Suasana sidang putusan gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/11/2024). (katafoto/Ali)
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun saat membacakan sidang putusan gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/11/2024). (katafoto/Ali)
Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan korupsi impor gula sekaligus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat mengikuti sidang putusan gugatan praperadilan Tom Lembong terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/11/2024). (katafoto/Ali)
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun saat membacakan sidang putusan gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/11/2024). (katafoto/Ali)
Istri mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ciska Wihardja saat mengikuti sidang putusan praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/11/2024). (katafoto/Ali)
Kerabat dan pendukung Tom Lembong berteriak usai mengikuti sidang putusan gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/11/2024). (katafoto/Ali)
Jakarta – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
Dalam keputusannya, hakim menyatakan menolak seluruh tuntutan provisi yang diajukan oleh pemohon serta menolak eksepsi termohon. Hakim juga menegaskan bahwa penahanan terhadap Tom Lembong telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana dinyatakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Penahanan yang dilakukan terhadap Tom Lembong telah memenuhi unsur hukum yang sah. Tuduhan bahwa penahanan tersebut tidak sah dinilai tidak berdasar,” kata Hakim Tumpanuli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/11)
Selain itu, hakim juga memutuskan membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
Tom Lembong, yang pernah menjabat sebagai pejabat tinggi di Kementerian Perdagangan, sebelumnya menggugat penetapan status tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Kejagung menemukan indikasi adanya pelanggaran terkait perjanjian kerja sama antara PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan delapan perusahaan swasta.
Menurut Kejagung, perjanjian tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya dilakukan. Dalam rangka memenuhi stok gula nasional dan menstabilkan harga, impor seharusnya dilakukan untuk gula kristal putih secara langsung oleh BUMN, yakni PT PPI.
Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam proses impor yang dilakukan, yang diduga mengakibatkan kerugian negara akibat pelanggaran aturan dan perjanjian yang dibuat. Dengan putusan ini, proses hukum terhadap Tom Lembong akan terus berlanjut.