27.7 C
Jakarta
Senin, Juli 21, 2025
BerandaKATA EKBISKEUANGANKenaikan PPN 12% Akan Diberlakukan pada 2025, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Kenaikan PPN 12% Akan Diberlakukan pada 2025, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan tetap dilaksanakan sesuai dengan mandat Undang-Undang (UU).

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Rabu (13/11), Sri Mulyani menjelaskan bahwa penyusunan kebijakan perpajakan, termasuk kenaikan PPN, dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi berbagai sektor ekonomi.

Wacana kenaikan PPN menjadi 12 persen diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 2021. Saat itu, pemerintah memperhitungkan dampak pandemi COVID-19 terhadap kesehatan dan kebutuhan pokok masyarakat.

Kenaikan PPN 12% Akan Diberlakukan pada 2025, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Suahasil Nazara, Thomas A. M. Djiwandono, dan Sekretaris Jenderal Heru Pambudi saat menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024). (katafoto/HO/Biro KLI/Zalfa Dhiaulhaq)

“Ketika kami merumuskan kebijakan perpajakan, termasuk PPN, itu bukanlah keputusan yang diambil sembarangan. Kami tetap memperhatikan sektor-sektor lain yang terdampak, seperti kesehatan dan kebutuhan pokok masyarakat pada saat itu,” ujar Sri Mulyani dikutip dari laman antara.

Menjaga Kesehatan APBN dan Respons Krisis
Sri Mulyani menekankan pentingnya menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar dapat tetap berfungsi dengan baik, terutama dalam merespons krisis global dan krisis pandemi.

“Ketika terjadi krisis keuangan global atau pandemi, kami memanfaatkan APBN untuk menanggulangi dampaknya,” imbuhnya,

Kemenkeu Akan Sosialisasikan Kebijakan dengan Hati-hati
Meskipun UU sudah mengamanatkan kenaikan PPN, Sri Mulyani menegaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berhati-hati dalam implementasinya. “Kami akan memastikan kebijakan ini dijalankan dengan baik, dan memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat,” jelasnya.

Dasar Hukum Kenaikan PPN
Kebijakan kenaikan tarif PPN 12 persen tercantum dalam Pasal 7 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021, yang merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam beleid ini, PPN diatur untuk dinaikkan secara bertahap, yakni menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan 12 persen pada 1 Januari 2025.

Meski sudah diatur dalam UU, belakangan ini terdapat indikasi pelemahan daya beli masyarakat, yang memicu permintaan dari berbagai pihak agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut. Beberapa menteri dalam kabinet sebelumnya juga menyerahkan keputusan terkait kenaikan PPN kepada pemerintahan yang baru.

Baca Juga

Kartu Kredit DBS Vantage dari Logam Daur Ulang Miliki Fitur Kesehatan dan Travel

Jakarta - Bank DBS Indonesia resmi merilis produk kartu...

Mentan Amran Ingatkan Pengusaha Beras Jangan Permainkan Harga Pasar

Sulawesi Barat - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman...

Indonesia-Uni Eropa Sepakati CEPA, WNI Bisa Dapat Visa Schengen Multi-Enti

Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, menegaskan komitmen...

Kemenhub: Belum Terverifikasi, Indonesia Airlines Tak Bisa Terbang

Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara...

MRT Jakarta Ekspansi ke Tangsel Tanpa Bebani APBD, Studi Segera Dimulai

Jakarta - PT MRT Jakarta (Perseroda) tengah mempersiapkan studi...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini