Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula saat menjabat sebagai Mendag pada 2015-2016. Kejagung menahan Tom Lembong di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan oleh BUMN. Namun, Tom Lembong mengizinkan PT AP untuk melakukan impor tersebut.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP,” ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
Abdul Qohar menyebutkan bahwa impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. PT PPI diduga menerima fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp400 miliar.
Kejaksaan Agung juga menetapkan status tersangka DS, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis di PT PPI periode 2015-2016. Penetapan status tersangka pada Tom Lembong dan DS dilakukan setelah Kejaksaan Agung menggeledah Kementerian Perdagangan pada 3 Oktober lalu.