26.1 C
Jakarta
Kamis, Juli 24, 2025
BerandaFOTONEWSHasil Makelar Kasus Mantan Pejabat MA, Kejaksaan Agung Temukan Uang Rp 920...

Hasil Makelar Kasus Mantan Pejabat MA, Kejaksaan Agung Temukan Uang Rp 920 M

Hasil Makelar Kasus Mantan Pejabat MA, Kejaksaan Agung Temukan Uang Rp 920 M
Petugas merapikan barang bukti uang terkait kasus suap vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024) (katafoto/Ali)
Hasil Makelar Kasus Mantan Pejabat MA, Kejaksaan Agung Temukan Uang Rp 920 M
Hasil Makelar Kasus Mantan Pejabat MA, Kejaksaan Agung Temukan Uang Rp 920 M
Barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 ditunjukkan pada konferensi pers terkait kasus suap vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024) (katafoto/Ali)
Hasil Makelar Kasus Mantan Pejabat MA, Kejaksaan Agung Temukan Uang Rp 920 M
Hasil Makelar Kasus Mantan Pejabat MA, Kejaksaan Agung Temukan Uang Rp 920 M
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kedua kiri) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar (kedua kanan) saat konferensi pers terkait kasus suap vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024) (katafoto/Ali)
Hasil Makelar Kasus Mantan Pejabat MA, Kejaksaan Agung Temukan Uang Rp 920 M
Hasil Makelar Kasus Mantan Pejabat MA, Kejaksaan Agung Temukan Uang Rp 920 M
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kedua kiri) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar (kedua kanan) saat konferensi pers terkait kasus suap vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024) (katafoto/Ali)
Hasil Makelar Kasus Mantan Pejabat MA, Kejaksaan Agung Temukan Uang Rp 920 M
Hasil Makelar Kasus Mantan Pejabat MA, Kejaksaan Agung Temukan Uang Rp 920 M
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar saat konferensi pers terkait kasus suap vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024) (katafoto/Ali)
Hasil Makelar Kasus Mantan Pejabat MA, Kejaksaan Agung Temukan Uang Rp 920 M
Hasil Makelar Kasus Mantan Pejabat MA, Kejaksaan Agung Temukan Uang Rp 920 M
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kedua kiri) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar (kedua kanan) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait kasus suap vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024) (katafoto/Ali)
Hasil Makelar Kasus Mantan Pejabat MA, Kejaksaan Agung Temukan Uang Rp 920 M

 

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, sebagai tersangka dalam kasus yang terkait dengan Gregorius Ronald Tannur atau Ronald Tannur.

ZR dijanjikan komisi sebesar Rp 1 miliar jika berhasil melobi hakim agung untuk membebaskan Ronald Tannur, putra mantan anggota DPR dari Fraksi PKB, Edward Tannur. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa ZR berperan sebagai perantara antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan hakim agung. ZR membawa dana Rp 5 miliar yang akan diserahkan kepada tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur.

Penyidik menemukan bukti bahwa ZR sering menangani perkara di Mahkamah Agung untuk menguntungkan pihak tertentu. Tindakan ini dilakukan ZR sejak ia bertugas di Mahkamah Agung pada 2012 hingga 2022.

Dalam penggeledahan di rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, penyidik menyita sejumlah uang dalam berbagai mata uang, termasuk SG$ 74.494.427, US$ 1.897.362, EUR 71.200, HK$ 483.320, dan Rp 5.725.075.000, yang jika dikonversikan ke dalam rupiah totalnya mencapai Rp 920.912.303.714 (Rp 920,91 miliar).

Selain itu, penyidik menyita 498 kepingan logam mulia emas seberat 100 gram, empat keping emas seberat 50 gram, dan satu keping emas seberat 1 kilogram dari rumah ZR, sehingga total emas yang disita mencapai kurang lebih 51 kilogram.

Baca Juga

Astra Financial Hadir di GIIAS 2025 dengan Inovasi Layanan Keuangan Terpadu

Jakarta - Astra Financial, lini bisnis jasa keuangan milik...

Pasokan Domestik Meningkat, Jadwal Ekspor LNG Indonesia Diatur Ulang

Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu...

Knalpot Brong Kini Jadi Monumen, Polisi Ajak Warga Sadar Lalin

Sangihe - Suasana berbeda tampak di Pelabuhan Tua Tahuna,...

Kemendikdasmen: Tidak Ada Kurikulum Baru, K13 dan Merdeka Masih Berlaku

Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan...

RAPBN 2026 Disiapkan, Program Makan Gratis hingga Sekolah Digital Masuk Prioritas

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini