Jakarta – Pemerintah akan melakukan perubahan dalam alur distribusi pupuk subsidi bagi petani, untuk mempersingkat dan menyederhanakan proses penyaluran. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan bahwa penyaluran pupuk subsidi sering terkendala birokrasi yang rumit, salah satunya adalah keharusan menunggu Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah (pemda).
“Proses birokrasi yang terlalu panjang ini melibatkan setidaknya delapan kementerian,”ujar Zulkifli Hasan saat konferensi pers di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (12/11)
Zulkifli Hasan menegaskan, instruksi penyaluran pupuk subsidi akan langsung diberikan oleh Kementerian Pertanian kepada Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), yang kemudian akan menyalurkan pupuk kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Dalam perubahan ini, SK yang biasanya diterbitkan oleh bupati, gubernur, dan kementerian lainnya akan dihilangkan.
“Pupuk Indonesia akan mengirimkan pupuk langsung kepada Gapoktan, yang kemudian akan diaudit dan dipertanggungjawabkan. Kementerian Keuangan akan mengelola pembayaran, sementara Gapoktan bertanggung jawab langsung kepada petani,” jelas Zulhas.
Langkah ini akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang diharapkan selesai dalam waktu satu bulan. Penyaluran pupuk subsidi awal tahun depan diharapkan dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif, dengan aturan yang lebih sederhana.
“Kami harap pada Januari atau Februari, distribusi pupuk ini tidak akan menjadi masalah lagi,” tambah Zulhas.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyambut baik kebijakan ini, karena akan mempercepat distribusi pupuk yang selama ini sering mengalami keterlambatan.
“Bayangkan, keputusan baru terbit Januari, tetapi SK-nya baru selesai 50% pada Juni. Ini sangat menghambat distribusi ke petani. Alhamdulillah, ini kabar baik bagi para petani,” ujar Amran.
Amran menambahkan bahwa tahun ini, alokasi pupuk subsidi mencapai 9,5 juta ton, namun hanya 5 juta ton yang berhasil tersalurkan karena harus menunggu SK dari pemda. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan penyaluran pupuk pada awal tahun depan dapat segera dilakukan tanpa hambatan administratif.
“Setelah Perpres ditetapkan, Januari mendatang distribusi pupuk bisa langsung dilakukan,” ungkap Amran.
Perubahan ini memberikan harapan besar bagi petani di Indonesia, dengan sistem distribusi yang lebih sederhana dan cepat, diharapkan petani dapat menerima pupuk subsidi tepat waktu.