Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Pengumuman ini disampaikan dalam keterangan pers usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (29/11)
“Upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting, terutama bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap mempertimbangkan daya saing usaha,” ujar Presiden dikutip dari laman Presiden.
Kenaikan UMN ini awalnya diusulkan sebesar 6% oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Namun, setelah diskusi mendalam, termasuk dialog dengan pimpinan serikat buruh, pemerintah memutuskan menaikkan UMN menjadi 6,5%.

Selain itu, penetapan Upah Minimum Sektoral akan menjadi kewenangan dewan pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden menegaskan komitmennya terhadap kesejahteraan buruh melalui program tambahan seperti pemberian makanan bergizi untuk anak-anak dan ibu hamil. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas hidup keluarga buruh berpenghasilan rendah.
“Kami ingin memberikan bantuan sekitar Rp10.000 per anak dan ibu hamil per hari. Meski idealnya Rp15.000, kondisi anggaran saat ini memungkinkan untuk Rp10.000. Jika rata-rata keluarga memiliki 3-4 anak, maka setiap keluarga bisa menerima Rp30.000 per hari atau sekitar Rp2,7 juta per bulan,” jelas Presiden.
Program ini akan melengkapi bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan yang sudah berjalan. Presiden menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan masyarakat secara keseluruhan.
“Kami akan terus memperjuangkan perbaikan kesejahteraan buruh di masa mendatang. Upaya pemerintah untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat, termasuk buruh, sudah maksimal, namun kami berkomitmen untuk terus menyempurnakannya,” tambah Presiden.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tidak hanya memperkuat daya beli pekerja tetapi juga menciptakan sistem perlindungan sosial yang lebih inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat.