Jakarta – Pinjaman online (pinjol) menjadi populer karena sebagai solusi mendapatkan tambahan dana secara cepat dan praktis. Meskipun meminjam mudah dalam memenuhi kebutuhan finansial, namun keamanan finansial tidak boleh diabaikan.
Pinjol merupakan layanan peminjaman uang online dari perusahaan keuangan tanpa memerlukan agunan. Mereka menawarkan proses transaksi yang cepat dan mudah, yang memungkinkan Anda mendapatkan uang dalam waktu singkat. Calon nasabah hanya perlu mengisi formulir pinjaman dengan informasi pribadi. Pemberi pinjaman akan memeriksanya dan jika memenuhi persyaratan, uang akan ditransfer sesuai dengan jumlah pinjaman yang diajukan.
Penting untuk dipahami bahwa penyedia layanan pinjaman dapat dibagi menjadi dua kategori yaitu legal dan ilegal.

Pinjol legal adalah penyedia layanan pinjaman yang terdaftar dan diizinkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dilansir dari laman dolpheen, pinjol legal beroperasi sesuai dengan peraturan yang ditetapkan OJK, antara lain:
- Terdaftar dan berizin OJK, pinjol legal memiliki izin resmi dari OJK yang menjamin kepatuhan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku.
- Proses seleksi ketat, pinjol legal akan melakukan proses seleksi sebelum memberikan pinjaman kepada nasabah, termasuk memeriksa kelayakan kredit Anda.
- Bunga dan biaya transparan, semua biaya dan bunga pinjaman akan dijelaskan dengan detal kepada calon peminjam.
- Layanan pengaduan pelanggan, pinjol legal akan memberikan layanan pengaduan jika mengalami kendala atau pengaduan.
- Identitas dan alamat yang jelas, pinjol legal memiliki identitas administrator dan alamat kantor yang dapat diverifikasi.
- Sertifikasi penagihan, pihak penagihan yang digunakan memiliki sertifikasi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Sementara, pinjol ilegal adalah penyedia jasa pinjol yang tidak memiliki izin atau tidak terdaftar di OJK, beroperasi di luar peraturan yang ada dan seringkali melanggar hak pelanggan. Beberapa tanda jika berhadapan dengan pinjol ilegal:
- Tidak mempunyai izin resmi dari OJK.
- Penawaran melalui pesan pribadi, pinjol ilegal seringkali menggunakan SMS atau WhatsApp untuk melakukan penawaran pinjaman.
- Pinjol ilegal sering memberikan pinjaman tanpa melakukan proses seleksi yang memadai.
- Biaya dan bunga pinjaman tidak dijelaskan secara jelas kepada nasabah.
- Ancaman dan Intimidasi, penagih pinjol ilegal sering kali mengancam, mengintimidasi atau melecehkan nasabah yang mengalami kesulitan membayar.
Mengapa banyak orang terjerat pinjaman online ilegal? Masyarakat pada umumnya terjerat pinjol ilegal karena kebutuhan gaya hidup. Mereka menggunakan pinjol untuk melunasi utang-utang sebelumnya, yang pada akhirnya menimbulkan utang lebih banyak. Kebutuhan mendesak atau masalah keuangan, calon peminjam terburu-buru dan memilih opsi pinjaman tanpa melakukan survei terlebih dulu.
Pinjaman online dapat menjadi alternatif yang baik untuk mendukung kebutuhan keuangan. Namun, penting untuk memahami perbedaan pinjaman agar bisa melindungi diri dari risiko terjebak dalam utang sehingga bisa menggunakan pinjaman dengan aman dan bijaksana.