Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menetapkan nomenklatur kementerian dan lembaga (K/L) di kabinet Merah Putih. Perubahan nomenklatur ini tidak hanya mencakup perubahan nama dan jumlah, tetapi juga mengalihkan beberapa kementerian yang sebelumnya berada di bawah kementerian koordinator untuk langsung melapor kepada Presiden. Salah satu kementerian tersebut adalah Kementerian Keuangan.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai langkah ini sebagai strategi yang baik. Menurutnya, keputusan tersebut akan meningkatkan efisiensi koordinasi antara Presiden dan Menteri Keuangan dalam menangani kebijakan-kebijakan penting, termasuk pengelolaan APBN.

“Menurut saya, ini akan membuat efisiensi berjalan lebih baik, mengingat Kementerian Keuangan adalah penyusun, pengatur, sekaligus pelaksana APBN. Langkah yang diambil Presiden sangat strategis untuk meningkatkan koordinasi dan efisiensi di pemerintahan,” ujar Misbakhun di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (28/10) dikutip dari laman DPR.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menekankan bahwa langkah-langkah yang diambil Presiden Prabowo terkait kabinet merupakan hak prerogatif presiden. “Semua itu merupakan arahan Presiden sebagai pemegang hak prerogatif dan pemimpin tertinggi kita. Beliau memiliki kewenangan penuh dalam mengatur pola hubungan antara Presiden dan para Menterinya,” jelasnya.

Perubahan tugas dan fungsi kementerian dalam kabinet Merah Putih ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024. Peraturan yang diteken Prabowo pada 21 Oktober 2024 tersebut mengatur tujuh kementerian koordinator beserta kementerian di bawah pengawasannya. Di dalamnya, Kementerian Keuangan kini langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
Diketahui, empat kementerian tidak masuk dalam daftar tujuh kementerian koordinator sehingga langsung melapor ke Presiden. Empat kementerian itu adalah Kementerian Keuangan; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB); Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas; dan Kementerian Sekretariat Negara.