Langkat – Menyambut Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) 2024, Balai Besar KSDA Sumatera Utara melepasliarkan lima satwa liar yang dilindungi undang-undang, yaitu satu ekor Rangkong Badak (Buceros rhinoceros) dan empat ekor Baning Cokelat (Manouria emys) di areal Aras Napal 242, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, pada Selasa (29/10). Kepala Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe, Amenson Girsang, SP., MH., memimpin kegiatan bersama media dan pegawai Balai Besar KSDA Sumatera Utara.
Amenson Girsang mengatakan bahwa kelima satwa ini berasal dari hasil penyerahan masyarakat dan penindakan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara bersama Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Sebelum dilepasliarkan, satwa-satwa ini menjalani proses perawatan dan rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit dan kandang transit Seksi Konservasi Wilayah II Stabat.

Dipilihnya Aras Napal 242 sebagai lokasi pelepasliaran, Amenson menambahkan bahwa kawasan ini merupakan habitat alami bagi kelima satwa tersebut. Aras Napal 242 yang memiliki tutupan hutan tropis menyimpan keragaman hayati tinggi. Kawasan ini juga menjadi rumah bagi tiga spesies kunci, yaitu Orangutan Sumatera (Pongo abelii), Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), dan Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrae), serta berbagai satwa eksotik lainnya, seperti Kukang, Trenggiling, Beruang Madu, Elang Brontok, dan beragam jenis burung.
Menurut IUCN Red List, kelima satwa yang dilepasliarkan ini berstatus Critically Endangered (CR). Sebelum pelepasliaran, tim medis Balai Besar KSDA Sumatera Utara memeriksa kondisi kesehatan setiap satwa.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang peduli dengan menyerahkan satwa liar yang dilindungi. Kami juga menghimbau masyarakat yang masih memelihara satwa liar dilindungi lainnya agar segera menyerahkannya ke kantor Balai Besar KSDA Sumatera Utara atau petugas terdekat. Kami akan mengembalikan satwa-satwa tersebut ke habitatnya agar kelestariannya terjamin,” ujar Amenson Girsang.