27.2 C
Jakarta
Senin, Juni 2, 2025
BerandaKATA BERITANASIONALBPOM Cabut Izin 16 Produk Kosmetik yang Disalahgunakan untuk Injeksi, Ini Daftarnya

BPOM Cabut Izin 16 Produk Kosmetik yang Disalahgunakan untuk Injeksi, Ini Daftarnya

Jakarta – BPOM menemukan  16 produk kosmetik yang disalahgunakan sebagai produk injeksi dengan jarum atau microneedle, meskipun hanya terdaftar sebagai kosmetik. Penemuan tersebut dilakukan pada 3 hingga Oktober 2024 dengan pengawasan intensif.

“BPOM berhasil mengungkap tren penggunaan kosmetik yang seharusnya diaplikasikan di permukaan kulit, tetapi malah disuntikkan. Ini perlu segera ditertibkan,” ujar Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, Senin (11/11) dikutip dari keterangan tertulis

Sesuai Peraturan BPOM No. 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang digunakan di bagian luar tubuh seperti kulit, rambut, kuku, bibir, dan organ genital luar, atau pada gigi dan membran mukosa mulut, terutama untuk tujuan pembersihan, pewangian, perubahan penampilan, perlindungan, atau perawatan agar tetap sehat. Produk yang digunakan dengan jarum, microneedle, atau dengan cara injeksi tidak termasuk dalam kategori kosmetik.

Produk injeksi harus steril dan hanya boleh diaplikasikan oleh tenaga medis. Kosmetik, yang umumnya tidak steril, dirancang untuk penggunaan luar tanpa memerlukan bantuan medis dan tidak ditujukan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis. Karena itu, meskipun terdaftar sebagai kosmetik, produk yang disuntikkan tetap melanggar peraturan dan berisiko membahayakan kesehatan.

Penggunaan kosmetik dengan cara injeksi bukan oleh tenaga medis dapat menimbulkan risiko kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga efek samping sistemik.

“Penggunaan kosmetik dengan metode injeksi sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat,” ujar Taruna

Produk kosmetik yang disalahgunakan sebagai injeksi biasanya memiliki izin edar sebagai kosmetik tetapi dipromosikan sebagai cairan injeksi dalam kemasan ampul, vial, atau botol dengan/tanpa jarum suntik. Promosi atau penandaan produk tersebut sering menyebutkan aplikasi dengan jarum.

BPOM telah memberikan sanksi administratif kepada pelanggar, berupa pencabutan izin edar dan perintah penarikan serta pemusnahan produk. Daftar 16 kosmetik yang disalahgunakan sebagai injeksi dan telah dicabut izinnya tercantum dalam lampiran berikut ini.

Daftar Kosmetik yang Ditemukan Digunakan atau Diaplikasikan Selayaknya Obat dengan Menggunakan Jarum Maupun Microneedle

BPOM mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati peraturan yang berlaku dan memastikan produk didaftarkan sesuai komoditas yang diatur dalam perundang-undangan. Kepada tenaga medis untuk memeriksa kategori produk sebelum diaplikasikan pada pasien, dan masyarakat untuk menggunakan kosmetik yang memiliki nomor izin edar serta tidak menggunakan kosmetik yang diaplikasikan dengan jarum/microneedle. Pengecekan nomor izin edar dan kategori produk dapat dilakukan melalui situs cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM MOBILE.

Masyarakat diharapkan tidak mudah tergoda iklan, dan selalu mengingat langkah CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa). Laporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat jika menemukan produk kosmetik yang mencurigakan atau mengalami efek samping. Pemakaian kosmetik yang menimbulkan efek negatif, konsultasikan dengan dokter, dan laporkan melalui email laporkosmetik@pom.go.id atau meskos.bpom@gmail.com.

Baca Juga

Presiden Prabowo Dianugerahi Grand Croix de la Légion d’Honneur oleh Emmanuel Macron

Magelang - Presiden Prancis, Emmanuel Macron, secara resmi menganugerahkan...

PGE Pacu Transisi Energi Lewat Proyek Panas Bumi Strategis

Jakarta - Melalui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL)...

Pemerintah Siapkan BSU Rp150 Ribu untuk Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta

Pemerintah tengah menyusun skema Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar...

Potret Sunyi Relokasi Makam di Tengah Proyek Tol Yogyakarta-Bawen

  Yogyakarta - Di bawah langit biru, suara doa pelan...

Opini WTP 2024, DKI Jakarta Pertahankan Rekor Delapan Kali Berturut-Turut

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menorehkan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini