Bali – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia yang berbasis di Bali. Operasi yang digelar di sebuah vila di Jimbaran, Bali, ditemukan laboratorium hashish pertama di Indonesia. Barang bukti yang disita bernilai fantastis, mencapai Rp 1,52 triliun, dengan potensi menyelamatkan 1,4 juta jiwa dari ancaman narkoba.
Dalam penggerebekan tersebut, Polri menyita:18 kg hashish (kemasan silver), 12,9 kg hashish (kemasan emas), 35.000 butir pil Happy Five, bahan baku untuk memproduksi lebih dari 2 juta pil serta ribuan batang hashish.

Laboratorium ini diketahui sering berpindah-pindah untuk menghindari deteksi, dengan sebagian besar bahan baku diimpor dari luar negeri. Jaringan ini juga menggunakan metode pods system untuk vaping yang dimodifikasi menjadi alat konsumsi hashish cair, menyasar generasi muda dengan memanfaatkan tren teknologi.
Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil. menegaskan keberhasilan ini sebagai bukti komitmen Polri dalam memerangi narkoba.
“Pengungkapan laboratorium hashish ini adalah yang pertama di Indonesia. Polri akan terus memerangi narkoba demi melindungi generasi bangsa,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (19/11) dikutip dari keterangan tertulis Humas Mabes Polri.

Penggerebekan ini mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan oleh WNI berinisial DOM, yang saat ini menjadi buronan internasional (DPO). Produksi hashish direncanakan untuk diedarkan secara besar-besaran pada perayaan Tahun Baru 2025 di Bali, Jawa, dan bahkan pasar internasional.
Dalam operasi ini, empat tersangka berinisial MR, RR, N, dan DA berhasil ditangkap. Mereka berperan sebagai peracik dan pengemas narkoba.
Para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ancaman hukuman maksimal meliputi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar. Jika terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, mereka juga akan dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

Komjen Wahyu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus baru peredaran narkoba dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dengan dukungan masyarakat dan stakeholder, kami optimistis cita-cita Indonesia Bebas Narkoba dapat tercapai,” ujarnya.
Pengungkapan ini, selain menjadi prestasi Polri, juga mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.
“Ini adalah langkah konkret Polri dalam melindungi masa depan bangsa,” tutup Komjen Wahyu.