Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang mengkaji proposal investasi baru dari Apple yang bernilai USD100 juta atau sekitar Rp1,58 triliun (kurs Rp15.800). Investasi tersebut direncanakan akan berlangsung selama dua tahun ke depan dan mencakup pembangunan development center, Apple Academy di Bali dan Jakarta, serta pabrik komponen mesh AirPods Max.
Proposal ini diterima Kemenperin pada 19 November 2024 dan langsung menjadi bahan pembahasan internal. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan ada sejumlah aspek yang dipertimbangkan sebelum memberikan keputusan terkait investasi ini.
Febri menyoroti pentingnya menilai apakah nilai investasi USD100 juta tersebut berkeadilan dibandingkan dengan investasi Apple di negara lain seperti India, Vietnam, dan Thailand.

“Kami menilai, meski angka ini terdengar signifikan, perlu dilihat apakah setara dengan investasi Apple di negara-negara tetangga. Tidak cukup hanya melihat kenaikan 10 kali lipat dari sebelumnya, tetapi apakah ini proporsional bagi Indonesia,” ungkap Febri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/11) dikutip dalam keterangan tertulis.
Selain itu, Kemenperin juga mempertimbangkan dampak investasi ini terhadap produsen perangkat HKT (handphone, komputer, tablet) lain di Indonesia.
“Investasi ini harus mendukung target pertumbuhan ekonomi 8% sebagaimana visi pemerintahan Prabowo-Gibran, termasuk menciptakan lapangan kerja yang signifikan,” jelasnya.
Kemenperin mencatat bahwa Apple masih memiliki komitmen investasi dari periode 2020-2023 senilai Rp271 miliar yang belum direalisasikan. Hal ini menjadi alasan Kemenperin belum mengeluarkan sertifikasi TKDN dan izin impor untuk iPhone 16 series.
“Kami berharap Apple memenuhi kewajibannya sesuai regulasi sebelum melangkah ke komitmen baru,” tegas Febri.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengharapkan agar investasi baru Apple dapat mendorong kolaborasi dengan industri dalam negeri. Hal ini bertujuan untuk mengintegrasikan industri lokal ke dalam Global Value Chain (GVC) Apple, yang berpotensi memperkuat sektor manufaktur dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
Dalam kaitannya dengan investasi Apple, Kemenperin berencana merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan struktur industri HKT yang telah berubah dalam beberapa tahun terakhir.
“Kami berharap revisi ini dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan memberikan kerangka investasi yang lebih optimal,” pungkas Febri.
Melalui pembahasan yang matang, Kemenperin berupaya memastikan investasi Apple tidak hanya meningkatkan nilai ekonomi, tetapi juga memberi dampak nyata bagi pembangunan industri nasional.