30.5 C
Jakarta
Kamis, Juli 31, 2025
BerandaKATA EKBISENERGIPemerintah Kaji Aturan Baru Distribusi BBM Bersubsidi Tepat Sasaran

Pemerintah Kaji Aturan Baru Distribusi BBM Bersubsidi Tepat Sasaran

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengkaji kebijakan baru terkait distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi guna memastikan penyaluran tepat sasaran. Pada ancangan aturan tersebut, kendaraan umum dan roda dua akan menjadi prioritas penerima BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, mengatakan bahwa rencana pembatasan penerima subsidi masih dalam tahap penyempurnaan. Pemerintah juga berencana untuk membuka ruang diskusi publik guna mendapatkan masukan terkait aturan tersebut.

“Usulan pembatasan bagi angkutan umum dan kendaraan roda dua sedang didalami. Kami mencari formulasi yang tidak akan mengganggu konsumen, namun tetap memastikan kuota BBM bersubsidi tidak terlampaui,” ujar Agus dalam acara Coffee Morning Energy Edition bertema “Subsidi BBM Tepat Sasaran untuk Indonesia Maju” di Jakarta, Rabu (18/9) dikutip dari keterangan tertulis.

Pemerintah Kaji Aturan Baru Distribusi BBM Bersubsidi Tepat Sasaran
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi memberikan keterangan pers dalam acara Coffee Morning Energy Edition bertema “Subsidi BBM Tepat Sasaran untuk Indonesia Maju” di Jakarta, Rabu (18/9/2024). (katafoto/HO/Humas ESDM)

Usulan ini awalnya disampaikan oleh Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dalam diskusi yang sama. Menurut Sugeng, langkah ini penting agar subsidi BBM dapat benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan, terutama kelompok berpenghasilan rendah.

“Sudah saatnya kita pertimbangkan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi. Saya mengusulkan hanya kendaraan umum dan roda dua yang diperbolehkan mengakses Pertalite dan Biosolar bersubsidi,” imbuh Sugeng.

Pembatasan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola subsidi energi di dan  diperlukan kajian yang serta keterlibatan berbagai pihak terkait.

Senada dengan Sugeng, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin, menuturkan bahwa pemerintah masih melakukan kajian mendalam terhadap usulan tersebut.

“Kami sepakat kendaraan roda dua dan angkutan umum tetap diizinkan menggunakan Pertalite. Namun, kriteria bagi pengguna lainnya masih dalam pembahasan lebih lanjut,” kata Rachmat. 

Baca Juga

Bulan Juli 149 Ribu Warga Jakarta Terima Bantuan Sosial PKD

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas...

Ekspor Mobil Naik 7 Persen, Gaikindo Optimistis Hadapi Paruh Kedua 2025

Tangerang - Industri otomotif Indonesia mencatat kinerja ekspor yang...

Berantas Penipuan Digital, Koalisi GASA Indonesia Resmi Berdiri

Jakarta - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat/IOH) dan Mastercard, bersama...

Sri Mulyani: SSK Indonesia Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan...

Dharma Jaya Datangkan 750 Sapi Australia Tahap Kedua

Jakarta - Perumda Dharma Jaya kembali menegaskan komitmennya dalam...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini