Jakarta – Warga Ukraina, Roman Nazarenco (RN), yang menjadi buronan internasional (DPO) melalui Red Notice, berhasil ditangkap tim gabungan Polri di Bali. RN diduga menjadi otak di balik peredaran narkoba yang bermarkas di sebuah vila di kawasan Canggu, Bali serta terkait dengan jaringan peredaran narkoba di Bangkok, Thailand.
“Pada hari ini kita telah mengamankan pengendali utama dari kasus laboratorium narkoba hidroponik di Bali yang sebelumnya dirilis oleh Bapak Kabareskrim pada bulan Mei lalu,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, Minggu (22/12) malam.
Penangkapan RN merupakan kolaborasi antara Hubinter Polri, Bareskrim, dan pihak imigrasi Thailand. RN ditangkap saat hendak meninggalkan Thailand menuju Dubai, setelah bersembunyi selama lebih dari tiga bulan di negara tersebut.

“Roman Nazarenco adalah pengendali utama jaringan ini. Setelah melarikan diri sejak Mei, selama 109 hari ia bersembunyi di Thailand. Berkat koordinasi, kami berhasil menangkapnya saat ia hendak berangkat ke Dubai,” ujar Brigjen Mukti.
Penangkapan RN berawal dari penggerebekan sebuah vila di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali, pada Kamis (2/5/2024). Vila tersebut ternyata digunakan sebagai laboratorium narkoba rahasia atau clandestine lab. Dalam operasi itu, polisi menangkap tiga warga negara asing (WNA): dua bersaudara kembar asal Ukraina, Ivan Volovod (IV) dan Mikhayla Volovod, serta seorang warga Rusia bernama Konstantin Krutz.
Jaringan ini menggunakan modus operandi dengan mendirikan laboratorium narkoba tersembunyi di basement vila, di kawasan pemukiman penduduk, untuk mengelabui pihak berwenang. Di lokasi tersebut ditemukan dua clandestine labs aktif, menjadikannya laboratorium narkoba pertama dengan model seperti ini di Indonesia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara minimal lima tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
“Jaringan ini adalah contoh serius bagaimana upaya pengendalian narkoba dapat dilakukan lintas negara. Penegakan hukum yang tegas menjadi komitmen kami untuk memberantas jaringan ini hingga ke akarnya,” tegas Brigjen Mukti.