Jakarta – Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah seseorang. Dokumen ini tidak hanya menjadi bukti sah di mata negara, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang signifikan. Oleh karena itu, pemilik tanah perlu menjaga sertifikat ini dengan baik. Jika sertifikat tanah hilang, langkah pengurusan harus segera dilakukan untuk menerbitkan dokumen pengganti.
Kepala Biro Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis menjelaskan bahwa masyarakat harus mengikuti prosedur tertentu untuk mendapatkan sertifikat pengganti.
“Masyarakat harus menyiapkan surat keterangan hilang dari polisi, lalu mengumumkan kehilangan tersebut selama satu bulan. Setelah tidak ada komplain dari pihak manapun, baru proses pembuatan sertifikat baru dapat dilakukan,” ujar Harison dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat (27/12)
Penggantian sertifikat tanah dapat dilakukan secara langsung oleh pemilik melalui Kantor Pertanahan (Kantah). Beberapa dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- Formulir permohonan, diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
- Fotokopi KTP dan KK pemohon.
- Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (jika pemohon adalah badan hukum).
- Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.
- Surat pernyataan di bawah sumpah dari pemegang hak yang menyatakan kehilangan sertifikat tanah.
- Fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika masih tersedia).
Petugas di Kantah akan mencocokkan dokumen yang diajukan dengan dokumen asli yang dimiliki instansi terkait.
Proses penerbitan sertifikat pengganti memerlukan waktu sekitar 40 hari kerja. Harison menjelaskan bahwa sertifikat baru yang diterbitkan akan memiliki data yang sama dengan Buku Tanah yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Buku Tanah merupakan salinan resmi dari sertifikat yang dimiliki oleh pemilik tanah, namun disimpan oleh pihak Kantah.
Sebagai bagian dari inovasi digital, Kementerian ATR/BPN kini menyediakan Sertifikat Elektronik yang dapat diakses dan dicetak dengan kertas khusus (secure paper). Data sertifikat ini juga telah terintegrasi dalam sistem digital dan dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Data sertifikat juga sudah bisa diakses oleh pemilik melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Jadi, tidak perlu khawatir jika terjadi kerusakan atau kehilangan akibat bencana karena semua data sudah tersimpan dalam database kami,” ungkap Harison.
Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat memperoleh informasi lengkap tentang prosedur pengurusan sertifikat tanah yang hilang. Aplikasi ini tersedia di platform Playstore dan Appstore, sehingga mudah diakses oleh pemilik tanah dari berbagai jenis perangkat.