Aceh – Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri bersama Bea dan Cukai kembali menggagalkan upaya penyelundupan sabu dari Thailand ke Indonesia melalui jalur perairan Aceh. Sebanyak 29.251,54 gram atau 29,25 kilogram narkotika jenis sabu asal Thailand berhasil disita oleh Tim Gabungan bersama 6 (enam) orang tersangka, di sekitar perairan Kuala Idi, Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur, Aceh, pada Minggu (8/9).
Informasi ini berawal dari masyarakat akan adanya pengiriman narkotika yang dilakukan oleh jaringan Malaysia-Indonesia. Atas informasi tersebut, BNN melakukan penyidikan dan mendeteksi sebuah kapal oskadon (kapal nelayan) di Perairan Aceh yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
Bersama Polda Aceh, serta Bea dan Cukai, BNN memantau kapal oskadon dalam kondisi mogok dan berjarak 20 mil dari Pantai Kuala Idi, Aceh.
Berdasar keterangan tertulis BNN, tim Gabungan berhasil mengamankan 3 (tiga) anak buah kapal (ABK), masing-masing berinisial JP alias PU, SA alias BA, dan AL, serta menyita 50 bungkus narkotika jenis sabu sebanyak 29.251,54 gram yang dikemas di dalam tiga karung warna putih, setelah sebelumnya dibuang oleh tersangka dan ditemukan dalam keadaan basah.
Berdasarkan pengembangan di hari yang sama, Tim Gabungan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka lainnya di dua lokasi berbeda. Tersangka PH alias PU yang diketahui merupakan Koordinator Kapal, diamankan di Pelabuhan Perikanan Idi, Blang Geulumpang, Aceh Timur, sedangkan tersangka MK dan MN alias NA diamankan di sebuah tambak yang berada di kawasan Gempong Kuta Lawa, Idi, Aceh Timur.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dengan mengagalkan upaya penyelundupan narkotika sebanyak 29.251,54 gram atau 29,25 kilogram ini, BNN bersama Polri serta Bea dan Cukai dapat menyelamatkan 58.503 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika, serta mampu menghemat anggaran biaya rehabilitasi sampai dengan Rp 50 miliar, yang harus dikeluarkan oleh negara jika sabu tersebut berhasil diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.