan kebijakan pemblokiran rekening dan membandingkannya dengan penanganan sejumlah rekening yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

“Kasus Bank Mandiri ini selain ngilangin potensial customer pada masa mendatang, para milenial dan gen Z yang sadar politik, juga menunjukkan kalau pakai prosedur yang sama, sebenarnya mudah banget blokir rekening para scammers, rekening koruptor, dan kriminal, maling, dan sebagainya. Namun, enggak dilakukan,” ujar pemilik akun @kur***.

Kritik serupa juga disampaikan pengguna lain yang menyoroti pemblokiran saldo rekening yang disebut digunakan untuk keperluan donasi aksi demonstrasi.

“Negara demokrasi, tetapi blokir saldo di rekening donasi,” tutur akun @sal***.

Bagaimana Aturan Pemblokiran Rekening?

Secara hukum, pemblokiran rekening dapat dilakukan dalam kondisi tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kewenangan tersebut dapat berkaitan dengan perkara pidana maupun kepentingan hukum lainnya.

Salah satu ketentuannya tercantum dalam Pasal 29 ayat (4) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aturan tersebut menyebutkan penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta bank melakukan pemblokiran terhadap rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Ketentuan berbeda berlaku dalam penanganan tindak pidana pencucian uang. Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk memerintahkan pihak pelapor melakukan pemblokiran terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Pihak pelapor yang dimaksud dalam aturan tersebut antara lain bank.

Pemblokiran rekening juga dapat berkaitan dengan perkara kepailitan. UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mengatur kewajiban kurator untuk mengamankan harta pailit sejak pengangkatannya.

Pasal 98 UU tersebut menyebutkan kurator harus melakukan berbagai upaya untuk mengamankan harta pailit, termasuk menyimpan dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya.

Artinya, pengamanan terhadap harta pailit menjadi bagian dari tugas kurator dalam menjalankan proses kepailitan.

Ketentuan mengenai pemblokiran juga terdapat dalam Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000.

Aturan tersebut mengatur penyitaan terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, maupun bentuk lain yang dipersamakan dilakukan melalui pemblokiran terlebih dahulu.

Dari sejumlah ketentuan tersebut, dapat dilihat bahwa pemblokiran rekening tidak hanya diterapkan untuk satu jenis perkara. Dalam kondisi tertentu, lembaga atau pejabat yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang dapat meminta atau memerintahkan bank melakukan pemblokiran.

Dalam perkara korupsi, misalnya, Pasal 29 ayat (4) UU Nomor 31 Tahun 1999 memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk meminta bank memblokir rekening tersangka atau terdakwa yang diduga menampung hasil korupsi.

Sementara dalam perkara pencucian uang, Pasal 71 UU Nomor 8 Tahun 2010 mengatur bahwa perintah pemblokiran dilakukan secara tertulis. Perintah tersebut harus memuat identitas pihak yang terkait, alasan pemblokiran, tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan, serta lokasi harta kekayaan.

Dasar Pemblokiran Rekening Supriyono Belum Dijelaskan

Dalam kasus rekening Supriyono, Bank Mandiri telah menyatakan bahwa pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah mengikuti prosedur serta ketentuan yang berlaku.

Namun, dalam keterangan tersebut Bank Mandiri belum menjelaskan secara rinci alasan spesifik maupun dasar hukum yang menjadi landasan permintaan pemblokiran rekening tersebut.

Hal ini membuat status rekening dan dana di dalamnya menjadi bagian penting yang perlu diperjelas oleh pihak terkait.

Pemblokiran rekening juga perlu dibedakan dari penyitaan ataupun perampasan aset. Pemblokiran pada prinsipnya membatasi akses atau transaksi terhadap rekening berdasarkan dasar hukum dan perintah yang menjadi landasannya.

Dengan demikian, polemik rekening milik Koordinator AMPB Supriyono tidak hanya berkaitan dengan dana yang disebut digunakan untuk mendukung aksi demonstrasi pada 27 Agustus. Persoalan tersebut juga menyentuh aspek dasar hukum pemblokiran, kewenangan aparat penegak hukum, prosedur perbankan, serta status dana yang berada di dalam rekening.

Keterangan lebih lanjut dari aparat penegak hukum terkait dasar permintaan pemblokiran menjadi penting untuk memberikan kejelasan mengenai perkara tersebut.

Baca Juga

Jakarta Barat Mulai Perangi DBD dengan Wolbachia, Ribuan Orang Tua Asuh Disiapkan

Jakarta - Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat mulai menerapkan...

PGE Dapat Mandat Eksplorasi Cubadak Panti, Potensinya Bisa Terangi 40 Ribu Rumah

Jakarta - PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) kembali...

Styles LAND Ramaikan Lippo Mall Kemang, Lomba Sihir Jadi Magnet Pengunjung

Jakarta - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Irene Umar memberikan...

Ada Penerima MBG Belum Punya Rumah, BGN Gandeng Kementerian PKP Cari Solusi

Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menemui...

Skateboarder Muda Beraksi di Slipi, 85 Atlet Ramaikan Commuter Skate Games

Jakarta - PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini