29.7 C
Jakarta
Minggu, September 28, 2025
BerandaKATA BERITADAERAHKakak Adik Residivis Dibekuk, Terlibat 18 Kasus Pencurian Kendaraan

Kakak Adik Residivis Dibekuk, Terlibat 18 Kasus Pencurian Kendaraan

Tulungagung – Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat jenis pick up yang terjadi di Desa Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung.

Polisi berhasil mengamankan dua pelaku, YA (48) dan AS (50), yang merupakan kakak beradik asal Kuningan, Jawa Barat dalam konferensi pers yang disampaikan Wakapolres Tulungagung, Kompol Christian Bagus Yulianto, didampingi Kasat Reskrim, Kasihumas, dan Kanit Pidum di Mapolres Tulungagung pada Rabu (20/11).

Wakapolres Kompol Christian mengatakan,  bahwa para pelaku mencuri kendaraan milik Wadji (52), warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, pada Oktober 2024.

Kakak Adik Residivis Dibekuk, Terlibat 18 Kasus Pencurian Kendaraan
Wakapolres Tulungagung, Kompol Christian Bagus Yulianto, didampingi Kasat Reskrim, Kasihumas, dan Kanit Pidum menunjukkan dua tersangka kakak-adik residivis pencurian kendaraan roda empat jenis pick up di Mapolres Tulungagung, Rabu (20/11/2024). (katafoto/HO/Humas Mabes Polri)

“Modus pelaku adalah menandai target pada siang hari dengan melakukan survei lokasi. Mereka beraksi dini hari saat pemilik lengah, menggunakan alat bantu kunci letter T untuk mencuri kendaraan,” ujar Kompol Christian dikutip dalam keterangan tertulis.

Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, pelaku menjualnya kepada penadah di wilayah Solo.

Pada Kamis, (7/11) Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung, bersama Unit Reskrim Polsek Pagerwojo dan Unit Resmob Polres Kuningan, berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Kuningan dan Kota Cirebon, Jawa Barat.

“Kedua pelaku adalah residivis kasus serupa dan sudah beraksi di berbagai lokasi. Di Tulungagung, mereka melakukan pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP), di Madiun satu TKP, dan di Kuningan sebanyak 14 TKP. Sasaran mereka adalah kendaraan pick up dan truk engkel,” ungkap Wakapolres.

Kakak Adik Residivis Dibekuk, Terlibat 18 Kasus Pencurian Kendaraan
Wakapolres Tulungagung, Kompol Christian Bagus Yulianto, didampingi Kasat Reskrim, Kasihumas, dan Kanit Pidum menunjukkan barang bukti kasus pencurian kendaraan roda empat jenis pick up di Mapolres Tulungagung, Rabu (20/11/2024). (katafoto/HO/Humas Mabes Polri)

Barang bukti yang diamankan berupa:

  • 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver,
  • 4 butir amunisi aktif,
  • 5 mata kunci letter T.

Namun, kendaraan pick up hasil curian masih dalam proses pencarian. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya adalah pidana penjara maksimal 9 tahun.

Kompol Christian juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dalam menyimpan kendaraan.

“Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan dilengkapi pengaman tambahan. Jika merasa pernah kehilangan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tutupnya.

Baca Juga

Dana Rp204 M Raib dari Rekening Dormant, Polri Ungkap Dalang dan Oknum Bank

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus)...

Supremasi Sipil dan Nasib Buruh Jadi Sorotan di DPR, Begini Kata Puan Maharani

Jakarta - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menerima audiensi...

Kecelakaan Truk Karena Kelelahan, Ditjen Hubdat Siapkan Program Khusus untuk Sopir


Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian...

Gempa Hancurkan Sekolah, Anak-anak Poso Tetap Belajar di Tenda Darurat

Poso - Pasca gempa bumi yang melanda Kabupaten Poso,...

Terungkap, Begini Cara Pemerintah Lumajang Merawat Candi agar Tetap Kokoh

Lumajang - Candi-candi di Lumajang bukan sekadar peninggalan arkeologi,...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini